Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Pemuda Dan
Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah ini
bertujuan: a) mewujudkan sinkronisasi kebijakan peningkatan daya saing
Kewirausahaan Pemuda di daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b)
meningkatkan kompetensi Wirausaha Pemuda di daerah yang berorientasi pada
pertumbuhan bisnis/usaha; c) memperkuat Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah;
dan d) meningkatkan daya saing Wirausaha Pemuda di daerah.
Ruang lingkup Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di
Daerah ini meliputi: a) pengembangan Kewirausahaan Pemuda di daerah; b)
pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah; c) tim kolaboratif; d)
pendanaan; dan e) pemantauan dan evaluasi.
Pengembangan Kewirausahaan
Pemuda di daerah dilaksanakan melalui: pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan,
kemitraan, promosi; dan/atau bantuan akses permodalan. Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam peningkatan daya saing Kewirausahaan
Pemuda di daerah melalui pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di daerah
sesuai dengan kewenangannya. Pengembangan Ekosistem Kewirausahaan Pemuda di
daerah dilakukan dengan: a) penguatan kerangka kebijakan; b) pemberian akses
pendanaan, insentif, dan kemudahan; c) internalisasi budaya Kewirausahaan; d)
penyediaan infrastruktur; e) peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan f)
pengembangan sistem pemasaran.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah memfasilitasi pendanaan untuk pengembangan Ekosistem
Kewirausahaan Pemuda di daerah yang bersumber dari: a) anggaran pendapatan dan
belanja negara; b) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c) sumber
lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif
kepada Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya.
Insentif berupa: a)
pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah;
b) subsidi bunga pinjaman pada kredit program pemerintah; dan/ atau c)
fasilitas pajak penghasilan. Pemberian insentif dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan kepada Calon Wirausaha Pemuda dan
Wirausaha Pemuda sesuai dengan kewenangannya. Kemudahan sebagaimana dimaksud berupa:
a) pendaftaran perizinan berusaha dalam system perizinan berusaha terintegrasi
secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; b)
fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam negeri dan untuk ekspor; c)
akses pembiayaan dan penjaminan; d) pengutamaan dalam pengadaan barang dan jasa
pemerintah; e) pengutamaan dalam akses pasar digital Badan Usaha Milik Daerah; f)
mendapatkan akses penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong; g) mengakses
fasilitas umum meliputi lahan area komersial, pada tempat perbelanjaan,
dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; h) melakukan riset dan pengembangan
usaha; i) mendapatkan akses peningkatan kapasitas usaha melalui pendampingan,
pendidikan dan pelatihan, serta bimbingan teknis; j) kemudahan dalam proses
permohonan pendaftaran atau pencatatan kekayaan intelektual; k) kemudahan akses
bantuan hukum dan advokasi; dan/atau l) bentuk kemudahan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Internalisasi budaya
Kewirausahaan berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di Daerah dilaksanakan melalui
edukasi Kewirausahaan pada jalur: Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal. Edukasi
Kewirausahaan pada jalur Pendidikan Formal dilaksanakan dengan: a) memanfaatkan
materi pembelajaran dan konten edukasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar,
edukasi keuangan, penggunaan teknologi dan pemasaran digital, serta pendirian
perusahaan rintisan; b) membangun karakter dan mental Pemuda dalam berwirausaha;
c) mengoptimalkan pelatihan vokasional dan mengikutsertakan mata pelajaran
Kewirausahaan untuk mengasah kemampuan Kewirausahaan Pemuda; d) menggunakan
metode pengajaran yang didasarkan pada praktik dan pembelajaran pengalaman
serta pembekalan Calon Wirausaha dengan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan; e) melibatkan praktisi Kewirausahaan sebagai tenaga pendidik; f)
menyusun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan Wirausaha Pemuda dan
potensi daerah; g) mendorong kolaborasi edukasi berkelanjutan antar pemangku
kepentingan dan keterlibatan aktif komunitas bisnis dan inkubator untuk
memperbaiki Ekosistem Kewirausahaan; h) mengembangkan materi dan metode
pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan Kelompok Pemuda Prioritas; dan i)
memanfaatkan dan menyediakan media pembelajaran berbasis teknologi yang
terintegrasi dan mudah diakses oleh Kelompok Pemuda Prioritas.
Edukasi Kewirausahaan pada
jalur Pendidikan Nonformal dilaksanakan dengan: a) memberikan pendampingan yang
terstruktur dan berkelanjutan; b) melibatkan instruktur/tutor yang berkompeten
dan bersertifikat kompetensi; c) meningkatkan peran inkubator kampus dan
peserta lintas kampus sebagai sarana pertukaran informasi, pengetahuan dan
praktik terbaik; d) mendukung pengembangan bisnis baru yang dirintis oleh
Wirausaha Pemuda; dan e) melibatkan praktisi Kewirausahaan untuk menjadi mentor
khusus bagi Kelompok Pemuda Prioritas.
Penyediaan infrastruktur
oleh Pemerintah Daerah berupa: infrastruktur fisik; dan infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi. Penyediaan infrastrukturdapat dilaksanakan melalui
kemitraan dengan Masyarakat dan dunia usaha. Infrastruktur fisik merupakan
ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau
seluruh Ekosistem Kewirausahaan Pemuda yang meliputi kreasi, produksi,
distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Wirausaha Pemuda
untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah
diakses, dan terlindungi secara hukum.
Infrastruktur fisik berupa
sentra Kewirausahaan Pemuda, koperasi Pemuda, pondok Pemuda, gelanggang Pemuda,
dan pusat pendidikan dan pelatihan Kewirausahaan Pemuda. Infrastruktur fisik paling
sedikit dilengkapi dengan prasarana dan sarana untuk: ruang pamer; ruang
praktik; dan ruang kreativitas. Prasarana dan sarana dapat berbentuk fisik
maupun virtual. Pengelolaan infrastruktur fisik dilakukan oleh unit pelaksana
teknis daerah atau dapat dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
Infrastruktur teknologi
informasi dan komunikasi merupakan sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan,
memproses, menganalisis, menyimpan, dan/atau mengumumkan dengan menyebarkan
informasi. Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi oleh
Pemerintah Daerah dilakukan dengan: a) percepatan penyediaan jaringan
komunikasi dan internet yang merata; b) mendorong transformasi digital; c)
penyediaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang
inklusif; d) mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desaindan
pengendalian mutu; e) mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi; dan f)
memfasilitasi penyediaan program Inkubasi berbasis digital dengan pelibatan
mentor wirausaha berpengalaman dan wirausaha sukses.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di
Daerah bahwa Peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi Wirausaha
Pemuda di daerah dilakukan dengan penyelenggaraan Inkubasi. Penyelenggaraan
Inkubasi bertujuan untuk: a) menciptakan Wirausaha Pemuda; b) menguatkan dan
mengembangkan kualitas usaha yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi;
dan c) mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia terdidik dalam
menggerakkan perekonomian dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Inkubasi dilakukan
Lembaga Inkubator. Lembaga Inkubator diselenggarakan oleh lembaga pendidikan,
badan usaha, dan/atau Masyarakat. Lembaga Inkubator bertugas melakukan: a)
pelatihan kepada mentor sebagai pendamping Calon Wirausaha Pemuda dan Wirausaha
Pemuda; b) pembinaan, pelatihan, dan pendampingan kepada Wirausaha Pemuda; dan c)
pengembangan Wirausaha Pemuda yang inovatif dan produktif.
Dalam melaksanakan tugas,
Lembaga Inkubator dapat bekerjasama dengan pihak lain baik dari dalam negeri
dan/atau luar negeri. Pembentukan Lembaga Inkubator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk Wirausaha Pemuda
berbasis digital atau nondigital. Pengembangan sistem pemasaran produk
Wirausaha Pemuda berbasis digital atau nondigital dilakukan melalui: a)
penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha; b) fasilitasi pameran dalam
negeri dan luar negeri; c) pengembangan kapasitas logistik; d) peningkatan
literasi digital atau nondigital; e) pengembangan aggregator bisnis online
untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online; f) pemasaran berbasis
kekayaan intelektual; dan g) kurasi produk Wirausaha Pemuda yang mempunyai daya
saing di pasar domestik dan pasar mancanegara.
Dinyataka dalam Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di
Daerah bahwa Untuk menjamin terlaksananya peningkatan daya saing Kewirausahaan
Pemuda di daerah dibentuk tim kolaboratif di tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur: a) organisasi perangkat daerah yang
melaksanakan tugas di bidang Kepemudaan; b) organisasi perangkat daerah terkait
lainnya,
Tim kolaboratif ditetapkan
oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Tim kolaboratif melaksanakan tugas: a).
melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan peningkatan daya saing
Kewirausahaan Pemuda di daerah; b) memberikan pertimbangan, saran dan masukan kepada
kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan peningkatan daya saing
Kewirausahaan Pemuda di daerah; c) menerima informasi dari Masyarakat dalam pelaksanaan
peningkatan daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; d) melaksanakan
pemantauan proses perencanaan dan penganggaran untuk pelaksanaan peningkatan
daya saing Kewirausahaan Pemuda di daerah; dan e) melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing
Kewirausahaan Pemuda Di Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pemuda Dan Olahraga Permenpora
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Peningkatan Daya Saing Kewirausahaan Pemuda Di
Daerah. Semoga ada manfaatnya.