Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, diterbitkan untuk mewujudkan mekanisme pembayaran belanja pegawai berupa tunjangan kinerja pegawai yang lebih tertib, efisien, efektif, transparan, bertanggung jawab, dan sejalan dengan perkembangan sistem dan teknologi informasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal I Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PMK
Nomor 80/Pmk.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada
Kementerian Negara/Lembaga, menyatakan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 865) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga yang
selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan kementerian negara/ lembaga.
2. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan
se bagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga
yang bersangkutan.
3. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/ KPA untuk mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
4. Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna
anggaran/ KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan
perintah pembayaran.
5. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menenma, meny1mpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja
kementerian negara/lembaga.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi
kuasa bendahara umum negara.
7. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya
disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, dalam rangka pembayaran
tagihan kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran.
8. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana
yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan
kepada penenma hak/Bendahara Pengeluaran.
9. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya
disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara
umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan surat perintah
membayar.
10. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker
adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan
anggaran.
11. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait
dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
2.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal
3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3A
KPA/PPK
bertanggung jawab atas kebenaran materiil perhitungan atas pembayaran tunjangan
kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal
3B
(1)
Pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
(2)
Dalam kondisi tertentu pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dapat dikecualikan
dari pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan
kesiapan tata cara perhitungan dan pembayaran pada Satker.
(4)
Untuk pembayaran tunjangan kinerja pada hari pertama bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, PPSPM mengajukan SPM-LS ke KPPN pada bulan Desember tahun anggaran
berjalan.
(5)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.
3.
Setelah Bagian Ketiga Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian
Keempat
Pembayaran
Tunjangan Kinerja Secara Terpusat 4. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan
5 (lima) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 15C, Pasal 15D, dan Pasal 15E
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
15A
(1)
Satker dapat melakukan pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat dengan sentralisasi
pagu DIPA tunjangan kinerja.
(2)
Sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan
se bagai berikut:
a.
pagu DIPA tunjangan kinerja dipusatkan pada 1 (satu) Satker pusat kementerian negara/lembaga;
b.
Satker telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dalam administrasi
keuangan;
c.
pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung ke
rekening Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
d.
kementerian negara/lembaga telah mengembangkan aplikasi mandiri penghitungan
tunjangan kinerja.
(3)
PPK pada Satker yang telah melakukan sentralisasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menerbitkan dan mengajukan SPP-LS pembayaran tunjangan kinerja
kepada PPSPM.
(4)
SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik
dan disahkan oleh PPK dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
(5)
Pengajuan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen elektronik
berupa:
a.
daftar nominatif dan/atau daftar pembayaran tunjangan kinerja yang paling
sedikit memuat nama Pegawai, besaran tunjangan kinerja; dan nomor rekening Pegawai
yang ditandatangani oleh PPK;
b.
rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai yang memuat kebutuhan pembayaran
untuk seluruh Pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja serta telah memperhitungkan
kewajiban pajak yang ditandatangani oleh PPK dan bendahara pengeluaran, dan disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh KPA/PPK
dan disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disahkan dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi.
Pasal
15B
(1)
Berdasarkan SPP-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3), PPSPM menerbitkan
SPM-LS pembayaran tunjangan kinerja dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening
Pegawai.
(2)
SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN mitra kerja dalam
bentuk dokumen elektronik dan disahkan oleh PPSPM dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik tersertifikasi.
(3)
SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke KPPN mitra kerja
dilampiri dengan:
a.
rekapitulasi daftar pembayaran tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15A ayat (5) huruf b; dan
b.
SPTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (5) huruf c.
(4)
Penerbitan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dengan memperhitungkan
potongan pajak penghasilan.
Pasal
15C
Pengujian
SPP-LS, SPM-LS, dan penerbitan SP2D pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengujian SPP-LS, SPM-LS,
dan penerbitan SP2D pembayaran tunjangan kinerja secara terpusat.
Pasal
15D
Pembayaran
kekurangan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku
mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran kekurangan tunjangan kinerja
secara terpusat.
Pasal
15E
Pembayaran
tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pembayaran tunjangan
kinerja bagi pejabat fungsional penerima tunjangan profesi secara terpusat.
5.
Di antara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IVA sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB
IVA
MONITORING
DAN EVALUASI
6.
Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
16A
Direktorat
Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan
pembayaran tunjangan kinerja Pegawai pada kementerian negara/lembaga.
7.
Menambahkan Lampiran mengenai format SPTJM setelah Lampiran huruf C, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga, menyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga
(DISINI)
Demikian informasi tentang PMK Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Tata
Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Semoga
ada mafaatnya