Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Isi DIIKTUM PERTAMA Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, menyatakan menginstruksikan:
Kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat; Menteri Keuangan; Menteri Dalam Negeri; Para
Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota agar
Mengambil langkah-langkah yang
terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing untuk:
1)
melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi,
utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan
perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya;
2)
melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah
dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya:
a. di sekitar kawasan industri strategis, antara
lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi
pertumbuhan kawasan kumuh; dan
b.
kondisi jalan daerah yang belum mantap;
3)
melaksanakan pembangunan jalan di
sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi
kemacetan;
4)
merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan,
memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas
jalan daerah; dan
5)
mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah.
Dalam DIKTUM Kedua Instruksi
Presiden INPRES Nomor 3 TahuN 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas
Jalan secara khsusus diintruksikan agar Gubernur dan Bupati/Wali Kota
untuk: a) menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan
dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah;
b) menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan
kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah; c)
menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan
konektivitas jalan daerah; dan d)
mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah
diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas
jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Instruksi Presiden INPRES
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden INPRES Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Semoga ada
manfaatnya