Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, perlu mengubah ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pasa I Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyatakan Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan
Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 672), diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3
(1)
Menteri melakukan PEKPPP secara nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2
(dua) tahun.
(2)
Menteri dalam melakukan PEKPPP menugaskan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
Pelayanan Publik
(3)
Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pelayanan Publik dalam melakukan PEKPPP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Pihak Lain.
2.
Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
5
Mekanisme
PEKPPP terdiri atas:
a.
persiapan;
b.
pelaksanaan;
c.
penyampaian hasil dan tindak lanjut;
d.
pemeringkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan pemberian
penghargaan; dan
e.
pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan.
3.
Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 pada BAB II disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni
Paragraf 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf
5A
Pemantauan
Atas Tindak Lanjut Yang Dilakukan
4.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
10A
(1)
Penyelenggara PEKPPP melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi perbaikan
yang dilaksanakan oleh Unit Lokus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)
Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada tahun berikutnya setelah pelaksanaan PEKPPP.
(3)
Pemantauan atas hasil tindak lanjut rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan membuat kertas kerja untuk membandingkan antar rekomendasi
yang diberikan dengan tindak lanjut yang sudah dilakukan.
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
11
(1)
Organisasi Penyelenggara dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal atau berdasarkan
mandat dari Menteri.
(2)
Organisasi Penyelenggara menyampaikan laporan hasil PEKPPP mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Penanggungjawab dan Menteri.
Pasal II Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyatakan bahwa Peraturan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkanya silakan download
dan baca Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya.