Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jalan dan tersedianya jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus penumpang dan barang, perlu disusun pedoman mengenai persyaratan, tata cara, dan penerbitan laik fungsi jalan; b) bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan perlu disesuaikan dengan perkembangan pengaturan; c) bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, dalam penyelenggaraan jalan Menteri berwenang menyusun dan menetapkan pedoman; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri PUPR PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, yang dimksud Laik Fungsi Jalan adalah kondisi suatu ruas Jalan yang memenuhi
persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi penggunanya
serta persyaratan administratif yang memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara
Jalan dan pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor
4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan ini dimaksudkan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan Laik Fungsi Jalan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
tersedianya Jalan yang memenuhi ketentuan keamanan, keselamatan, dan
kelancaran.
Jalan yang dioperasikan
harus laik fungsi. Laik fungsi ditentukan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi
Jalan. Laik fungsi dinyatakan dalam Sertifikat Laik Fungsi Jalan. Sertifikat Laik
Fungsi Jalan diberikan berdasarkan hasil Uji Laik Fungsi Jalan yang telah memenuhi
persyaratan teknis dan persyaratan administratif.
Laik Fungsi Jalan harus
memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Persyaratan teknis ditujukan
untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna Jalan
sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum. Persyaratan administratif
ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi Penyelenggara Jalan dan
pengguna Jalan sehingga Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Persyaratan teknis mengacu
pada: a) teknis struktur perkerasan Jalan yang antara lain meliputi kekesatan Jalan,
dan kondisi perkerasan Jalan; b) teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung
Jalan yang antara lain meliputi persyaratan teknis jembatan, terowongan, ponton,
lintas atas, lintas bawah, tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan
saluran tepi Jalan; c) teknis geometrik Jalan, yang antara lain meliputi jumlah
lajur, lebar lajur, lengkung horisontal, tikungan, gradien jalan, jarak pandang,
delineasi, median jalan, bahu jalan, dan persimpangan; d) teknis pemanfaatan bagian-bagian
Jalan yang antara lain meliputi tipe guna lahan sekitar, dan akses menuju properti,
akses menuju persimpangan, fasilitas pejalan kaki, fasilitas khusus sepeda dan sepeda
motor, zona selamat sekolah; e) teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu
lintas yang antara lain meliputi batas kecepatan, pembedaan kecepatan, dan manajemen
kecepatan operasional lalu lintas; f) teknis perlengkapan Jalan yang antara lain
meliputi rambu dan marka jalan, fasilitas penyeberangan jalan, penerangan
Jalan, dan pita penggaduh. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis Laik
Fungsi Jalan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan bahwa Persyaratan
administratif mencakup kelengkapan administratif terkait dengan petunjuk,
perintah, dan larangan dalam pengaturan lalu lintas bagi semua perlengkapan Jalan,
status Jalan, kelas Jalan, kepemilikan tanah ruang milik Jalan, leger Jalan,
dan lingkungan hidup. Persyaratan administratif mencakup: a) dokumen serah terima
pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) untuk Jalan baru; dan b) Sertifikat
persetujuan desain untuk pelaksanaan konstruksi dan persetujuan laik fungsi struktur
Jembatan Khusus dan/atau terowongan yang diterbitkan oleh Menteri, untuk persyaratan
administratif Laik Fungsi Jalan yang terdapat Jembatan Khusus dan/atau
terowongan. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif Laik
Fungsi Jalan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemenuhan atas persyaratan teknis
Laik Fungsi Jalan dikelompokkan ke dalam 5 (lima) kategori yang terdiri atas: a)
bintang 1; b) bintang 2; c) bintang 3; d) bintang 4; atau e) bintang 5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kategori ditetapkan oleh Direktur
Jenderal.
Jalan dapat dinyatakan laik fungsi
apabila memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan teknis
dengan kategori minimal sebagai berikut:
a. bintang 4 untuk Jalan
tol;
b. bintang 3 untuk Jalan
baru non tol;
c. bintang 2 untuk Jalan baru
non tol tanpa perkerasan/penutup; dan
d. bintang 1 untuk Jalan non
tol yang sudah beroperasi.
Kelaikan fungsi dievaluasi secara
berkala paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Evaluasi
sesuai dengan kebutuhan dapat dilakukan berdasarkan: a) inisiatif Penyelenggara
Jalan; b) usulan Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau c) usulan
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pedoman Laik Fungsi Jalan, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
PERMEN PUPR Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan, Semoga
ada manfaatnya.