Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata, daya saing pariwisata daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata kepada daerah, perlu diberikan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; b) bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan; c) bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan di bidang pariwisata sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Tujuan Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ini adalah
sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang
menyelenggarakan urusan pariwisata
dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Berrdasarkan Peraturan
Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi
Kreatif Permen parekraf Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan, yang dimaksud Dana Pelayanan
Kepariwisataan adalah dana
yang dialokasikan untuk mendukung
peningkatan kualitas destinasi pariwisata,
daya saing pariwisata
daerah, kesejahteraan, dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan
kesempatan kerja di bidang pariwisata.
DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. DAK
Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan diarahkan untuk menu
kegiatan. Menu
kegiatan meliputi: a) peningkatan
kapasitas tata kelola
dan kualitas pelayanan
keselamatan, keamanan, dan
kesehatan di destinasi pariwisata; b)
peningkatan kapasitas masyarakat
pariwisata dan pelaku usaha
pariwisata; dan c) dukungan operasional
nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.
DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis DAK
Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan. Lingkup Petunjuk
Teknis DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan meliputi:
a) pendahuluan; b) kriteria dan alokasi; c) perencanaan; d) penggunaan; e) pelaksanaan;
f) pendanaan; g) penyaluran; h)
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; i)
format dan daftar; dan j)
ketentuan penutup.
Petunjuk teknis
DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Petunjuk teknis
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 digunakan sebagai
acuan bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan.
Pada saat
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan
Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apa saja Kriteria Dana
Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2023 ? Berdasarkan Peraturan Menteri
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan, Penentuan daerah penerima DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah
Daerah yang memiliki
Perangkat Daerah dengan nomenklatur Pariwisata,
memiliki tugas dan
fungsi pengembangan pariwisata
dan telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
2. Pemerintah Daerah yang berada di 10 Destinasi
Pariwisata Prioritas, 8 Destinasi Pariwisata Pengembangan dan 1 Revitalisasi
Bali;
3. Dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global
Geopark;
4. Pemerintah
Daerah yang masuk lokasi
prioritas dari DAK
Fisik Bidang Pariwisata
5. Desa wisata yang termasuk ke dalam daftar 50
besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), dan amanat peraturan perundangan
yang berkaitan dengan pembangunan
pariwisata di daerah
(antara lain: penyelamatan danau
prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world
heritage, perhutanan sosial,
percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman
Nasional, Geopark, dll.)
6. Pemerintah
Daerah penerima Dana DAK
pembangunan dukungan tourism
information centre (TIC) pada DAK tahun sebelumnya
7. Daya Tarik wisata (alam, budaya, dan/atau
buatan) yang tercantum dalam
Rencana Induk Pembangunan
Pariwisata Daerah dan/atau dokumen hasil kajian;
8. Data
jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara dan wisatawan nusantara di Kab/Kota dan Daya
Tarik Wisata;
9. Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah
anggotanya;
10. Usaha pariwisata;
11. Kelompok sadar wisata (Pokdarwis)
12. Lokasi prioritas DAK
Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan lainnya
sebagimana hasil kesepakatan
antara Kementerian PPN/Bappenas,
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13. Daya Tarik wisata (alam, budaya, dan/atau
buatan) yang tercantum dalam
Rencana Induk Pembangunan
Pariwisata Daerah dan/atau dokumen hasil kajian;
14. Data
jumlah kunjungan wisatawan
mancanegara dan wisatawan nusantara di Kab/Kota dan Daya
Tarik Wisata;
15. Asosiasi pariwisata setempat beserta jumlah
anggotanya;
16. Usaha pariwisata;
17. Kelompok sadar wisata (Pokdarwis)
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan bahwa mekanisme
pengalokasian DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan, mengacu
kepada mekanisme pengalokasian
DAK yang ditetapkan oleh
Kementerian Keuangan. Secara
umum, mekanisme pengalokasian DAK
Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dialokasikan kepada daerah
yang masuk kedalam
lokasi prioritas DAK
Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan yaitu :
1. Termasuk
kedalam 10 (sepuluh)
Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional yaitu:
Danau Toba dskt,
Borobudur dskt, Mandalika, Wakatobi, Labuan
Bajo, Likupang, Bromo-Tengger-Semeru, Raja Ampat, Bangka Belitung, dan Pulau
Morotai sesuai dengan Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024;
2. Termasuk
kedalam 8 (delapan) Destinasi
Pariwisata Pengembangan mencakup:
Batam-Bintan, Bukit Tinggi-Padang, Ujung
Kulon- Halimun-Bandung-Pangandaran,
Banyuwangi dskt, Sambas-Singkawang, Derawan-Berau, Makassar-Toraja-Selayar, dan
Biak-Teluk Cendrawasih
sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun
2020-2024;
3. Revitalisasi Destinasi Bali sesuai dengan
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun
2020 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
4. Dukungan terhadap 6 lokasi Unesco Global
Geopark;
5. Pemerintah
Daerah yang masuk lokasi
prioritas dari DAK
Fisik Bidang Pariwisata
6. Desa wisata yang termasuk ke dalam daftar 50
besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI), dan amanat peraturan perundangan
yang berkaitan dengan pembangunan pariwisata di
daerah (antara lain: penyelamatan da nau
prioritas, pengembangan kewirausahaan nasional, world
heritage, perhutanan sosial,
percepatan pembangunan Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, PKSN, TWA, Taman
Nasional, Geopark, dll.)
7. Kabupaten/Kota penerima
Dana DAK pembangunan
dukungan tourism information centre (TIC) pada DAK tahun sebelumnya.
8. Lokasi
prioritas DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan lainnya sebagimana
hasil kesepakatan antara
Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kementerian melakukan penghitungan
alokasi DAK Nonfisik
Dana Pelayanan
Kepariwisataan untuk
Pemerintah Daerah penerima
dana dimaksud. Penghitungan alokasi
DAK Nonfisik Dana
Pelayanan Kepariwisataan dilakukan antara lain berdasarkan:
1. Biaya
operasional kegiatan peningkatan
kapasitas Tata Kelola dan Kualitas
Pelayanan keselamatan,
keamanan, dan kesehatan
di Destinasi Wisata dan kegiatan
peningkatan kapasitas Peningkatan
Kapasitas Masyarakat Pariwisata
dan Pelaku Usaha
Pariwisata dengan ketentuan yaitu Target Output pelatihan daerah
(Pemerintah Daerah) yang berada
di 10 Destinasi Pariwisata
Prioritas (DPP), 8 Destinasi Pengembangan, Revitalisasi
Bali
2. Biaya
operasional non rutin
layanan informasi kepariwisataan dikalikan dengan jumlah
penyedia layanan informasi kepariwisataan Pusat Informasi Pariwisata/Tourist
Information Center (TIC).
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan
Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Permenparekraf
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Petunjuk Teknis Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan
Kepariwisataan. Semoga ada manfaatnya.