Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, yang dimaksud Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Sedangkan Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
UPT merupakan satuan kerja yang
bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan
perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk. UPT
berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung. Unsur Pelaksana
melingkupi: direktorat jenderal atau direktorat pada Kementerian Negara; dan deputi
atau direktorat pada LPNK. Sedangkan Unsur Pendukung melingkupi badan atau
pusat pada Kementerian Negara; dan pusat pada LPNK.
Dalam hal sifat tugas UPT mencakup
lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik
tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian
Negara. Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan
LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK.
Penetapan kedudukan UPT
ditentukan berdasarkan: a) kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam
melaksanakan tugas unit Organisasi Induk; b) hubungan pertanggungjawaban antara
UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan c) efektivitas, kebutuhan
koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
UPT melaksanakan Tugas
Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari
pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk. Tugas
Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan
urusan pemerintahan daerah. Ruang lingkup kegiatan UPT tidak bersifat pembinaan
serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.
UPT dalam melaksanakan tugas dan kegiatan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi
pemerintahan tertentu dan tidak membawahkan UPT lainnya.
Dinyatakan daam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, menteri
atau kepala LPNK melaksanakan pembinaan dengan menetapkan mekanisme koordinasi antara
satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan instansi vertikal. Mekanisme
koordinasi dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien. Mekanisme koordinasi, meliputi koordinasi
dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional
dan/atau Tugas Teknis Penunjang UPT.
Kementerian Negara atau LPNK
dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai
berikut: a) melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis
Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian
Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
masyarakat dan/atau instansi pemerintah; c) menunjang keberhasilan, pencapaian
tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam
rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja; d) memberikan kontribusi dan manfaat
kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan; e) mempunyai ruang lingkup
tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional; f) tersedianya
alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan
prasarana; g) tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan
fungsi UPT yang bersangkutan; h) memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan
Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh
Kementerian; i) memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK
pengusul; dan j) memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau
Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang
tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan
RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, bahwa Pembentukan UPT dimulai dari besaran organisasi yang
paling efisien. Pembentukan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a) Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan
Pembentukan UPT kepada Menteri dengan dilengkapi naskah urgensi; b) usulan
Pembentukan UPT disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah provinsi dan/atau
kabupaten/kota sesuai dengan lokasi UPT yang bersangkutan; c) Kementerian melaksanakan
analisis secara komprehensif terhadap usulan Pembentukan UPT; d) Kementerian berdasarkan
hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan pembahasan dengan Kementerian
Negara atau LPNK pengusul dengan melibatkan instansi terkait; e) berdasarkan hasil
pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan
menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan f) berdasarkan surat
persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan
tata kerja UPT yang dibentuk. Adapun Naskah urgensi Pembentukan UPT disusun
sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana tata cara
Pengubahan UPT? Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan
memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a) adanya perubahan kebijakan
pemerintah; b) adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan
Kementerian Negara atau LPNK; c) adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi,
dan/atau wilayah kerja; d) adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan
jangkauan pelayanan; e) dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan
efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi; f) tersedianya sumber daya yang meliputi
pegawai, jpendanaan, sarana, dan prasarana; g) tersedianya jabatan fungsional untuk
melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan; h) memiliki peta proses
bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis
Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk; i) memiliki standar operasional prosedur
dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis
Penunjang tertentu; j) memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun
anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan k) memiliki dokumen penjenjangan
kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam
mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.
Selain memenuhi syarat kondisi,
Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian
Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut: a) memiliki hasil evaluasi
kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah
diverifikasi oleh Menteri; b) indeks pelayanan publik dengan kategori minimal
A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan c) memiliki indeks sistem pemerintahan
berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.
Pengubahan struktur organisasi
dan peningkatan organisasi UPT dilaksanakan secara berjenjang. Pengubahan UPT
dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut: a) Kementerian Negara melalui
menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pengubahan UPT kepada
Menteri dilengkapi naskah urgensi Pengubahan UPT; b) dalam hal pengubahan UPT berimplikasi
pada perubahan lokasi atau wilayah kerja, usulan pengubahan melampirkan rekomendasi
dari kepala daerah; c) Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian
Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait; d) berdasarkan hasil
pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan
menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan e) berdasarkan surat
persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK menetapkan organisasi dan
tata kerja UPT yang diubah. Adapun Naskah urgensi Pengubahan UPT disusun sesuai
dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana tata cara Pembubaran
UPT LPNK ? Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan
memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut: a) terdapat perubahan strategi organisasi
Kementerian Negara atau LPNK; dan b) memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi
pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri. Pembubaran UPT dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut: a) Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK
melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembubaran UPT kepada Menteri dengan
melampirkan naskah urgensi Pembubaran UPT; b) Kementerian melaksanakan pembahasan
dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait; c)
berdasarkan hasil pembahasan, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan d) berdasarkan surat
persetujuan dalam huruf c, menteri atau kepala LPNK melakukan penyesuaian
terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja UPT yang dibubarkan. Adapun Naskah
urgensi Pembubaran UPT disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tentang Klasifikasi UPT LPNK
dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian bahwa dalam hal terdapat variasi beban kerja
UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK
menyusun Klasifikasi. Klasifikasi disusun berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria
tertentu berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh
kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Kriteria tersebut terdiri
atas: a) variabel utama; dan b) variabel pendukung. Variabel utama disusun berdasarkan
beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT. Variabel pendukung disusun
berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT. Variabel
utama dan variabel pendukung diberikan bobot penilaian dalam persentase secara
proporsional. Variabel utama dan variabel pendukung dijabarkan lebih lanjut ke
dalam subvariabel. Subvariabel diberikan nilai bobot persentase secara
proporsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
rincian kriteria Klasifikasi UPT diatur dalam peraturan menteri atau peraturan
LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Bagaimana dengan Tipologi
UPT LPNK ? Dalam hal terdapat variasi jumlah susunan organisasi UPT di lingkungan
Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK melakukan penyusunan
Tipologi. Tipologi mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan
lingkungan organisasi. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi UPT diatur
dalam peraturan menteri atau peraturan LPNK setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari Menteri.
Ditegaskan Peraturan Menpan
RB atau Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian dalam bahwa Susunan organisasi UPT terdiri atas: a) unsur
pemimpin; b) unsur pembantu pemimpin; dan c) unsur pelaksana. Penentuan besaran
organisasi UPT didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas
dan fungsi.
UPT yang dipimpin oleh
pejabat pengawas menggunakan nomenklatur loka atau dapat menggunakan
nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh
pejabat pengawas terdiri atas: a) kepala sebagai unsur pemimpin; b) urusan atau
kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur
pembantu pemimpin; dan c) kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
UPT yang dipimpin oleh
pejabat administrator menggunakan nomenklatur balai atau dapat menggunakan
nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi UPT yang dipimpin oleh
pejabat administrator terdiri atas: a) kepala sebagai unsur pemimpin; b) unit organisasi
yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang
menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c) kelompok
jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana. Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana
tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana
dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
UPT yang dipimpin oleh pejabat
administrator yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, menteri atau kepala LPNK mengalihkan unit
organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok
jabatan fungsional.
Dalam rangka mendukung percepatan
pencapaian program pemerintah dapat dilakukan peningkatan organisasi UPT yang dipimpin
oleh pejabat administrator menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan
tinggi pratama. Percepatan pencapaian program pemerintah didasarkan pada
strategi dan program prioritas Presiden.
Peningkatan organisasi UPT dilakukan
dengan memenuhi syarat Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi. Selain
syarat, peningkatan organisasi menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi
pratama harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) Kementerian Negara atau LPNK pengusul
memperoleh indeks reformasi birokrasi dengan kategori BB atau predikat baik
dalam 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat pengajuan peningkatan organisasi;
b) Kementerian Negara atau LPNK pengusul memiliki peta proses bisnis tematik yang
menggambarkan konsolidasi antar-UPT di lingkungan instansinya dalam pelaksanaan
program prioritas Presiden; c) UPT yang akan diajukan peningkatan organisasi
memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d) Kementerian Negara atau
LPNK memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran,
tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada
Kementerian Negara atau LPNK; dan e) jumlah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi
sejenis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama paling banyak 1 (satu)
UPT pada satu provinsi di setiap Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung pada
Kementerian Negara atau LPNK.
UPT yang dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan nomenklatur balai besar atau dapat
menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Susunan Organisasi UPT yang
dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama terdiri atas: a) kepala sebagai
unsur pemimpin; b) unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau
kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai
unsur pembantu pemimpin; dan c) kelompok jabatan fungsional sebagai unsur
pelaksana.
Dalam hal tugas dan fungsi unsur
pelaksana tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana
dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) bidang. Adapun bidang terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
Dalam hal UPT yang dipimpin
pejabat pimpinan tinggi pratama yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan
oleh kelompok jabatan fungsional, Kementerian Negara atau LPNK mengalihkan unit
organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok
jabatan fungsional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan
Rb Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian inormasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian Dan Lembaga
Pemerintah Nonkementerian. Semoga ada manfaatnya.