Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk lebih mengoptimalkan peran penganggaran dalam mendukung pembangunan nasional, mengakomodasi penyempurnaan system perencanaan dan penganggaran pada Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara, dan penerapan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah maka terhadap mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran melalui penguatan penerapan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses penganggaran perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; b) bahwa dalam mekanisme penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana diatur dalam Peratuan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran ini
digunakan sebagai pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran Bendahara
Umum Negara dalam menyusun RKA sehingga menghasilkan RKA yang berkualitas
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penganggaran. Peraturan
Pemerintah ini bertujuan agar: a) anggaran yang disusun sesuai dengan prinsip Belanja
Berkualitas; b) kebijakan pemerintah dalam proses penganggaran tepat sasaran; c)
belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, dan pembiayaan dapat bersinergi
dan tersinkronisasi; d) hasil evaluasi Kinerja anggaran serta hasil pengendalian
dan pemantauan, yang menggunakan sistem informasi terintegrasi, menjadi dasar
penyusunan RKA; dan e) RKA yang disusun memberikan informasi secara komprehensif.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran ini meliputi: a) penyusunan
APBN; b) prinsip-prinsip penyusunanRKA; c) proses penyusunan dan penelaahan
RKA-K/L dan RKA-BUN; d) DIPA dan perubahan anggaran dalam pelaksanaan APBN; e)
pengendalian dan pemantauan serta evaluasi Kinerja anggaran; f) pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan g) RKA Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pemerintah menyusun APBN
setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai
tujuan bernegara. APBNharus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab berdasarkan
asas umum pemerintahan yang baik, dan asas umum dalam pengelolaan keuangan Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan menyusun
rancangan APBN dalam rangka pelaksanaan pengelolaan fiskal. Rancangan APBN
terdiri atas: a) anggaran pendapatan negara; b) anggaran belanja negara; dan c)
pembiayaan. Anggaran pendapatan negara disusun berdasarkan rencana pendapatan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran belanja
negara disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan memperhatikan
kemampuan menghimpun pendapatan negara.
Dalam hal rencana belanja
negara melebihi rencana pendapatan negara, Pemerintah menjalankan anggaran
defisit yang ditutup dengan pembiayaan. Anggaran belanja negara disusun dari
himpunan RKA. Menteri Keuangan menetapkan komposisi pembiayaan.
Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran bahwa penyusunan RKA harus
menggunakan pendekatan: a) kerangka pengeluaran jangka menengah; b) penganggaran
terpadu; dan c) penganggaran berbasis Kinerja. RKA disusun secara sistematis
dan dirinci menurut klasifikasi anggaran. Penyusunan RKA menggunakan instrumen:
a) indikator Kinerja; b) standar biaya; dan c) evaluasi Kinerja.
Dalam hal RKA-BUN disusun
berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara,
penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan
dari pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud di atas. Adapun Ketentuan
mengenai pendekatan dan instrument diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Klasifikasi anggaran meliputi:
a) klasifikasi organisasi; b) klasifikasi fungsi; dan c). klasifikasi jenis belanja.
Klasifikasi organisasi merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi
Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara. Klasifikasi fungsi merupakan
pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang keuangan negara. Sedangkan Klasifikasi jenis belanja
merupakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer
ke daerah. Selain klasifikasi dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi
pembiayaan. Klasifikasi pembiayaan yakni pengelompokan pengeluaran pembiayaan
berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai
klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah
PP Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran. Semoga ada manfaatnya.