Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana; b) bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022
Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi
Pemerintah, dinyatakan bahwa Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan
kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana
berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Karakteristik meliputi
kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab
pekerjaan. Mekanisme dan pola kerja meliputi proses dan cara kerja dalam
menjalankan Tugas Jabatan.
Selanjutnya ditegaskan dalam
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang
Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
a. Klerek;
b. Operator; dan
c. Teknisi.
Klerek adalah klasifikasi
nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator
adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis
yang bersifat umum. Sedangkan Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan
pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana
ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan
Instansi Teknis.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana
digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk: a) penyusunan
dan penetapan kebutuhan; b) penentuan kelas jabatan; c) pengembangan karier; d)
pengembangan kompetensi; e) penilaian kinerja; f) penggajian dan tunjangan; dan
g) pemberhentian.
Penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana meliputi: a) perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan
Pelaksana; b) penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau c) penetapan
nomenklatur Jabatan Pelaksana baru. Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi. Usulan penetapan nomenklatur
Jabatan Pelaksana ) minimal memuat:
a. klasifikasi jabatan
b. nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. uraian Tugas Jabatan;
e. syarat jabatan;
f. hasil kerja/output
jabatan;
g. kualifikasi pendidikan
dan/atau profesi;
h. kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural;
i. kedudukan jabatan/peta
jabatan; dan
j. informasi faktor jabatan.
Menteri berdasarkan usulan
tersebut akan menetapkan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Pada saat Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah ini mulai berlaku,
penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan
Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil
di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya
nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kelas Jabatan Pelaksana bagi
PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas
jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silhkan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. LINKDOWNLOAD DISINI.
Bagi yang membutuhkan salinan Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah (BISA DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Semoga
ada manfaatnya.