Juknis atau Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB (BOPKB) Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023
Peraturan
BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023
diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan pengendalian
penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan pemerintahan daerah sebagai
program prioritas nasional, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik
bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023; b) bahwa untuk
efektifitas perencanaan dan pelaksanaan pemberian dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional keluarga berencana tahun anggaran 2023 kepada pemerintah daerah memerlukan
pedoman mengenai petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional keluarga
berencana; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2023;
Berdasarkan Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang
Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023, bahwa Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Subbidang Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023 yang selanjutnya disebut DAK
Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk
membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan urusan
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan
capaian pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga
berencana. Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut
BOKB adalah DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana yang dialokasikan kepada
daerah tertentu untuk melaksanakan kegiatan yang disesuaikan dengan kewenangan daerah
dalam mendukung upaya pencapaian sasaran prioritas pembangunan keluarga, kependudukan,
dan keluarga berencana serta penurunan stunting.
BOKB diberikan kepada Pemerintah
Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan
program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk
dan KB, serta penurunan stunting selama satu tahun anggaran yang menjadi urusan
pemerintahan daerah. BOKB ditetapkan melalui Rencana Kerja Pemerintah.
BOKB menurut Peraturan Badan Kependudukan Dan Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023, merupakan
bantuan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk dan KB serta
penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. BOKB merupakan belanja barang
dan jasa untuk kegiatan operasional dalam pelaksanaan urusan pengendalian penduduk
dan KB serta penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota penerima DAK Nonfisik Subbidang Keluarga Berencana. Sistem Pengadaan
BOKB yang merupakan belanja barang dan jasa dapat menggunakan katalog sektoral
BKKBN.
BOKB terdiri atas: a) biaya
operasional Balai Penyuluhan KB; b) biaya operasional pelayanan KB; c) biaya
operasional penggerakan di Kampung KB; d) biaya operasional percepatan
penurunan stunting; e) biaya operasional pembinaan Program Bangga Kencana bagi
masyarakat oleh kader PPKBD dan Sub-PPKBD; dan f) biaya dukungan manajemen dan sistem
informasi keluarga.
Biaya operasional Balai
Penyuluhan KB meliputi: a) biaya operasional penyuluhan program dan pembinaan
Tenaga Lini Lapangan; b) biaya operasional pengolahan data; c) biaya
operasional langganan daya dan jasa; d) biaya operasional jasa tenaga keamanan dan
pramusaji Balai Penyuluhan KB; dan e) biaya operasional kegiatan konseling PPKS
di Balai Penyuluhan KB.
Biaya operasional pelayanan KB
meliputi: a) biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi; b) biaya operasional
koordinasi pelayanan KB di Fasyankes KB; c) biaya operasional pembinaan pelayanan
KB di Fasyankes KB; d) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Intra Uterine
Device; e) biaya operasional penggerakan pelayanan KB Implan; f) biaya operasional
penggerakan pelayanan KB Metode Operasi Wanita; g) biaya operasional penggerakan
pelayanan KB Metode Operasi Pria; h) biaya operasional pencabutan KB implan;
dan i) biaya operasional registrasi dan register pelayanan KB di Fasyankes KB.
Selanjutnya dinyatakan dalam
menurut Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun
2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023, bahwa
Biaya dukungan operasional penggerakan di Kampung KB meliputi: a) biaya
operasional Pokja Kampung KB; b) biaya operasional ketahanan Keluarga; dan c) biaya
operasional penguatan Kampung KB di tingkat kabupaten/kota.
Biaya operasional percepatan
penurunan stunting meliputi: a) biaya pengadaan bina keluarga balita kit
stunting; b) biaya operasional pendampingan sasaran calon pengantin, keluarga
berisiko dan balita stunting; c) biaya operasional pencatatan hasil pemantauan
pendampingan sasaran berisiko stunting; d) biaya operasional dapur sehat atasi
stunting; e) biaya operasional koordinasi di tingkat kabupaten/kota; f) biaya
audit kasus stunting; dan g) biaya mini lokakarya tingkat kecamatan.
Biaya operasional pembinaaan
Program Bangga Kencana bagi masyarakat oleh kader PPKBD/Sub-PPKBD meliputi: a) biaya
operasional pelaksanaan pemutakhiran data wilayah kerja; b) biaya operasional
pelaksanaan KIE; c) biaya operasional kader KB (PPKBD/Sub PPKBD di
desa/kelurahan tanpa PKB/PLKB); dan d) biaya dukungan Media KIE percepatan
penurunan stunting. Sedangkan Biaya dukungan manajemen dan sistem informasi
keluarga meliputi: a) biaya dukungan manajemen; dan b) biaya dukungan sistem
informasi keluarga.
Bagaimana pengelolaan dana
BOKB ? Dijelaskan dalam Peraturan BKKBN
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan BOKB Tahun
Anggaran 2023, bahwa Pengelolaan BOKB di daerah meliputi: a) penyusunan
rencana kegiatan; b) penganggaran; c) pelaksanaan kegiatan; d) pelaporan; dan e)
monitoring dan evaluasi. Penyusunan rencana kegiatan dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah penerima BOKB sesuai dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini. Rencana kegiatan paling sedikit memuat: menu kegiatan; rincian alokasi
BOKB; dan keterangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Badan
Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 13 Tahun 2022
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana Tahun Anggaran 2023, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023 pdf (DISNI)
Demikian informasi tentang Peraturan BKKBN Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOKB Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.