Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PeraturanPemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Permentani Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan
Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a) dalam
satu pulau atau kelompok pulau; dan b) antarpulau, di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status
situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan.
Ditegaskan dalam Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata
Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit
Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI, bahwa Persyaratan Teknis Kesehatan
Hewan meliputi:
a. memiliki Sertifikat Veteriner dari Otoritas
Veteriner provinsi atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; dan
b. memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan yang
ditetapkan oleh Wilayah tujuan.
Sertifikat Veteriner
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat informasi mengenai:
a. jenis HPM;
b. jumlah HPM;
c. alamat unit usaha pengirim HPM;
d. alamat unit usaha penerima HPM;
e. Tempat Pemeriksaan FIPM,
f. jenis alat angkut;
g. nomor rekomendasi Pemasukan dan/ atau
rekomendasi Pengeluaran; dan
h. pernyataan HPM telah memenuhi Persyaratan
Kesehatan Hewan dari pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas
Veteriner Kabupaten/ Kota.
Masa berlaku Sertifikat
Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat ( I) berlaku untuk 1 (satu) kali
pengiriman HPM atau paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
diterbitkan.
Persyaratan Kesehatan Hewan ditetapkan
dengan mempertimbangkan:
a. jenis HPM;
b. jenis Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan
Menular;
c. tindakan atau
perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya HPM yang
berisiko menularkan penyakit ke Hewan, manusia, dan lingkungan;
d. pemeriksaan klinis Hewan atau organoleptik;
dan
e. pemeriksaan Laboratorium Veteriner yang
terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan jenis Penyakit
Hewan dan/atau keamanan Produk Hewan.
Hasil dari pemeriksaan:
a. klinis Hewan dituangkan dalam surat keterangan
kesehatan Hewan; atau
b. organoleptik dituangkan dalam surat keterangan
Produk Hewan.
Status situasi Penyakit
Hewan dapat berupa Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, dan Daerah
Wabah. Berdasarkan status situasi Penyakit Hewan dapat dilalulintaskan:
a. HPM dari Daerah Bebas ke Daerah Bebas, Daerah
Terduga, atau Daerah Tertular;
b. HPM dari Daerah Terduga ke Daerah Terduga atau
Daerah Tertular;
c. HPM dari Daerah Tertular ke Daerah Tertular;
atau
d. HPM dari:
1. Daerah Bebas ke Daerah Wabah;
2. Daerah Terduga ke Daerah Bebas atau Daerah
Wabah;
3. Daerah Tertular ke Daerah Bebas, Daerah
Terduga, atau Daerah Wabah; atau
4. Daerah Wabah ke Daerah Bebas, Daerah Terduga,
Daerah Tertular, atau Daerah Wabah.
HPM harus memenuhi
Persyaratan Kesehatan Hewan. HPM harus memenuhi ketentuan:
a.
Persyaratan Kesehatan Hewan; dan
b.
hasil analisis risiko dengan tingkat risiko yang dapat diabaikan (negligible)
atau tidak mungkin membawa Penyakit Hewan, yang ditetapkan oleh pejabat
Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota penerima.
Dalam hal HPM
a. dilalulintaskan dari Daerah Wabah ke Daerah
Bebas atau Daerah Terduga; dan
b. berupa hewan, maka harus untuk tujuan
dipotong, tidak untuk dibudi daya, atau dipelihara.
Dalam hal pejabat Otoritas Veteriner
provinsi atau kabupaten/kota belum menetapkan analisis risiko, pejabat Otoritas
Veteriner nasional menetapkan analisis risiko. Pemenuhan
Persyaratan Kesehatan Hewan tercantum dalam rekomendasi Pemasukan dari Otoritas
Veteriner kabupaten/kota atau Otoritas Veteriner provinsi penerima. Rekomendasi
Pemasukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Veteriner.
Untuk memperoleh Sertifikat
Veteriner, Setiap Orang mengajukan permohonan dengan menggunakan Sistem OSS. Terhadap
permohonan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner
kabupaten/kota pengirim melakukan verifikasi. Hasil verifikasi disampaikan
menggunakan iSIKHNAS kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota. Berdasarkan hasil
verifikasi DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan:
a. Sertifikat Veteriner; atau
b. surat penolakan disertai alasan penolakan.
Untuk meningkatkan pelayanan
perizinan berusaha, DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melakukan pengintegrasian Sistem OSS dengan iSIKHNAS. Penggunaan
Sistem OSS terhitung sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara
keseluruhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perizinan berusaha.
Dalam hal Sistem OSS belum
digunakan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6),
DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan Sertifikat Veteriner atau surat
penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara:
a. daring menggunakan aplikasi perizinan daerah
setempat; atau
b. luring, kepada Setiap Orang.
Dalam hal iSIKHNAS belum
dapat digunakan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas
Veteriner kabupaten/kota pengirim menyampaikan persetujuan atau penolakan
penerbitan Sertifikat Veteriner secara:
a. daring menggunakan aplikasi perizinan daerah
setempat; atau
b. luring, kepada DPMPTSP provinsi atau
kabupaten/kota.
Status situasi Penyakit
Hewan ditetapkan oleh Menteri untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Penetapan status situasi Penyakit Hewan berdasarkan rekomendasi
pejabat Otoritas Veteriner nasional. Status situasi Penyakit Hewan dimuat dalam
iSIKHNAS.
Sertifikat Veteriner, surat
keterangan kesehatan Hewan, dan surat keterangan Produk Hewan, rekomendasi
Pemasukan, serta rekomendasi Pengeluaran diterbitkan sesuai dengan. Format-1
sampai dengan Format-4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Adapun Persyaratan Kesehatan
Hewan) dan analisis risiko tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Permentan Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan
Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata
Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit
Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. Semoga ada manfaatnya