Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ruang lingkup Peraturan
Sekretaris Jenderal Persekjen-Persesjen
Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri
Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologiini meliputi: a)
pembiayaan Tugas Belajar; b) jangka waktu Tugas Belajar; c) batas usia; d) kriteria
pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas
jabatan; e) kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri; f) tata cara
pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang
dikecualikan dari persyaratan masa kerja; g) batas waktu pengusulan Tugas
Belajar; h) masa ikatan dinas; dan i) pemeriksaan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau
Persekjen-Persesjen Kemdikbudrsitek
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, Pembiayaan Tugas
Belajar bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan belanja negara; atau b) sumber
lain yang sah dan tidak mengikat. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat dapat
bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah negara asing, swasta, badan, yayasan,
lembaga, perusahaan, atau organisasi berbadan hukum dalam negeri maupun luar
negeri.
Selain bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
pembiayaan Tugas Belajar dapat bersumber dari biaya mandiri yang disediakan
oleh calon Pegawai Pelajar secara penuh. Pemberian pembiayaan Tugas Belajar dilakukan
sesuai dengan tata cara pemberian biaya pendidikan oleh pihak yang membiayai
Tugas Belajar.
Pembiayaan Tugas Belajar yang
dibiayai oleh Kementerian dapat digunakan untuk:
a.
biaya perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat Tugas Belajar;
b.
biaya alat pelajaran, buku, atau referensi lain;
c.
biaya kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;
d.
biaya hidup;
e.
biaya asuransi kesehatan bagi Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
f.
biaya penunjang pendidikan lainnya.
Pembiayaan Tugas Belajar paling
sedikit sesuai dengan jangka waktu normatif penyelesaian program studi. Komponen
pembiayaan wajib dituangkan secara rinci dalam surat penjaminan pembiayaan.
Pembiayaan Tugas Belajar
dapat dibiayai lebih dari 1 (satu) sumber pembiayaan selama tidak membiayai komponen
pembiayaan yang sama.
Pembiayaan Tugas Belajar
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain
yang sah dan tidak mengikat dapat diubah menjadi Tugas Belajar dengan
pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri dengan ketentuan:
a.
mendapat rekomendasi dari:
1.
pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan
2.
pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan pendidikan
tinggi;
b.
mendapat persetujuan dari PyB; dan
c.
diperuntukkan untuk perpanjangan masa Tugas Belajar.
Pembiayaan Tugas Belajar yang
bersumber dari biaya mandiri dapat diubah menjadi pembiayaan Tugas Belajar yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau sumber lain yang sah
dan tidak mengikat dengan ketentuan:
a.
mendapat rekomendasi dari:
1.
pimpinan unit kerja dan sekretaris unit utama di lingkungan unit utama; dan
2.
pimpinan unit kerja di lingkungan perguruan tinggi negeri dan lembaga layanan
pendidikan tinggi;
b.
mendapat persetujuan dari PyB;
c.
mendapat pembiayaan Tugas Belajar sampai dengan jangka waktu normatif penyelesaian
program studi; dan
d.
telah menempuh pendidikan paling sedikit selama 2 (dua) semester.
Perubahan pembiayaan Tugas Belajar
tidak mengubah ketentuan pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan keputusan Tugas
Belajar sebelum perubahan pembiayaan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi atau
Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi, bahwa Tugas
Belajar dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu sesuai dengan batas
waktu normatif program studi yang ditentukan dalam surat penerimaan calon
Pegawai Pelajar di perguruan tinggi. Dalam hal perguruan tinggi tidak menentukan
batas waktu normatif program studi jangka waktu Tugas Belajar sebagai berikut:
a.
pendidikan program sarjana/sarjana terapan/yang setara diberikan paling lama 4
(empat) tahun;
b.
pendidikan program magister/magister terapan/ yang setara diberikan paling lama
2 (dua) tahun;
c.
pendidikan program doktor/doktor terapan/yang setara diberikan paling lama 5
(lima) tahun;
d.
pendidikan profesi diberikan paling lama 1 (satu) tahun;
e.
pendidikan program spesialis diberikan paling lama 4 (empat) tahun; dan
f.
pendidikan program subspesialis diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Persetjen - Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga!!!! Permendikbudrsitek
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS
Kemendikbudristek (DISINI)
Demikian informasi tentang
Persetjen - Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya.