Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. Jaminan sosial meliputi: a) jaminan sosial kesehatan; dan b) jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jenis program jaminan sosial Pekerja Migran Indonesia yang meliputi: JKK; JKM; dan JHT.
Calon Pekerja Migran Indonesia
atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja ke luar negeri wajib terdaftar dalam
kepesertaan program JKK dan JKM. Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran
Indonesia dapat mengikuti program JHT. Adapun Program JKK, JKM, dan JHT diselenggarakan
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana Tata Cara
Pendaftaran Dan Kepesertaan ? Berdasarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial
Pekerja Migran Indonesia, Peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan
terdiri atas: a) Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang
ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan; dan b) Pekerja Migran Indonesia
Perseorangan.
Pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan sebelum
keberangkatan ke negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran program JKK,
JKM, dan JHT dilakukan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran
Indonesia. Dalam hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum terdaftar dalam
program JKK, JKM, dan JHT, Pelaksana Penempatan memfasilitasi pendaftaran program
JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal pendaftaran dilakukan
oleh Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerjaan
bekerjasama dengan Perwakilan Republik Indonesia atau KDEI untuk memfasilitasi proses
pendaftaran kepesertaan.
Pendaftaran program JKK, JKM,
dan JHT dilakukan dengan menggunakan formulir pendaftaran melalui Kanal
Pelayanan. Formulir pendaftaran meliputi data diri dan anggota keluarga yang harus
diisi secara lengkap. Pendaftaran program JKK, JKM, dan JHT sebelum bekerja,
dengan melampirkan dokumen kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pendaftaran
program JKK, JKM, dan JHT selama bekerja dan setelah bekerja, dengan
melampirkan dokumen paspor; dan perjanjian kerja. Dokumen sebagaimana dimaksud disampaikan
secara daring atau luring.
Pendaftaran pelindungan
selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dilakukan
paling cepat 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan
penempatan.
BPJS Ketenagakerjaan wajib
mengeluarkan nomor kepesertaan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak formulir
pendaftaran diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS
Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menerbitkan Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak formulir pendaftaran
diterima secara lengkap dan benar serta iuran dibayar lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mendistribusikan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada
Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia, atau Pelaksana Penempatan
paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterbitkan. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
dapat berupa: bentuk fisik; dan/atau bentuk digital/elektronik. Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan paling sedikit memuat: NIK atau nomor paspor; nomor
kepesertaan; nama Peserta; bulan dan tahun mulai kepesertaan; logo BPJS
Ketenagakerjaan; kode keamanan sistem teknologi informasi; dan durasi
pertanggungan.
Dalam hal Kartu Peserta BPJS
Ketenagakerjaan didistribusikan kepada Pelaksana Penempatan, Pelaksana
Penempatan wajib menyampaikan langsung Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada
Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang telah didaftarkan.
Kepesertaan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia pada BPJS
Ketenagakerjaan mulai berlaku sejak nomor kepesertaan diterbitkan.
Dalam hal terjadi perubahan data
diri dan keluarganya, Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
wajib menyampaikan perubahan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan
melalui Kanal Pelayanan. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia melakukan perpanjangan
kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perpanjangan kepesertaan
dilakukan melalui Kanal Pelayanan. Perpanjangan kepesertaan program jaminan sosial
ketenagakerjaan dilakukan oleh Pekerja Migran Indonesia atau Pelaksana
Penempatan. Pekerja Migran Indonesia yang melakukan perpanjangan kepesertaan melampirkan
dokumen: paspor; dan perjanjian kerja yang memuat perpanjangan jangka waktu. Dokumen
sebagaimana dimaksud disampaikan secara daring atau luring. Pendaftaran perubahan
data dan perpanjangan dapat dilakukan melalui Kanal Pelayanan yang terintegrasi
dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, baik secara
daring dan/atau luring.
Jangka waktu pelindungan sebelum
bekerja paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak pendaftaran dan pembayaran iuran
sebelum bekerja sampai dengan embarkasi di Indonesia. Dalam jangka waktu pelindungan
sebelum bekerja dapat berakhir jika Calon Pekerja Migran Indonesia: a) dinyatakan
gagal berangkat; b) mengalami Cacat Total Tetap; atau c) meninggal dunia. Dalam
hal Calon Pekerja Migran Indonesia belum berangkat ke negara tujuan penempatan melebihi
jangka waktu 5 (lima) bulan, Calon Pekerja Migran Indonesia melakukan pendaftaran
pelindungan sebelum bekerja dengan membayar kembali iuran.
Jangka waktu pelindungan selama
bekerja terhitung sejak Pekerja Migran Indonesia berangkat dari embarkasi di Indonesia
menuju negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja ditambah
paling lama 1 (satu) bulan saat persiapan kepulangan di negara tujuan penempatan
termasuk perjalanan sampai debarkasi di Indonesia. Jangka waktu pelindungan selama
bekerja untuk program JKM dapat diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia yang
melakukan cuti dan kembali ke Indonesia. Pekerja Migran Indonesia Perseorangan
mendapatkan tambahan pelindungan selama bekerja paling lama 1 (satu) bulan terhitung
sejak pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan tiba di embarkasi di Indonesia,
dalam bentuk manfaat program JKM sebelum bekerja. Dalam hal Pekerja Migran Indonesia
Perseorangan belum berangkat ke negara tujuan penempatan setelah melewati 1 (satu)
bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), segala risiko menjadi tanggung jawab
Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan.
Jangka waktu pelindungan
setelah bekerja diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia dengan ketentuan: a) untuk
program JKK terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan tiba di daerah asal
atau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tiba di debarkasi menuju daerah asal;
dan/atau b) untuk program JKM terhitung sejak tiba di debarkasi sampai dengan
30 (tiga puluh) hari.
Pembayaran iuran program JKK
dan JKM bagi Calon Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan: a) iuran pelindungan sebelum bekerja dibayarkan
sebesar Rp37.500,00 (tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); dan b) iuran pelindungan
selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja
sebagai berikut:
1.
untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus
tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);
2.
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah); atau
3.
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu
rupiah).
Pembayaran iuran program JKK
dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi Pekerja Migran
Indonesia Perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja
sebagai berikut:
a.
untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan sebesar Rp332.500,00 (tiga ratus tiga
puluh dua ribu lima ratus rupiah);
b.
untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebesar Rp189.000,00 (seratus delapan puluh
sembilan ribu rupiah); atau
c.
untuk jangka waktu 6 (enam) bulan sebesar Rp108.000,00 (seratus delapan ribu
rupiah).
Dalam hal perjanjian kerja melebihi
jangka waktu, pembayaran iuran program JKK dan JKM dikenakan sebesar
Rp13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayarkan sekaligus
sesuai kelebihan jangka waktu perjanjian kerja.
Pembayaran iuran program JKK
dan JKM bagi Pekerja Migran Indonesia melalui Pelaksana Penempatan dilakukan
dengan ketentuan: a) iuran untuk pelindungan sebelum bekerja dibayarkan setelah
Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani perjanjian penempatan; dan b). iuran
untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja dibayarkan paling lambat
setelah Calon Pekerja Migran Indonesia mengikuti orientasi pra pemberangkatan. Pembayaran
iuran program JKK dan JKM untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja bagi
Pekerja Migran Indonesia Perseorangan dibayarkan paling cepat 1 (satu) bulan
sebelum keberangkatan bekerja ke negara tujuan penempatan. AdapunIuran program JKK
dan JKM untuk perpanjangan kepesertaan, dikenakan sebesar Rp13.500,00 (tiga belas
ribu lima ratus rupiah) setiap bulan dan dibayar sekaligus sesuai perpanjangan
jangka waktu perjanjian kerja.
Pembayaran iuran program JHT
dilakukan pada saat Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
mengikuti program JHT. Dalam hal iuran program JHT dibayarkan dengan mata uang asing,
besaran iuran ekuivalen dengan nilai rupiah dengan kurs yang berlaku pada saat
pembayaran. Pembayaran iuran dapat dilakukan setiap bulan atau secara sekaligus
dimuka. Pembayaran iuran secara sekaligus dimuka dapat dilakukan dengan memilih
periode pembayaran: 2 (dua) bulan; 3 (tiga) bulan; 6 (enam) bulan; atau 1
(satu) tahun.
Pembayaran iuran program JKK,
JKM, dan JHT dapat dilakukan melalui kanal perbankan atau kanal nonperbankan yang
telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar
negeri.
Apa manfaat Pelindungan
Sebelum Bekerja dan Pelindungan Setelah Bekerja ? Berdasarkn Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia,
Manfaat program JKK bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran
Indonesia sebelum bekerja dan setelah bekerja diberikan dalam bentuk: a) pelayanan
kesehatan; b) santunan berupa uang; dan/atau c) pendampingan dan pelatihan vokasional
bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami
Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Santunan berupa uang meliputi:
a) penggantian biaya transportasi bagi Peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke
rumah sakit dan/atau ke rumahnya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan
rujukan ke rumah sakit lain; b) santunan Cacat Sebagian Anatomis, Cacat Sebagian
Fungsi, dan Cacat Total Tetap; c) santunan kematian akibat Kecelakaan Kerja; d)
santunan berkala yang dibayarkan sekaligus jika Peserta mengalami Cacat Total Tetap
akibat Kecelakaan Kerja; e) biaya rehabilitasi berupa pembelian alat bantu (orthese)
dan/atau alat ganti (prothese); f) penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar,
dan kacamata sebagai akibat Kecelakaan Kerja; g) bantuan uang bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon
Pekerja Migran Indonesia; h) bantuan uang bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami
kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang dari negara tujuan penempatan
sampai ke daerah asal; i) bantuan uang bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau
Pekerja Migran Indonesia yang terbukti mengalami pemerkosaan; dan/atau j) beasiswa
pendidikan atau pelatihan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja
Migran Indonesia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
PDF. Semoga ada manfaatnya.