Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjin, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan penambahan ketentuan kerja sama subrogasi pada perjanjian kerja sama online system penjamin kredit usaha rakyat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat), yang dimaksud Kredit
Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja
dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau
kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau
agunan tambahan belum cukup.
Pasal
I Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), menyatakan
bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 77), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 18
yakni angka 19 sehingga Pasal 1 berbunyi Subrogasi
adalah pengalihan hak tagih dari Penyalur KUR kepada Penjamin KUR setelah Penyalur
KUR menerima pembayaran klaim dari Penjamin KUR, paling banyak sebesar nilai
ganti rugi klaim yang dibayarkan Penjamin KUR kepada Penyalur KUR.
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat
yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
(1)
Penyalur KUR terdiri atas Lembaga Keuangan atau Koperasi.
(2)
Persyaratan Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
sehat dan berkinerja baik;
b.
melakukan kerja sama dengan perusahaan Penjamin KUR dalam Penyaluran KUR; dan
c.
memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang
terintegrasi dengan SIKP.
(3)
Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) penjaminan, penagihan
imbal jasa penjaminan, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.
(4)
Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KUR dan
Penjamin KUR.
(5)
Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ayat (7) dihapus sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat
menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing.
(2)
Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi Pekerja Migran Indonesia.
(3)
KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia disalurkan langsung kepada Pekerja Migran
Indonesia tanpa menggunakan pola linkage.
(4)
Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkage
yang meliputi:
a.
Koperasi;
b.
bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah;
c.
perusahaan pembiayaan;
d.
perusahaan modal ventura;
e.
Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah; dan
f.
Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan
bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(5)
Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga
Linkage ke SIKP;
b.
perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM
Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan;
c.
dihapus;
d.
kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi
data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh
Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak
memengaruhi proses Penyaluran KUR;
e.
jumlah KUR yang disalurkan oleh Lembaga Linkage sebagai Penyalur KUR pola linkage
adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang telah diajukan oleh
Lembaga Linkage;
f.
jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar
nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan
g.
plafon, Suku Bunga/Marjin, dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada
debitur mengikuti ketentuan KUR.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola
linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan
Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage.
(7)
Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga)
ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
(1)
Penjamin KUR terdiri atas perusahaan Penjamin dan perusahaan lain yang ditunjuk
untuk memberikan Penjaminan KUR.
(2)
Persyaratan Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
perusahaan yang sehat dan berkinerja baik;
b.
melakukan kerja sama dengan Lembaga Keuangan dan/atau Koperasi dalam Penjaminan
KUR; dan
c.
memiliki sistem elektronik yang terintegrasi (online system) data KUR yang
terintegrasi dengan SIKP.
(3)
Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c paling sedikit memuat proses penutupan (covering) penjaminan, penagihan
imbal jasa penjaminan, pengajuan klaim, pembayaran klaim, dan Subrogasi.
(4)
Sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penjamin KUR dan
Penyalur KUR.
(5)
Pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
secara tertulis kepada Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.
5.
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan setelah ayat (4)
ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
14
(1)
Agunan KUR terdiri atas:
a.
agunan pokok; dan
b.
agunan tambahan.
(2)
Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau
obyek yang dibiayai oleh KUR.
(3)
Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan
bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(4)
Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberlakukan
untuk KUR dengan plafon pinjaman di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
sesuai dengan kebijakan/penilaian objektif Penyalur KUR.
(5)
Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR
tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan.
(6)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan:
a.
hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR;
b.
hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah; dan/atau
c.
hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan
dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(7)
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam bentuk
berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah.
(8)
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dikembalikan ke kas negara.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR
ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
6.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (7) diubah dan setelah ayat (7)
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1)
KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada
Penerima KUR dengan jumlah plafon pinjaman paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2)
Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 3% (tiga persen) efektif per tahun
atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(3)
Jangka waktu KUR super mikro:
a.
paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period
sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4)
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan
modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan
investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak
tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian
Penyalur KUR.
(5)
Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran
pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau
pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima
KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing
penerima.
(6)
Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan
yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman
KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.
(7)
Penerima KUR super mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah plafon yang
tercantum dalam akad.
(8)
Penerima KUR super mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
7.
Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
19
(1)
Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf h, dan huruf k. (2) Calon Penerima KUR super mikro
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai usaha produktif dan/atau layak
dibiayai.
(3)
Kriteria calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a.
belum pernah menerima KUR;
b.
tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha; dan
c.
belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial
kecuali:
1.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
2.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
3.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(4)
Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang
waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harus memenuhi salah satu
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti pendampingan;
b.
mengikuti pelatihan kewirausahaan atau pelatihan lainnya;
c.
tergabung dalam Kelompok Usaha; atau
d.
memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak.
(5)
Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(6)
Calon Penerima KUR super mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan
kolektibilitas lancar yaitu:
a.
KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b.
kredit kepemilikan rumah;
c.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e.
kartu kredit;
f.
kredit resi gudang; dan/atau
g.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(7)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan
penilaian objektif Penyalur KUR.
(8)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan
berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip
kehati-hatian Penyalur KUR.
(9)
Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau
surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW,
kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang
dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10)
Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki
NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan
pembuatan KTP-el.
8.
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (2a), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (8) sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
22
(1)
KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b diberikan kepada
Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap Penerima KUR.
(2)
Suku Bunga/Marjin KUR mikro:
a.
sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR
mikro pertama kali;
b.
sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR
mikro kedua kali;
c.
sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR mikro
ketiga kali;
d.
sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR mikro yang mengakses KUR
mikro keempat kali.
(2a) Tingkat Suku Bunga/Marjin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan kepada debitur berulang untuk penyaluran KUR.
(3)
Jangka waktu KUR mikro:
a.
paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period
sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4)
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, untuk kredit/pembiayaan
modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun; dan
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan
investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung
sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan
penilaian Penyalur KUR.
(5)
Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok
dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus
saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR
dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima.
(6)
Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai
ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan
plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR
masing-masing.
(7)
Penerima KUR mikro menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
(8)
Penerima KUR mikro dapat ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
9.
Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 23 disisipkan satu ayat yaitu ayat (4a)
sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1)
Calon Penerima KUR mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h.
(2) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus mempunyai usaha produktif
dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3)
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h
telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan telah memiliki usaha paling singkat
3 (tiga) bulan.
(4)
Calon Penerima KUR mikro yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(4a)
Calon Penerima KUR mikro belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal
kerja komersial kecuali:
a.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(5)
Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas
lancar yaitu:
a.
KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b.
kredit kepemilikan rumah;
c.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e.
kartu kredit;
f.
kredit resi gudang; dan/ atau
g.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(6)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan
penilaian objektif Penyalur KUR.
(7)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan
berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip
kehati-hatian Penyalur KUR.
(8)
Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau
surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa
KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
(10)
Calon Penerima KUR mikro dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
10.
Ketentuan Pasal 24 ayat (4) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan
1 (satu) ayat yakni ayat (4a), dan ayat (5) dihapus sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24
(1)
Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan
kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan
kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diizinkan;
dan
b.
pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan
bersamaan dalam KUR mikro.
(2)
Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus
produksi.
(3)
Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yaitu:
a.
sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;
b.
sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;
c.
sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
d.
Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan
barang dan/atau jasa.
(4)
Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan
peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali. (4a) Calon Penerima
KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor
Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.
(5)
Dihapus.
11.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) disisipkan 2 (dua)
ayat yaitu ayat (2a) dan (2b), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (8) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
(1)
KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c diberikan kepada
Penerima KUR dengan jumlah plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap
individu.
(2)
Suku Bunga/Marjin KUR kecil:
a.
sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR
kecil pertama kali;
b.
sebesar 7% (tujuh persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR
kecil kedua kali; dan
c.
sebesar 8% (delapan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR
kecil ketiga kali;
d.
sebesar 9% (sembilan persen) efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin
flat/anuitas yang setara untuk calon Penerima KUR kecil yang mengakses KUR
kecil keempat kali.
(2a)
Tingkat Suku Bunga/Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan kepada
debitur berulang untuk penyaluran KUR.
(2b)
Dalam hal debitur graduasi/naik kelas dari KUR super mikro dan KUR mikro untuk
debitur yang mengajukan KUR berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dihitung sebagai KUR berulang melanjutkan skema KUR sebelumnya.
(3)
Jangka waktu KUR kecil:
a.
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period
sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(4)
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan
modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan
investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak
tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian
Penyalur KUR.
(5)
Dalam hal skema pembayaran KUR kecil, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran
pokok dan Suku Bunga/ Marjin KUR kecil secara angsuran berkala dan/atau
pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima
KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan
masing-masing Penerima KUR.
(6)
Penerima KUR kecil yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai
ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan
penambahan plafon pinjaman KUR kecil sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR
masing-masing.
(7)
Penerima KUR kecil menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akad.
(8)
Penerima KUR kecil wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
12.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(3a) dan ayat (10) dihapus sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
27
(1)
Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(2)
Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai
yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3)
Calon Penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(3a)
Calon Penerima KUR kecil belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal
kerja komersial kecuali:
a.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima
kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a.
KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b.
kredit kepemilikan rumah;
c.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e.
kartu kredit;
f.
kredit resi gudang; dan/atau
g.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan
penilaian objektif Penyalur KUR.
(6)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan
berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip
kehati-hatian Penyalur KUR.
(7)
Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat
keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau
surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas
berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9)
Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
(10)
Dihapus.
13.
Setelah ayat (5) Pasal 32 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7),
dan ayat (8) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
32
(1)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia terdiri atas Penerima KUR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dan huruf j.
(2)
Persyaratan calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai
berikut:
a.
memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana
penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang Indonesia; dan
b.
memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta
magang Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran
dan/atau peserta magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang
bekerja secara perseorangan.
(3)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia selain memiliki persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang
diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia dan peserta magang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan kementerian/lembaga yang
membina ketenagakerjaan.
(4)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa
KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(5)
Calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan plafon di atas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib
pajak.
(6)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia tidak pernah menerima kredit/pembiayaan
investasi/modal kerja komersial kecuali:
a.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(7)
Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat sedang menerima kredit
secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a.
KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b.
kredit kepemilikan rumah;
c.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d.
kartu kredit; dan/atau
e.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(8)
Pemberian KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan
prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
14.
Ketentuan Pasal 35 ayat (4) diubah dan setelah ayat (10) ditambahkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (11) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
35
(1)
KUR khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e diberikan kepada
kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra
usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat,
industri usaha mikro, kecil, dan menengah atau komoditas sektor produktif lain yang
bisa dikembangkan menjadi KUR khusus.
(2)
KUR khusus diberikan kepada Penerima KUR sesuai dengan kebutuhan dengan jumlah
plafon paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setiap individu
anggota kelompok.
(3)
Suku Bunga/Marjin KUR khusus sebesar 6% (enam persen) efektif per tahun atau
disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
(4)
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus mengikuti besaran Subsidi Bunga:
a.
KUR super mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon paling banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah);
b.
KUR mikro untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
c.
KUR kecil untuk kredit/pembiayaan dengan jumlah plafon di atas Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(5)
Jangka waktu Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR khusus diberikan sesuai dengan jangka
waktu KUR yang diterima.
(6)
Jangka waktu KUR khusus:
a.
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b.
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period
sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
(7)
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi:
a.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan
modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 5 (lima) tahun; dan
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, untuk kredit/pembiayaan
investasi dapat diperpanjang menjadi paling lama 7 (tujuh) tahun, terhitung sejak
tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian
Penyalur KUR.
(8)
Dalam hal skema pembayaran KUR khusus Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok
dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus
saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR
dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR
khusus.
(9)
Penerima KUR khusus yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai
ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan
penambahan plafon pinjaman KUR khusus sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR
masing-masing.
(10)
Penerima KUR khusus menerima KUR sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam
akad.
(11)
Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) wajib ikut serta dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
15.
Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a)
sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
36
(1)
Calon Penerima KUR khusus adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a, huruf d, dan huruf g.
(2)
Calon Penerima KUR khusus harus mempunyai usaha produktif dan layak yang telah
berjalan paling kurang 6 (enam) bulan.
(3)
Calon Penerima KUR khusus yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(3a)
Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon
Penerima KUR yang tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja
komersial kecuali:
a.
kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b.
kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c.
pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi
atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(4)
Calon Penerima KUR khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas
lancar yaitu:
a.
KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b.
kredit kepemilikan rumah;
c.
kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d.
kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun;
e.
kartu kredit;
f.
kredit resi gudang; dan/atau
g.
kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan
Non-Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(5)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan
penilaian objektif Penyalur KUR.
(6)
Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip
kehati-hatian Penyalur KUR.
(7)
Calon Penerima KUR khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau
surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8)
Calon Penerima KUR khusus wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas
berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(9)
Calon Penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
16.
Ketentuan Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
39
(1)
Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite
Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala
setiap bulan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur
KUR melalui SIKP.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan secara tertulis dan/atau
secara online menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian
dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II,
Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Koordinator ini.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a.
direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
dan
b.
deputi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha
kecil dan menengah.
(5)
Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta
laporan tambahan kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR dalam hal data/informasi yang
diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.
17.
Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal
48B, dan Pasal 48C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
48A
(1)
Persyaratan bagi Penyalur KUR dan Penjamin KUR menerapkan sistem elektronik
yang terintegrasi (online system) yang sudah memuat pengajuan dan
penerimaan/pembayaran klaim dan Subrogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) mulai diterapkan pada 1 Oktober 2023.
(2)
Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR belum menerapkan sistem elektronik
yang terintegrasi (online system) sampai dengan batas waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1):
a.
Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR diberhentikan sementara sebagai Penyalur KUR
dan/atau Penjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak
dimaksud; dan
b.
Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR wajib menyelesaikan kewajiban yang berkaitan
dengan KUR yang telah disalurkan.
(3)
Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a telah menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system), maka
penyaluran KUR dan/atau penjaminan KUR dapat dilakukan pemulihan kembali.
(4)
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemulihan
kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Komite
Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal
48B
(1)
Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang telah
menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini
berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR mikro pertama kali.
(2)
Pengenaan tingkat Suku Bunga/Marjin Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2).
Pasal
48C
(1)
Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang telah
menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini
berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR kecil pertama kali.
(2)
Pengenaan tingkat Suku Bunga/Marjin Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2).
Pasal
II Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat), menyatakan
bahwa Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download Salinan danLampiran Permenko
Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Permenko Eko Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman
Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Permenko Eko Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Semoga
ada manfaatnya.