PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu disusun pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi; b) bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik, tertib secara administratif, akuntabel, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 sampai dengan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, yang dimaksud
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan
konstruksi. Konsultansi Konstruksi adalah layanan keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan penyelenggaraan
konstruksi suatu bangunan. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan.
PermenPUPR
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota ini
merupakan pedoman pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota di wilayah kewenangannya. Ruang
lingkup pedoman pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi meliputi: kewenangan;
jenis pengawasan; pelaksana pengawasan; tata cara pengawasan; pelaporan dan
tindak lanjut rekomendasi pengawasan; pembinaan pengawasan; pendanaan; dan sanksi
administratif dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
Pemerintah Daerah provinsi,
kabupaten, dan kota mempunyai kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi. Pengawasan penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah provinsi meliputi: a) kegiatan konstruksi yang dibiayai
dengan dana APBD provinsi; dan b) kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota
dalam satu provinsi.
Kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota
meliputi: a) kegiatan yang bukan pada kewenangan Pemerintah Pusat; dan b) kegiatan
yang dibiayai dengan dana masyarakat, swasta atau badan usaha. Pengawasan penyelenggaraan
Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota meliputi: a) kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana APBD kabupaten/kota;
b) kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana non APBN/APBD kecuali yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi; dan c) pengawasan tertib
usaha Jasa Konstruksi dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi terhadap segmentasi
pasar yang: 1) berisiko sedang, berteknologi madya, dan/atau berbiaya sedang;
dan 2) berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan/atau berbiaya kecil.
Kegiatan konstruksi yang dibiayai
dengan dana non APBN/APBD merupakan kegiatan konstruksi yang dibiayai dengan dana
dari masyarakat, swasta, atau badan usaha yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. Pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi dilakukan
terhadap BUJK kualifikasi menengah, BUJK kualifikasi kecil, dan usaha orang
perseorangan.
Pengawasan penyelenggaraan Jasa
Konstruksi merupakan pengawasan teknis terhadap: a) tertib usaha Jasa
Konstruksi; b) tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau c) tertib
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
Ditegaskan dalam Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, Dan Kota bahwa Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi
yang mencakup pengawasan terhadap: a) pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok
sumber daya konstruksi; b) kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, dan layanan dengan
kegiatan usaha Jasa Konstruksi; c) kesesuaian bentuk dan Kualifikasi usaha
dengan kegiatan usaha Jasa Konstruksi dan segmentasi pasar Jasa Konstruksi; d) pemenuhan
persyaratan usaha Jasa Konstruksi; dan e) pelaksanaan pengembangan usaha
berkelanjutan.
Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib penyelenggaraan
Jasa Konstruksi yang mencakup pengawasan terhadap: a) proses pemilihan Penyedia
Jasa; b) penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi; c) penerapan
Standar K4; d) penerapan manajemen mutu konstruksi; dan e) pengelolaan dan penggunaan
material, peralatan, dan teknologi konstruksi.
Selain melakukan cakupan pengawasan
sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah kabupaten/kota juga melakukan cakupan pengawasan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi.
Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan tertib pemanfaatan
produk Jasa Konstruksi yang harus memperhatikan kesesuaian terhadap: a) fungsi
peruntukan konstruksi; b) rencana umur konstruksi; c) pelaksanaan kapasitas dan
beban; dan d) pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Selanjutanya PermenPUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, Dan Kota bahwa menyatakan Jenis pengawasan penyelenggaraan
Jasa Konstruksi terdiri atas: pengawasan rutin; dan pengawasan insidental. Pengawasan
rutin dilakukan dengan pemeriksaan terhadap laporan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Laporan mencakup: a) laporan kegiatan usaha
tahunan; b) laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi; dan c) laporan
kegiatan pemanfaatan produk konstruksi. Laporan digunakan sebagai dasar
pengisian daftar simak. Daftar simak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Laporan kegiatan usaha tahunan
disusun oleh BUJK yang diunggah pada SIJK yang terintegrasi paling lambat 1 (satu)
bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan kegiatan usaha tahunan dilakukan
untuk pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi. SIJK yang terintegrasi dikelola oleh
pimpinan unit organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi.
Laporan kegiatan penyelenggaraan
konstruksi disusun oleh pejabat pembuat komitmen, masyarakat, swasta, atau
badan usaha sebagai Pengguna Jasa. Laporan kegiatan penyelenggaraan konstruksi disusun
dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan kegiatan
penyelenggaraan konstruksi minimal memuat: a) berita acara hasil pemilihan
Penyedia Jasa; dan b) laporan pengendalian kontrak yang memuat: (1) penerapan
standar kontrak; dan (2) penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang
meliputi Standar K4, manajemen mutu konstruksi, pengelolaaan dan pengunaan material,
peralatan, dan teknologi konstruksi, dan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material
konstruksi.
Laporan kegiatan pemanfaatan
produk konstruksi disusun oleh pemilik/pengelola bangunan. Laporan kegiatan pemanfaatan
produk konstruksi disusun dan disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan kegiatan pemanfaatan produk konstruksi) minimal memuat: a) fungsi
peruntukan konstruksi; b) rencana umur konstruksi; c) pelaksanaan kapasitas dan
beban; dan d) pemeliharaan produk Jasa Konstruksi.
Pengawasan insidental dilakukan
dalam hal terdapat: a) hal-hal yang bersifat khusus atau kondisi tertentu; b) pengaduan
masyarakat; dan/atau c) rekomendasi dari hasil pengawasan rutin
Pengaduan masyarakat dilakukan
dalam rangka: a) peningkatan pelayanan publik; dan/atau b) acuan pelaksanaan pengawasan
insidental yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pengaduan masyarakat dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. Organisasi
perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi menerima pengaduan masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan publik. Organisasi
perangkat daerah yang membidangi Jasa Konstruksi melakukan validasi substansi pengaduan
masyarakat. Validasi substansi pengaduan masyarakat meliputi: a) tertib usaha
Jasa Konstruksi; b) tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi; dan/atau c) tertib
pemanfaatan produk Jasa Konstruksi.
Hasil validasi pengaduan masyarakat
berupa kategori: dapat ditindaklanjuti; atau tidak dapat ditindaklanjuti. Pengaduan
masyarakat yang dapat ditindaklanjuti dilakukan melalui pengawasan insidental. Pengaduan
masyarakat yang tidak dapat ditindaklanjuti diinformasikan kepada pelapor
sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pelayanan
publik.
Selanjutnya silahkan
download dan baca PermenPUPR Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang
Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informas tentang Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. Semoga
ada manfaatnya.