Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah upaya pemanfaatan TKWNA. Pendayaguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah pemberi kerja yang berupa institusi atau lembaga yang berbadan hukum yang mendayagunakan TKWNA dengan membayar upah dan/atau imbalan lainnya.
Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan
TKWNA dilakukan pada: a) wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan b) wilayah
nonKawasan Ekonomi Khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA
yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pendayagunaan TKWNA dilakukan
dengan memperhatikan: a) alih ilmu pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan
teknologi; dan b) ketersediaan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia. Alih ilmu
pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan teknologi termasuk untuk kepentingan perkembangan
dan pendalaman ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran dan
kesehatan. Pendayagunaan TKWNA hanya dapat dilakukan bagi TKWNA yang berasal dari
negara yang memiliki hubungan diplomatik dan/atau memiliki kerja sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar
negeri dan perjanjian internasional.
Pendayagunaan yang diatur dalam
Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) ini merupakan Pendayagunaan
TKWNA yang melakukan praktik keprofesian tenaga medis atau Tenaga Kesehatan selain
tenaga medis.
Dalam Pendayagunaan TKWNA, Menteri
menyusun dan menetapkan rencana Pendayagunaan TKWNA yang didelegasikan kepada
Direktur Jenderal. Rencana Pendayagunaan TKWNA disusun dengan mempertimbangkan
ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). Rencana Pendayagunaan TKWNA merupakan rencana
skala nasional yang diperoleh berdasarkan usulan kebutuhan dari calon
Pendayaguna dan/atau kajian kebutuhan oleh Kementerian Kesehatan.
Rencana Pendayagunaan TKWNA
memuat jenis dan jabatan yang dapat diduduki oleh TKWNA. Jenis dan jabatan yang
telah ditetapkan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai jabatan tertentu yang dapat diduduki
oleh tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan
TKWNA hanya dapat dilakukan oleh Pendayaguna atau Penyelenggara. Pendayagunaan TKWNA
meliputi area kegiatan sebagai berikut: pelayanan kesehatan; pendidikan bidang
kesehatan; pelatihan kesehatan; bakti sosial bidang kesehatan; kondisi tanggap
darurat bencana; penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
kesehatan; dan kegiatan lain di bidang kesehatan.
Apa Kualifikasi,
Persyaratan, Mekanisme Pendayagunaan TKWNA ? Dinayatakan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan
TKWNA dalam kegiatan pelayanan kesehatan dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan
milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah termasuk milik Badan Usaha Milik Negara
atau Badan Usaha Milik Daerah, atau swasta. Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan
Pendayaguna sekaligus tempat Pendayagunaan TKWNA.
TKWNA (Tenaga Kesehatan Warga
Negara Asing) yang dapat didayagunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan
terdiri atas: a) tenaga medis; dan b. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis. Tenaga
medis paling rendah memiliki kualifikasi sebagai dokter spesialis atau dokter
gigi spesialis. Tenaga Kesehatan selain tenaga medis harus memenuhi kualifikasi
paling rendah strata satu (S1) atau yang setara. Dalam kondisi tertentu, TKWNA
dengan kualifikasi selain sebagaimana dimaksud di atas dapat didayagunakan dalam
kegiatan pelayanan kesehatan dengan persetujuan Menteri. Kondisi tertentu paling
sedikit meliputi kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan Tenaga Kesehatan dalam
rangka investasi, dan kriteria lokasi Rumah Sakit Pendayaguna.
Selengkapnya silahkan
download dan baca eraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Asing (WNA). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang eraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA). Semoga
ada manfaatnya