Kepmenpan Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2023. Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023. Sebagai langkah persiapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/ Lembaga Tahun Anggaran 2023,
Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun
2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2023 diterbitkan
dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memenuhi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang mempunyai
kompetensi spesifik di bidang pengelolaan keuangan dan kekayaan negara,
statistisi, kepamongprajaan, keamanan siber dan persandian, keimigrasian dan
pemasyarakatan, meteorologi, klimatologi, dan geofisika, intelijen serta
transportasi melalui penerimaan mahasiswa/ praja/ taruna sekolah kedinasan pada
Kementerian/Lembaga; b) bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki
kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan
peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat; c) bahwa
untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap Calon Pegawai Negeri Sipil,
ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Penerimaan Mahasiswa/ Praja/ Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga
Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU Kepmenpan RB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan
Tahun 2023 menyatakan Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/ Praja/
Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023 terdiri
dari 3 (tiga) materi soal yaitu: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes
Intelegensia Umum (TIU); dan c)Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Diktum KEDUA Kepmen PANRB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan
Tahun 2023 menyatakan Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit.
Diktum KETIGA Kepmenpan RB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan
Tahun 2023 menyatakan Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar
sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah 110 (seratus sepuluh) soal,
dengan rincian: a) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal; b) TIU
terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan c) TWK terdiri dari 30 (tiga
puluh) butir soal.
Diktum KEEMPAT Kepmen panRB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan
Tahun 2023 menyatakan Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU yaitu: a) Untuk materi soal TKP,
bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5
(lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan b) Untuk materi soal TIU dan
TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab
bernilai 0 (nol).
Diktum KELIMA Kepmenpan RB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Nilai kumulatif
paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU adalah 550 (lima ratus lima puluh), dengan rincian: a) 225 (dua ratus
dua puluh lima) untuk TKP; b) 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan c) 150
(seratus lima puluh) untuk TWK.
Diktum KEENAM Kepmenpan RB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/
Lembaga Tahun Anggaran 2023 menyatakan Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi
Dasar sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah nilai paling rendah yang
harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna
Sekolah Kedinasan pada Kementerian / Lembaga.
Diktum KETUJUH Kepmen panRB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Penetapan nilai
ambang batas sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM yaitu: a) 156 (seratus
lima puluh enam) untuk TKP; b) 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan c) 65 (enam
puluh lima) untuk TWK.
Diktum KEDELAPAN Kepmen panRB
Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/
Lembaga Tahun Anggaran 2023 menyatakan Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
diktum KETUJUH, dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu
yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh Kementerian / Lembaga
penyelenggara Sekolah Kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan
RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan
Mahasiswa Praja Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2023 menyatakan Penetapan nilai
ambang batas bagi peserta sebagaimana dimaksud pada diktum KEDELAPAN yaitu: a) Nilai
kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh
satu); dan b) Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB Nomor 137
Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2023.
LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 137 Tahun 2023 Tentang Nilai
Ambang Batas SKD Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.