Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan tertanggal 3 Februari 2023 ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang
Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan Jabatan dinyatakan bahwa berkenaan
dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Pada pasal 55 ayat (1) dinyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada
instansi pemerintah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada periode
kenaikan pangkat April 2023 dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk
diberikan:
a.
kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan
administrasinya; atau
b.
kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Pada pasal 55 ayat (2) dinyatakan bahwa dalam hal Pejabat Fungsional tidak
mendapatkan kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit
Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya.
3.
Berdasarkan Surat Menpan Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang
Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi
ke dalam Jabatan Fungsional dinyatakan bahwa kenaikan pangkat pejabat
fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember
2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober
2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada
pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena
penyesuaian pendidikan.
4.
Sehubungan dengan PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021 tetapi belum diberikan kenaikan pangkat periode 1
April 2022 dan 1 Oktober 2022 karena belum 4 tahun dalam pangkat, maka dapat
diberikan kenaikan pangkat regular pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya
atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan pada periode 1 April 2023
dan 1 Oktober 2023.
5.
Bagi PNS yang disetarakan dalam jabatan fungsional sampai dengan tanggal 31 Mei
2022 dan memiliki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang
dipersyaratkan dalam jabatan administrasi, dapat diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi periode 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 apabila telah
memenuhi 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan.
Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil PenyetaraanJabatan
Demikian info tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor
1376/B-MP.01.03/SD/K/2023 tentang Kenaikan Pangkat Bagi PNS Hasil Penyetaraan
Jabatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.