Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023; b) bahwa untuk melaksanakan ketentrran Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tatrun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan hurrf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Diktum
KESATU Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, menyatakan menetapkan
cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1)
tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574
Kongzili;
2)
tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr
Saka 1945;
3)
tanggal2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4)
tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5)
tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Diktum
KEDUA Keputusan Presiden (Kepres) Nomor
24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, Keputusan
Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2023 menyatakan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud
pada dictum KESATU tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil
Negara.
Diktum
KETIGA Keputusan Presiden (Kepres) Nomor
24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, menyatakan
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas
cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama
yang tidak diberikan.
Link
download Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun
2023 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.