Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar
Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup ini
mengatur tentang a) daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal; b)
daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL; c) daftar Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki SPPL; dan d) penambahan atau pengurangan daftar Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL.
Yang dimaksud Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut
UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan
serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah
daerah. Sedangkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup atau disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan
Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar
Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Dinyatakan dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar
Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang memiliki Dampak Penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri
atas: a) pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; b) eksploitasi sumber daya
alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; c) proses dan kegiatan
yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya; d)
proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; e) proses dan kegiatan yang
hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau
perlindungan cagar budaya; f) introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad
renik; g) pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; h) kegiatan yang
mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau i) penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan
hidup.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang wajib memiliki Amdal meliputi: a) jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau b) jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung
dengan kawasan lindung. Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang yang besaran/skalanya
wajib memiliki Amdal disusun dalam daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung meliputi jenis
rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang: a) batas tapak proyeknya bersinggungan langsung
dengan batas kawasan lindung; dan/atau b) berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki
potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. Kawasan lindung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
yang wajib memiliki Amdal dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan
berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha
atau instansi pemerintah.
Daftar
Usaha atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki UKL -UPL
Dinyatakan dalam PermenLHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, bahwa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh pelaku usaha atau instansi pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar
Usaha Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup ( SPPL) wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau
Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak
termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL. Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib memiliki SPPL dikelompokkan berdasarkan KBLI dan/atau non KBLI. Pengelompokan
sebagaimana berlaku untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan oleh
pelaku usaha atau instansi pemerintah. Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
SPPL disusun dalam daftar yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Daftar Usaha dan/atau Kegiatan
yang wajib memiliki Amdal UKL-UPL dan SPPL berlaku untuk jenis: a) Usaha
dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana; dan b) usaha jasa yang
memerlukan sarana dan prasarana. Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk
Usaha dan/atau Kegiatan yang memerlukan sarana dan prasarana tercantum dalam Lampiran
I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. Sedangkan Penentuan wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL untuk usaha jasa yang memerlukan
sarana dan prasarana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup
Link download (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Semoga
ada manfaatnya