Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendistribusian Isi Ulang LPG (Liquefied Petroleum Gas) Tertentu Tepat Sasaran
Latar belakang
diterbitkannya Kepmen ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG
Tertentu Tepat Sasaran adalah a) bahwa liquefied petroleum gas tabung 3
kilogram merupakan liquefied petroleum gas tertentu yang diperuntukkan bagi
konsumen pengguna tertentu yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan
sasaran, dan petani sasaran; b) bahwa dalam rangka penyediaan dan
pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram agar tepat sasaran
bagi konsumen pengguna sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pelaksanaan
kegiatan penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas tabung 3
kilogram sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram; c) bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan
pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, perlu men3njsun petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendistribusian isi
ulang liquefied petroleum gas tabung 3 kilogram yang tepat sasaran; d) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang
Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu
Tepat Sasaran;
Dktum KESATU Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan
Menetapkan Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas
Tertentu Tepat Sasaran, yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis
Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
ini.
Diktum KEDUA Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi
Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu dalam melaksanakan
pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran kepada pengguna LPG
Tertentu, yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro,
nelayan sasaran, dan petani sasaran, wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis
Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU.
Diktum KETIGA Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan
Pendistxibusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukandengan ketentuan penahapan sebagai
berikut;
a. Tahap I
1.
Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh BadanUsaha Penerima Penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam system berbasis web dan/atau aplikasi
yang dibuat BadanUsaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG
Tertentu; dan
2.
Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat
dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis
web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
b. Tahap II
1.
Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis
web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan
Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan
dari kementerian/lembaga terkait; dan
2.
Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:
a)
hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name
by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang
dapat membeli LPG Tertentu; dan
b)
pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by
address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG
Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna
LPG Tertentu.
Diktum KEEMPAT Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan
Ketentuan lebih lanjut mengenai penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan dalam
pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Diktum KELIMA Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi
Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan
dan Pendistribusian LPG Tertentu yang dalam melaksanakan pendistribusian isi
ulang LPG Tertentu melanggar:
a)
ketentuan dalam Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU;
b)
kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; dan/atau
c)
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,
dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Diktum KEENAM Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap I sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA huruf a dilaksanakan secara bertahap mulai pada tanggal 1 Maret 2023.
Diktum KETUJUH Kepmen ESDM Nomor:
37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran menyatakan
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap II sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA huruf b dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang
mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan dan lampiran Kepmen
ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian
Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmen
ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu
Tepat Sasaran. Semoga ada manfaatnya.