Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kemandirian pangan masyarakat, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, dan penyampaian informasi pertanian, perlu mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023; b) bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menyusun petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana ketahanan pangan dan pertanian tahun anggaran 2023; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkn Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus
Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu
mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah. DAK Nonfisik Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan mendukung
operasional di bidang ketahanan pangan dan pertanian yang merupakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan prioritas nasional di bidang
pertanian.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023,
bahwa Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian bertujuan untuk mendukung:
a) pemberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan pangan dari hasil budi daya pertanian
di pekarangannya sendiri sebagai sumber pangan; b) pemutakhiran data komoditas strategis
pertanian tingkat kecamatan sesuai wilayah kerja BPP yang dilakukan oleh Penyuluh
BPP melalui aplikasi daring dan/atau luring dalam upaya menyediakan data
pertanian yang cepat dan akurat serta peningkatan kapasitas Penyuluh, perwakilan
Poktan, perwakilan Gapoktan, dan/atau perwakilan P4S, melalui sosialisasi
pengukuran Geospasial lahan pertanian dan Pelatihan Tematik Pertanian; dan c) memfasilitasi
pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan oleh petugas Puskeswan dalam rangka pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan. Sedangkan Penggunaan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian untuk: a) P2L; b) biaya operasional BPP; dan c) biaya operasional
Puskeswan, di daerah kabupaten/kota.
Selanjutnya dinyatakan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023 bahwa Dalam rangka persiapan teknis penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kegiatan, Dinas menyusun usulan Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian paling sedikit memuat: a) rincian dan lokasi kegiatan; b) target keluaran (output) kegiatan; c) rincian pendanaan kegiatan; dan d) metode pelaksanaan kegiatan.
Penyusunan Rencana Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dibahas oleh Dinas setelah berkoordinasi
dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan
Kementerian Pertanian. Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
dibuat sesuai dengan format 1 sampai dengan format 7 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian dibuat dengan melampirkan:
a. untuk P2L:
1. pakta integritas kelompok pelaksana P2L Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian, dibuat sesuai dengan format 8;
2.
penetapan penerima manfaat Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat
sesuai dengan format 9;
3.
penetapan pendamping kelompok Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat
sesuai dengan format 10;
4.
perjanjian kerja sama pemanfaatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L,
dibuat sesuai dengan format 11; dan
5.
berita acara serah terima Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian P2L, dibuat sesuai
dengan format 12;
b. untuk biaya operasional BPP berupa
penetapan admin laporan utama penerima bantuan paket data di BPP, dibuat sesuai
dengan format 13; dan
c. untuk biaya operasional Puskeswan:
1.
penetapan petugas Puskeswan lingkup kabupaten/kota, sesuai dengan format 14;
dan
2.
data pelaporan kasus dan perkembangan kasus penyakit hewan serta data
pengobatan biaya operasional Puskeswan, dibuat sesuai dengan format 15,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dinas dapat mengajukan usulan
perubahan atas Rencana Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian yang telah
disetujui oleh Kementerian Pertanian. Usulan perubahan atas Rencana Penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan untuk: a) optimalisasi penggunaan Dana
Ketahanan Pangan dan Pertanian berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai
kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau b) perubahan penerima manfaat dan
lokasi kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Usulan perubahan Rencana Penggunaan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian disampaikan oleh Kepala Dinas kepada Pejabat
pimpinan tinggi madya lingkup Kementerian Pertanian yang membidangi
hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian,
dan/atau peternakan dan kesehatan hewan sesuai dengan kewenangannya.
P2L dilaksanakan melalui
tahap penumbuhan. Tahap penumbuhan terdiri atas: a) pengadaan sarana
perbenihan; b) demplot; c) kegiatan pertanaman; d) kegiatan pascapanen; dan e) operasional
P2L meliputi pertemuan koordinasi, pelatihan, pendampingan, pengawalan dan
pelaporan. Pelaksana kegiatan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk
kegiatan P2L wajib melakukan pemasangan papan nama yang memuat informasi
terdiri atas: a) kelompok penerima; b) desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/
kota; c) titik koordinat; d) sumber dana; dan e) tahun anggaran.
Biaya operasional BPP
meliputi: a) bantuan paket data untuk Penyuluh; b) sosialisasi pengukuran
Geospasial lahan pertanian; dan c) Pelatihan Tematik Pertanian.
Biaya operasional Puskeswan
dilaksanakan pada bidang kesehatan hewan meliputi: a) obat hewan; b) obat-obatan
penyakit mulut dan kuku; c) disinfektan; d) bahan pendukung pengobatan, minimal
berupa spuit, gloves, kapas, dan alkohol; e) operasional pelaporan sistem informasi
kesehatan hewan nasional (iSikhnas); f) operasional pelayanan kesehatan hewan;
g) operasional pengobatan penyakit mulut dan kuku; h) koordinasi; i) surveilans;
dan j) pengiriman dan pengujian sampel ke laboratorium.
Kegiatan dilaksanakan sesuai
dengan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penggunaan Dana Ketahanan
Pangan dan Pertanian dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Pagu alokasi
anggaran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian daerah kabupaten/kota sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Dinas bertanggung jawab atas
pelaksanaan kegiatan. Dinas terdiri atas: a) dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
hortikultura, untuk kegiatan P2L; b) dinas daerah kabupaten/kota yang membidangi
penyuluhan pertanian, untuk kegiatan biaya operasional BPP; dan c) dinas daerah
kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan, untuk kegiatan biaya
operasional Puskeswan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan
Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
wajib dialokasikan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota. Kegiatan P2L yang dibiayai dengan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
di daerah kabupaten/kota dilaksanakan melalui Swakelola tipe IV sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun Mekanisme pelaksanaan,
penatausahaan, dan pertanggungjawaban Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu
pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Mekanisme penyaluran Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian mengacu
kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Nonfisik.
Dinas yang telah mendapatkan
Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian wajib membuat laporan realisasi penyerapan dana
dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian. Laporan meliputi:
a) laporan semesteran, disampaikan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan; dan b) laporan
tahunan, disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Laporan semesteran
memuat informasi terdiri atas: a) realisasi penyerapan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian; b) realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian; c) volume
kegiatan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional Puskeswan; d) hasil
kegiatan perbulan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional
Puskeswan; dan e) permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Laporan tahunan memuat
informasi yang terdiri atas: a) laporan semesteran untuk periode berjalan; b) hasil
kegiatan persemester P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya operasional
Puskeswan; c) pelaksanaan kegiatan P2L, biaya operasional BPP, dan/atau biaya
operasional Puskeswan; dan d) permasalahan, hambatan, dan saran tindak lanjut.
Laporan disampaikan paling
lambat pada: a) minggu kedua Bulan Juli tahun anggaran berjalan, untuk laporan
semester 1 (satu); b) minggu kedua Bulan Desember tahun anggaran berjalan,
untuk laporan semester 2 (dua); dan c. minggu kedua Bulan Januari tahun anggaran
berikutnya, untuk laporan tahunan.
Laporan disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian secara elektronik melalui
aplikasi penganggaran elektronik pada laman https://ebudgeting.pertanian.go.id
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Laporan dilakukan berbagi
pakai data dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Laporan realisasi penyerapan
dana dan realisasi penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian dilakukan
verifikasi oleh unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang membidangi hortikultura,
penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, dan/atau peternakan
dan kesehatan hewan. Verifikasi bertujuan untuk memastikan ketepatan: a) sasaran
penerima manfaat; b) jumlah dana; c). waktu penyaluran; d) penggunaan dana; e) pertanggungjawaban;
dan f) kebermanfaatan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan
Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun Anggaran 2023, bahwa Dalam rangka
tertib administrasi pengelolaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas berkewajiban
secara rutin untuk: a) mencatat dan mengadministrasikan penerimaan dan
pengeluaran; b) menyimpan bukti transaksi penerimaan dan penggunaan; dan c) menyusun
laporan penerimaan dan penggunaan, Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian.
Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan
dan Pertanian dilakukan pembinaan oleh unit kerja eselon I Kementerian
Pertanian yang membidangi hortikultura, penyuluhan dan pengembangan sumberdaya manusia
pertanian, dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
Untuk lebih jelasnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Pertanian atau Permentan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Tahun
Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian
Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.