Keputusan Menteri Pendayagunnaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrast Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor 149 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung ketancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa berdasarkan hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru, terdapat penyesuaian kebutuhan guru yang disebabkan oleh distribusi, mutasi struktural, meninggai dunia, penutupan sekolah dan penyebab lainnya; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan penyesuaian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor 149 Tahun 2023 Tentang
Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN Untuk Jabatan Fungsional Guru Di
Lingkungan PEMDA Tahun 2022, adalah sebagai berikut
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2.
Undang-unda.ng Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Bela Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 224 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
tentang Perubahan ata_s riera,turan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6267);
5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RRIMN) Tahun 2020-2024 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);
6. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang
jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);
7,
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 218);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Herja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
9
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
untuk JabatanFungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514);
10,
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
76 Tahun 2022 tentang Peru bah an atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tabun 2021 tentang
Jabatan FungsionaI yang Dapat Diisi oieh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja;
11.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
264 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional
Tahun Anggaran 2022,
Dan dengan memperhatikan 1) Surat Menteri Keuangan Nomor:
S-331/MK.02/2022 tanggal 15 April 2022; 2) Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor: 16245/B-BP.02.01/SD/H/2021 tanggal 26 November 2021; 3) Surat Plt.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor: 0673/B1GT,00/08/ 2023 tanggal 2 Februari 2023.
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor 149 Tahun 2023 Tentang
Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan
Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan
bahwa Penyesuaian penetapan rincian. kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
untuk Jabatan Eungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah sejumlah 108.659
(seratus delapan ribu enam ratus lima puluh sembilan) di 472 (empat ratus tujuh
puluh dua) instansi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmen panRB Nomor 149 Tahun 2023 Tentang
Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN Untuk Jabatan Fungsional Guru Di
Lingkungan PEMDA Tahun 2022, menyatakan Pelaksanaan pengisian penetapan
kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing-masing
Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
Iampiran surat Menteri ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB Nomor 149 Tahun 2023 Tentang
Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan
Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 menyatakan
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibchankan pada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DMA) Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam
lampiran surat Menteri ini;
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian
hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Selengkapnya silhlan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 149
Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran
2022 melalui link yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 149 Tahun 2023 Tentang
Penyesuaian Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Untuk Jabatan
Fungsional Guru Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022. Semoga
ada manfaatnya.