Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 449 huruf a sampai dengan huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan untuk mengintegrasikan persetujuan teknis dan/atau surat kelayakan operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun ke dalam Persetujuan Lingkungan.
Beberapa istilah yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, antara
lain: Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau
komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau
membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lain. Limbah adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan. Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan
yang mengandung B3. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
Dan Beracun ini mengatur mengenai tata cara dan persyaratan: a) penetapan
status Limbah B3; b) Pengurangan Limbah B3; c) Penyimpanan Limbah B3; d) Pengumpulan
Limbah B3; e) Pengangkutan Limbah B3; f) Pemanfaatan Limbah B3; g) Pengolahan
Limbah B3; h) Penimbunan Limbah B3; i) Dumping (Pembuangan) Limbah; j) perpindahan
lintas batas Limbah B3; dan k) permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis PLB3
dan SLO-PLB3.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun bahwa Penetapan status Limbah B3 dilakukan terhadap:
a.
Limbah B3 dari sumber spesifik: (1) untuk dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3;
atau (2) sebagai Produk Samping, dan
b.
Limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3 sebagai: (1) Limbah
B3; atau (2) Limbah nonB3.
Limbah B3 dari sumber spesifik
meliputi Limbah B3 dari Sumber Spesifik Umum dan Sumber Spesifik Khusus sebagaimana
tercantum dalam Tabel 3 dan Tabel 4 Lampiran IX Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6634).
Penetapan status Limbah B3 dilakukan
melalui uji karakteristik Limbah B3. Uji karakteristik Limbah B3 meliputi: a) mudah
meledak; b) mudah menyala; c) reaktif; d) infeksius; e) korosif; dan/atau f) beracun
melalui: uji TCLP; Uji Toksikologi LD50; dan uji toksikologi sub-kronis.
Bagaimana Prosedur Uji
Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ? Berdasarkan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK
Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun, Uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan
tahapan: a) pengambilan contoh uji; dan b) pelaksanaan uji karakteristik Limbah
B3.
Pengambilan contoh uji dilakukan
dengan metode: a) Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI 6989.59:2008, Air dan air
Limbah - Bagian 59: Metode Pengambilan Contoh Air Limbah, untuk pengambilan contoh
uji Limbah B3 cair; dan/atau b) Standar Nasional Indonesia Nomor: SNI
8520:2018, Cara Pengambilan Contoh Uji Limbah Padat B3, untuk pengambilan
contoh uji Limbah B3 padat.
Pelaksanaan uji karakteristik
meliputi:
a)
uji karakteristik mudah meledak dilakukan dengan metode uji Methods of Evaluating
Explosive Reactivity of Explosive-Contaminated Solid Waste Substances-Report of
Investigations 9217, Bureau of Mines, United States Department of The Interior;
b)
uji karakteristik mudah menyala dilakukan dengan metode uji: (1) Standar Nasional
Indonesia 7184.3:2011, Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) –
Bagian 3: Cara Uji Titik Nyala Dalam Limbah Cair dan Semi Padat; atau (2) metode
1030 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA): Ignitability Of Solids;
c)
uji karakteristik reaktif dilakukan dengan metode uji: (1) metode 1040 – United
States Environmental Protection Agency (US-EPA): Test Method For Oxidizing
Solids; dan (2) metode 1050 – United States Environmental Protection Agency (US-EPA):
Test Methods To Determine Substances Likely To Spontaneously Combust;
d)
uji karakteristik infeksius dilakukan dengan metode Standard Methods for Examination
of Water and Wastewater - American Public Health Association - American Water
Works Association (APHA-AWWA): (1) 9260, untuk bakteria; (2) 9510, untuk virus
enterik; dan (3) 9610, untuk fungi, yang hasil ujinya dibandingkan dengan daftar
mikroorganisme penyebab infeksi yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab
di bidang kesehatan;
e)
uji karakteristik korosif dilakukan dengan metode uji: (1) Standar Nasional Indonesia
06-6989.11: 2004, Air dan Air Limbah – Bagian 11: Cara Uji Derajat Keasaman (pH)
dengan menggunakan alat pH meter, untuk Limbah B3 cair; (2) metode 9045D – United
States Environmental Protection Agency (US-EPA): Soil and Waste pH, untuk
Limbah B3 padat; dan/atau (3) metode 404: Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD) Acute Dermal Irritation/Corrosion, untuk Limbah B3 cair
dan Limbah B3 padat;
f.
uji karakteristik beracun melalui uji TCLP dilakukan dengan metode uji 1311–United
States Environmental Protection Agency (US-EPA): Toxicity Characteristic Leaching
Procedure, terhadap parameter zat pencemar sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g.
uji karakteristik beracun melalui Uji Toksikologi LD50 dilakukan dengan metode uji
Metode 425: Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Guideline
For Testing Of Chemicals, Acute Oral Toxicity – Up and Down Procedure; dan
h.
uji karakteristik beracun melalui uji toksikologi sub-kronis dilakukan dengan metode
uji sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Uji karakteristik dilakukan
secara berurutan. Jika salah satu uji karakteristik Limbah B3 diketahui memenuhi
karakteristik Limbah B3, urutan pengujian karakteristik Limbah B3 selanjutnya tidak
perlu dilakukan.
Pelaksanaan uji karakteristik
Limbah B3 wajib dilakukan di laboratorium terakreditasi. Dalam hal belum terdapat
laboratorium terakreditasi, uji karakteristik Limbah B3 dilakukan dengan
menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi Standar Nasional
Indonesia mengenai tata cara berlaboratorium yang baik. Laboratorium harus melaksanakan
metode uji karakteristik Limbah B3. Dalam hal metode uji karakteristik Limbah B3
tidak dapat dilakukan, laboratorium menggunakan metode uji lainnya yang setara
berdasarkan persetujuan Tim Ahli. Pelaksanaan pengujian oleh laboratorium dilengkapi
dengan sistem kontrol mutu dan jaminan mutu untuk: a) pengambilan contoh uji;
dan b) pelaksanaan uji karakteristik Limbah B3.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen
LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun. Semoga ada manfaatnya.