Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Eko Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak Pandemi Covid-19, diterbitkan untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional melalui sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu perpanjangan restrukturisasi kredit usaha rakyat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dinyatakan dalam PERMEMKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak
Pandemi Covid-19 bahwa Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR
terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk: a) memberikan
kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima
KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b) menjaga
keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); dan c) mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan
tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Apa saja Kriteria Penerima
KUR Terdampak Pandemi COVID-19 ? berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak
Pandemi Covid-19, Penerima KUR super mikro, KUR mikro, KUR kecil, dan KUR khusus
yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan Penerima
KUR yang mengalami penurunan usaha yang disebabkan kondisi:
a.
terjadi penurunan pendapatan/omzet karena mengalami gangguan terkait Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
b.
mengalami gangguan proses produksi karena dampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Penerima KUR terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
kualitas kredit/pembiayaan sebagai berikut:
1.
kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) pada saat
periode pemberian ketentuan khusus; atau
2.
kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1 (satu) atau 2 (dua)) dalam
masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat:
a)
restrukturisasi berjalan lancar sesuai perjanjian kredit restrukturisasi; dan
b)
tidak memiliki tunggakan bunga/marjin dan/atau angsuran pokok; dan
b.
bersikap kooperatif atau memiliki itikad baik.
Penerima KUR penempatan
Pekerja Migran Indonesia yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) meliputi:
a.
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditunda keberangkatannya ke
negara tujuan karena adanya kebijakan penundaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia
atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah; atau
b.
Penerima KUR penempatan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami pemulangan sementara
setelah Pekerja Migran Indonesia berada di negara tujuan, dan akan kembali bekerja
setelah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berakhir. Negara tujuan adalah
negara terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diumumkan oleh
World Health Organization.
Penerima KUR penempatan
Pekerja Migran Indonesia terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
kualitas kredit/pembiayaan kolektibilitas performing loan (kolektibilitas 1
(satu) atau 2 (dua)) pada saat periode pemberian ketentuan khusus; dan
b.
bersedia diberangkatkan ke negara tujuan pada saat kebijakan penundaan pengiriman
Pekerja Migran Indonesia dan kondisi lainnya yang menjadi kendala berakhir
serta apabila kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di negara tujuan
sudah berakhir.
Bagaimana Ketentuan Khusus
KUR bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi COVID-19 ? Penerima KUR terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan Pasal 4 dapat memperoleh ketentuan khusus KUR berupa:
a.
pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian Penyalur
KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.
relaksasi ketentuan berupa pemberian restrukturisasi KUR berupa perpanjangan jangka
waktu KUR.
Dalam hal Penerima KUR terdampak
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memperoleh ketentuan khusus KUR berupa
pemberian penundaan angsuran pokok KUR maka Pemerintah membayarkan Subsidi Bunga/Subsidi
Marjin KUR sesuai dengan baki debet KUR yang dilaporkan dalam SIKP. Relaksasi ketentuan
berupa pemberian restrukturisasi KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terdiri dari perpanjangan jangka waktu KUR tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator
ini.
Pelaksanaan ketentuan khusus
KUR diberikan kepada Penerima KUR yang memenuhi kriteria dan persyaratan. Pemberian
perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dilakukan berdasarkan penilaian dari Penyalur KUR.
Terkait Penjaminan atas KUR
Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan dalam PERMEMKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terdampak
Pandemi Covid-19 bahwa Dalam hal Penerima KUR yang telah menerima ketentuan
khusus sesuai penilaian Penyalur KUR berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini
telah masuk kriteria klaim, maka Penyalur KUR dapat mengajukan klaim ke Penjamin
KUR dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada perjanjian kerja
sama antara Penyalur KUR dan Penjamin KUR. Penjamin KUR berkewajiban menjamin
KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Mekanisme
Penjaminan atas KUR bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) disusun dan disepakati bersama oleh Penyalur KUR dan Penjamin
KUR.
Bagaimana tata cara Pelaporan
Pelaksanaan Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi COVID-19 ? Menurut
PERMEMKO Bidang Perekonomian Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19
dinyatakan bahwa Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan pemberian perlakuan
khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara
berkala setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Laporan
disampaikan oleh kantor pusat Penyalur KUR melalui SIKP. Laporan disampaikan secara
tertulis dan/atau secara daring menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan
bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian. Laporan
ditembuskan kepada:
a.
direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
dan
b.
deputi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro pada kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah.
Dalam hal data/informasi
yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP maka Komite Kebijakan Pembiayaan bagi
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan pelaksanaan
pemberian perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perlakuan Khusus
Bagi Penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) Terdampak Pandemi Covid-19. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PERMENKO Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19, Semoga
ada manfaatnya.