Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan, yang dimaksud Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Intelijen Pemasyarakatan adalah bagian dari penyelenggaraan Intelijen negara yang melakukan serangkaian kegiatan Intelijen di bidang Pemasyarakatan.
Intelijen Pemasyarakatan
bertujuan untuk melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang Pemasyarakatan serta berperan aktif
dalam upaya menjaga stabilitas keamanan nasional.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan
bahwa Ruang lingkup kegiatan Intelijen Pemasyarakatan meliputi seluruh bidang
Pemasyarakatan. Bidang Pemasyarakatan terdiri atas: a) pelayanan tahanan dan
anak; b) pembinaan narapidana dan anak binaan; c) pembimbingan kemasyarakatan;
d) perawatan; e) pengamanan; f) pengamatan; dan g) pengelolaan benda sitaan dan
barang rampasan negara.
Menteri berwenang menyelenggarakan
kegiatan Intelijen Pemasyarakatan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pengamanan
dan pengamatan di lingkungan Pemasyarakatan. Kewenangan penyelenggaraan kegiatan
Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Direktur Jenderal
mengendalikan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan.
Pelaksanaan kegiatan Intelijen
Pemasyarakatan dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan. Petugas Pemasyarakatan ditetapkan
oleh: a) Direktur Jenderal, bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan
Direktorat Jenderal; dan b) Direktur Jenderal atas usulan Kepala Kantor
Wilayah, bagi Petugas Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah dan UPT
Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan kegiatan
Intelijen Pemasyarakatan, Petugas Pemasyarakatan berwenang: a) mengumpulkan
informasi Intelijen; b) mengelola dan menganalisis informasi Intelijen; c) menyajikan
data dan informasi Intelijen; dan d) melakukan pertukaran informasi Intelijen. Dalam
melaksanakan kewenangan , Petugas Pemasyarakatan dapat:
a.
meminta keterangan dari:
1. setiap
orang, termasuk Petugas Pemasyarakatan;
2. kelompok
masyarakat;
3. organisasi/badan
atau lembaga; dan/atau
4. instansi
pemerintah,
yang
diduga memiliki data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban
di bidang Pemasyarakatan;
b.
memasuki lokasi, tempat, bangunan, atau objek tertentu lainnya yang diduga dapat
ditemukan data atau informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban
di bidang Pemasyarakatan;
c.
melakukan tindakan penangkalan dalam melaksanakan pengamanan Intelijen
Pemasyarakatan; dan/atau
d.
melakukan pendekatan persuasif secara personal atau kelompok dalam mempengaruhi
sasaran penggalangan Intelijen Pemasyarakatan.
Kegiatan Intelijen Pemasyarakatan
dilaksanakan melalui fungsi: a) penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan; b) pengamanan
Intelijen Pemasyarakatan; dan c) penggalangan Intelijen Pemasyarakatan. Fungsi Intelijen
Pemasyarakatan dilaksanakan secara simultan. Dalam menyelenggarakan fungsi harus
menghormati hukum, nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.
Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan
meliputi kegiatan mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah
data atau informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman di bidang
Pemasyarakatan. Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk
memberikan perkiraan keadaan kepada pengambil kebijakan melalui prediksi peristiwa,
orang atau kelompok pelanggar, motivasi, dan latar belakang masalah yang dapat mengganggu
penyelenggaraan Pemasyarakatan. Penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan bersifat cepat,
tepat, dan akurat. Tahapan penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan
dengan menetapkan: a) sasaran; b) kegiatan; dan c) hasil.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan
bahwa Sasaran penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan meliputi segala potensi gangguan,
ambang gangguan, dan gangguan nyata yang dapat mengganggu penyelenggaraan
Pemasyarakatan.
Kegiatan penyelidikan Intelijen
Pemasyarakatan meliputi: a) perencanaan penyelidikan; b) pengumpulan data atau
informasi; c) pengolahan data atau informasi; dan d) penyajian hasil
penyelidikan. Dalam hal diperlukan, pengumpulan data atau informasi dapat
dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal ke Kantor
Wilayah atau UPT Pemasyarakatan.
Pelaksanaan pengumpulan data
atau informasi dilakukan dengan metode terbuka dan/atau tertutup. Metode pelaksanaan
pengumpulan data atau informasi secara terbuka paling sedikit meliputi:
penilaian kebutuhan data atau informasi; pemetaan media massa cetak atau
daring; laporan/pengaduan; informasi pimpinan; wawancara; dan/atau penelitian.
Metode pelaksanaan pengumpulan data atau informasi secara tertutup paling
sedikit meliputi: pengamatan atau penggambaran; penjejakan; perekaman
informasi; pengawasan komunikasi; dan/atau elisitasi.
Hasil penyelidikan Intelijen
Pemasyarakatan berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. Produk Intelijen
Pemasyarakatan berbentuk laporan tertulis dari hasil pengolahan informasi kegiatan
penyelidikan Intelijen Pemasyarakatan yang dipergunakan untuk: a) mengembangkan
strategi pengamanan guna mencegah gangguan keamanan; b) menentukan rencana penindakan
gangguan keamanan termasuk dalam rangka pencarian kembali upaya pelarian; c) rekomendasi
program perlakuan; d) mengklarifikasi suatu hal atau kebenaran; dan/atau e) bahan
pengambilan kebijakan pimpinan.
Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan
merupakan kegiatan mencegah dan meniadakan gangguan terhadap sasaran pengamanan
Intelijen Pemasyarakatan. Pengamanan Intelijen Pemasyarakatan bertujuan untuk
mengagalkan usaha pihak lain dalam melakukan gangguan serta menyelamatkan sasaran
pengamanan Intelijen Pemasyarakatan. Tahapan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan
dilaksanakan dengan menetapkan: a) sasaran; b) kegiatan; dan c) hasil.
Sasaran Pengamanan Intelijen
Pemasyarakatan meliputi: orang; material; kegiatan; bahan keterangan; dan/atau kebijakan
pimpinan. Kegiatan pengamanan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dalam
bentuk: a) pengawasan dan pengendalian terhadap sasaran pengamanan; b) pengaburan
terhadap informasi sasaran pengamanan; c) penyandian terhadap dokumen, data,
dan informasi baik dalam bentuk manual maupun digital; d) pengawalan secara tertutup
terhadap sasaran pengamanan; dan/atau e) penangkalan terhadap kegiatan
Intelijen pihak lain.
Hasil pengamanan Intelijen Pemasyarakatan
berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. Produk Intelijen Pemasyarakatan berupa laporan
tertulis dari upaya menangkal ancaman dan gangguan keamanan yang dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam: a) melindungi pelaksanaan kegiatan Intelijen
Pemasyarakatan dari gangguan pihak lain; b) mendukung penyelenggaraan tugas dan
fungsi Pemasyarakatan; dan/atau c) mengawal setiap kebijakan pimpinan.
Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan
merupakan kegiatan menciptakan atau mengubah suatu kondisi sehingga mencapai keadaan
yang dapat mendukung kegiatan Intelijen Pemasyarakatan. Penggalangan Intelijen Pemasyarakatan
bertujuan untuk mempengaruhi sikap, mengubah cara berpikir, dan/atau membangun kepercayaan
sasaran penggalangan agar mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemasyarakatan. Tahapan penggalangan Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan
dengan menetapkan: a) sasaran; b) kegiatan; dan c) hasil.
Sasaran penggalangan
Intelijen Pemasyarakatan meliputi orang perseorangan atau kelompok orang yang berdasarkan
status, profesi, dan kegiatannya mempunyai pengaruh atau peranan tertentu
terhadap penyelenggaraan Intelijen Pemasyarakatan. Kegiatan penggalangan
Intelijen Pemasyarakatan dilaksanakan dalam bentuk: a) menarik simpati sasaran
penggalangan; b) memengaruhi sasaran penggalangan; c) memutar balik keterangan untuk
sasaran penggalangan; dan/atau d) membelah kekuatan sasaran penggalangan.
Dalam pelaksanaan penggalangan
Intelijen Pemasyarakatan dilakukan melalui pendekatan khusus yang dapat
mengubah sikap, tingkah laku, pendapat, emosi dari sasaran penggalangan. Pendekatan
khusus merupakan komunikasi efektif dan akomodatif yang mempertimbangkan aspek:
a) kultural; b) sosiologis; c) psikologis; dan/atau d) ekonomi.
Hasil penggalangan Intelijen
Pemasyarakatan berupa produk Intelijen Pemasyarakatan. Produk Intelijen
Pemasyarakatan berupa laporan tertulis dari pelaksanaan cipta kondisi yang dipergunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam: a) meminimalisir resistensi orang perseorangan
atau kelompok orang terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan; b)
menguatkan pelaksanaan kegiatan Intelijen Pemasyarakatan; dan/atau c) mitigasi
terhadap rencana kebijakan pimpinan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen
Pemasyarakatan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Permenkumham Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Intelijen Pemasyarakatan.
Semoga ada manfaatnya