Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian perlu pengaturan teknis penyelenggaraan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Kementerian Pertanian selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian diberikan tugas untuk menyusun dan menetapkan petunjuk teknis dalam penyelenggaraan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.
Berdasarkan Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut JF Penyuluh
Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan
teknis fungsional penyuluhan pertanian. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang
selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian. Penyuluh
Pertanian bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada
Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
09 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, JF Penyuluh
Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori
keahlian. Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas: a) JF
Penyuluh Pertanian Terampil; b) JF Penyuluh Pertanian Mahir; dan c) JF Penyuluh
Pertanian Penyelia. Sedangkan JF Keahlian terdiri atas: a) JF Penyuluh
Pertanian Ahli Pertama; b) JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda; c) JF Penyuluh
Pertanian Ahli Madya; dan d) JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang
JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian
Terampil meliputi:
1.
pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Penyuluh Pertanian Mahir
meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Pertanian
Penyelia meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan Pangkat dan golongan
ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Ahli
Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Ahli
Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Ahli
Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Adapun tugas Penyuluh
Pertanian berdasarkan Peraturan Menteri
Pertanian Permentan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi,
dan pengembangan metode Penyuluhan Pertanian. Rincian uraian kegiatan tugas JF Penyuluh
Pertanian diuraikan dalam bentuk Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pengangkatan PNS ke dalam JF
Penyuluh Pertanian dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan
dari jabatan lain; dan c) promosi. Adapun pejabat yang berwenang atau PyB untuk
mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:
a.
Presiden, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK untuk: JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
dan JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan
jenjang Ahli Madya. Dalam pelaksanaannya PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan JF Penyuluh Pertanian,
kecuali bagi pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
Pengangkatan Pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Pertanian
dari calon PNS. Calon PNS harus diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian paling lama
1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS. Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Penyuluh
Pertanian.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh
Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian
bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma
Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan e) nilai
prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Usulan pengangkatan dalam JF
Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama disampaikan oleh pimpinan unit
kerja kepada PPK. Usulan harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas: a) salinan
surat keputusan pengangkatan calon PNS; b) salinan surat keputusan pengangkatan
PNS; c) salinan pakta integritas; d) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun
terakhir; e) salinan ijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian
bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata Satu)/D4
(Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian,
yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; f) surat keterangan sehat
jasmani dan rohani; dan g) daftar riwayat hidup.
PNS yang telah diangkat
dalam JF Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal pelantikan JF Penyuluh Pertanian. Penyuluh Pertanian yang
belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam
jangka waktu tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Angka Kredit pada saat PNS diangkat
dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengngkatan pertama ditetapkan sebesar 0
(nol). Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan selama melaksanakan tugas
sejak calon PNS dapat diusulkan sebagai perolehan Angka Kredit. Angka Kredit Penyuluh
Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh
Pertanian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Keputusan pengangkatan
pertama dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan salinan keputusan pengangkatan
pertama ke dalam JF Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.
Sedangkan untuk Pengangkatan
dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang JF Penyuluh Pertanian
yang akan diduduki. Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian bahwa pengangkatan dalam JF Penyuluh
Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang
baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) D3 (diploma tiga)
bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; (2) S1 (strata
satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh
Pertanian Ahli Pertama, JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan JF Penyuluh
Pertanian Ahli Madya; atau (3) S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi
JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; f) memiliki
pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua)
tahun; g) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, JF Penyuluh Pertanian
Ahli Pertama dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh lima) tahun
bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun
bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama, untuk PNS yang telah
menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang
akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama melalui perpindahan dari JF Ahli
Utama lain.
Usulan pengangkatan dalam JF
Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain disampaikan oleh
pimpinan unit kerja kepada PPK. Usulan diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
batas usia yang ditetapkan di atas. Adapun dokumen yang dilampirkan dalam usulan
bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang
ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya berupa: a) salinan surat keputusan
pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir; c) salinan
pakta integritas; d) salinan ijazah paling rendah: (1) D3 (Diploma Tiga) bidang
pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau (2) S1 (Strata
Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori
keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) salinan surat
keterangan lulus Uji Kompetensi; f) salinan hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua)
tahun terakhir; g) surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan h) surat keputusan,
surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan bahwa pegawai yang
bersangkutan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan
pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
Sedangkan Usulan bagi JF
Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa: a) sertifikat/tanda
lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi; b) rekomendasi dari Instansi
Pembina; c) asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; d) salinan keputusan pengangkatan
dalam pangkat terakhir; e) salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f) salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan g) surat pernyataan masih
menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari
jabatan pimpinan tinggi.
Pengalaman di bidang penyuluhan
pertanian sebelum PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan
perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan
fungsional. Angka Kredit ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit
dan PAK.
Jenjang jabatan bagi PNS yang
diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain
ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat
dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit
dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format
2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah menyampaikan salinan
keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh
Pertanian kepada Instansi Pembina.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat
dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a)
tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; b) ijazah yang
dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk JF Penyuluh Pertanian kategori
keahlian; c) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; d) memiliki pangkat paling rendah
sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan
diduduki; dan e) berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. Usulan Pengangkatan
dalam JF Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori
keahlian harus melampirkan dokumen berupa: a) salinan surat keputusan
pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir; c) salinan
pakta integritas; d) salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; e) salinan surat keterangan lulus Uji
Kompetensi; f) salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir; g) surat keterangan
ketersediaan lowongan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki; dan h) surat
keterangan sehat jasmani dan rohani.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian diberikan Angka
Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan
pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan. Besaran Nilai Angka Kredit mengacu pada ketentuan dalam peraturan
badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai
pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan
yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh
ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam
JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan
pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a. Penyuluh Pertanian kategori
keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a dan pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata
satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli
Pertama. Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama,
Penyuluh Pertanian dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah
mengikuti Uji Kompetensi. Penyuluh Pertanian apabila telah diangkat dalam jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan
sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
Sedangkan Angka Kredit yang diperoleh
dalam jenjang jabatan sebelumnya dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam
jenjang jabatan yang sama.
Pengangkatan JF Penyuluh Pertanian
kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dilaksanakan
sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PAK perpindahan dari JF Penyuluh
Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian
dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Keputusan pengangkatan dari JF
Penyuluh Pertanian kategori keterampilan ke dalam JF Penyuluh Pertanian
kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Adapun Pengangkatan dalam JF
Penyuluh Pertanian melalui promosi berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor 09 Tahun 2023 Tentang
Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan berdasarkan
kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang
bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga
pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang
jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh
Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal PNS yang belum menduduki JF Penyuluh
Pertanian; atau kenaikan jenjang JF Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi
dalam satu kategori JF Penyuluh Pertanian.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh
Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi; b) hasil nilai prestasi kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah
melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan
hukuman disiplin PNS. Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. Bagi
PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus berijazah
paling rendah magister: a) bidang pertanian; atau b) bidang lain.
Magister bidang lain
sebagaimana dimaksud meliputi bidang: a) ekonomi, program studi: pembangunan;
dan sumber daya; b) manajemen, program studi: sumber daya manusia; administrasi;
bisnis; ekonomi; pemasaran; keuangan; pembangunan; lingkungan; perencanaan pembangunan
wilayah dan perdesaan; dan penyuluhan pembangunan; c) informatika, program
studi: teknik informatika; dan ilmu komputer; dan d) komunikasi, program studi
ilmu komunikasi.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh
Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan tidak
diajukan oleh yang akan dipromosikan. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF
Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. Keputusan
pengangkatan melalui promosi dalam JF Penyuluh Pertaniandibuat sesuai dengan Format
5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan
keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian kepada Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permentan Nomor 09
Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Permentan Nomor
09 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian. Semoga ada manfaatnya.