Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b, Pasal 219 huruf e, dan Pasal 271 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun
2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan ini mengatur mengenai
tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan: a) pembuangan
dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan b) pembuangan Emisi.
Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 bahwa Setiap
Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan
dan/atau pemanfaatan Air Limbah, wajib memiliki: a) Persetujuan Teknis; dan b) SLO.
Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
a.
pembuangan Air Limbah ke Badan Air permukaan;
b.
pembuangan Air Limbah ke formasi tertentu;
c.
pemanfaatan Air Limbah ke formasi tertentu;
d.
pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah; dan
e.
pembuangan Air Limbah ke Laut.
Untuk mendapatkan Persetujuan
Teknis penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan
Air Limbah harus melakukan: a) Penapisan Secara Mandiri; dan b) permohonan
Persetujuan Teknis. Penapisan Secara Mandiri dilakukan untuk menentukan kelengkapan
permohonan Persetujuan Teknis berupa: a) kajian teknis; atau b) Standar Teknis
yang Ditetapkan oleh Pemerintah. Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah
meliputi: Baku Mutu Air Limbah; dan/atau standar teknologi.
Dalam hal hasil Penapisan
Secara Mandiri menunjukkan rencana Usaha dan/atau Kegiatan: a) wajib dilengkapi
dengan kajian teknis, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mulai menyusun kajian
teknis; atau b) wajib memenuhi Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah, penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyusun dokumen pemenuhan standar teknis. Dalam hal
Standar Teknis yang Ditetapkan oleh Pemerintah belum tersedia, penanggung jawab
Usaha dan/atau Kegiatan menyusun kajian teknis. Tata cara Penapisan Secara Mandiri
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Kajian teknis disusun berdasarkan
kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan memuat:
a.
standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi:
1.
deskripsi kegiatan;
2.
rona lingkungan awal;
3.
prakiraan dampak;
4.
rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah dan/atau fasilitas
injeksi; dan
5.
rencana pemantauan lingkungan, dan
b.
internalisasi biaya lingkungan.
Ketentuan mengenai muatan kajian
teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dokumen pemenuhan standar teknis
disusun berdasarkan kegiatan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah, dan
memuat:
a.
standar teknis pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, meliputi:
1.
deskripsi kegiatan;
2.
rujukan Baku Mutu Air Limbah yang ditetapkan Menteri; dan
3.
rencana pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pengolahan Air Limbah; dan
4.
rencana pemantauan lingkungan, dan
b. internalisasi biaya
lingkungan.
Ketentuan mengenai muatan standar
teknis sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang
Pengendalian Pencemaran Lingkungan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang PermenLHK Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata
Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang
Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Semoga ada manfaatnya.