PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi, serta untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, perlu mengatur petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku instansi pembina bertugas menyusun petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan. Pejabat
Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang selanjutnya disebut dengan Pengembang Kewirausahaan
adalah Pegawai ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
pengembangan kewirausahaan.
Pengembang Kewirausahaan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kewirausahaan pada
Instansi Pemerintah. Pengembang Kewirausahaan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Pengembang Kewirausahaan yang terdiri atas: a) pejabat pimpinan tinggi
madya; b) pejabat pimpinan tinggi pratama; c) pejabat administrator; atau d) pejabat
pengawas. Kedudukan Pengembang Kewirausahaan ditetapkan dalam peta jabatan
masing-masing Instansi Pemerintah. Peta jabatan berdasarkan analisis jabatan dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permen KUKM atau Permen KOPUKM Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan bahwa
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan memiliki jenjang yang terdiri atas: a) Pengembang Kewirausahaan
Ahli Pertama; b) Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda; c) Pengembang
Kewirausahaan Ahli Madya; dan d) Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki pangkat dan golongan ruang
yang terdiri atas:
a. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Pertama, meliputi:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b,
b. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Muda, meliputi:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,
c. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Madya, meliputi:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dan
d. Pengembang
Kewirausahaan Ahli Utama, meliputi:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan, Pegawai fungsional Pengembang Kewirausahaan memiliki tugas melakukan
pengembangan kewirausahaan melalui kegiatan pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi
bisnis dan pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha,
pengembangan pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Unsur, subunsur
dan rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penghitungan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan hasil
pembagian antara jumlah wirausaha dengan jumlah jam kerja efektif pertahun. Jumlah
wirausaha diperoleh dari hasil perkalian antara jumlah penduduk dengan rasio
kewirausahaan. Penghitungan menghasilkan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan. Kebutuhan dapat mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan
jumlah penduduk, serta perkembangan dan/atau pertumbuhan rasio kewirausahaan
nasional.
Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan merupakan batasan jumlah dalam pengusulan kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengusulan kebutuhan dilakukan oleh Instansi
Pemerintah yang ingin menjadi Instansi Pengguna. Instansi Pemerintah
menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
kepada Instansi Pembina. Usulan kebutuhan berupa hasil penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah. Penyusunan
kebutuhan dilaksanakan dengan berpedoman pada tata cara penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaimana Penetapan
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dinyatakan bahwa Hasil penyusunan kebutuhan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan disampaikan kepada Instansi Pembina
untuk mendapatkan rekomendasi. Rekomendasi merupakan dasar pertimbangan dalam penetapan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Instansi Pemerintah.
Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagiamana tata cara Pengangkatan
Dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan ? Pejabat yang memiliki kewenangan
mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan merupakan pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan ditetapkan oleh: a) Presiden bagi Pengembang Kewirausahaan
jenjang Ahli Utama; dan b) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pengembang
Kewirausahaan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan penetapan pengangkatan kepada Pejabat yang Berwenang di
lingkungan instansinya.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian;
atau promosi.
Pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat
jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian
dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan,
ilmu peternakan, ilmu perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi
atau ekonomi koperasi; dan e) nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama
merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan dari calon PNS. Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengembang
Kewirausahaan paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus
pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pengembang Kewirausahaan yang belum
mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional tidak diberikan kenaikan
jenjang satu tingkat diatasnya.
Angka Kredit untuk pengangkatan
pertama dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan. Instansi Pemerintah yang melakukan pengangakatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib menyampaikan Salinan
keputusan kepada Instansi Pembina.
Adapun pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan - PermenKUKM atau
PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik,
ilmu manajemen, ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi
dalam ilmu tanaman, ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu
perikanan, bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau
bidang lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina bagi Pengembang Kewirausahaan dengan jenjang Ahli Pertama,
Ahli Muda dan Ahli Madya; (2) magister rumpun ilmu ekonomi, ilmu teknik, ilmu manajemen,
ilmu sosial humaniora, ilmu pertanian dan perkebunan, teknologi dalam ilmu tanaman,
ilmu sosiologi pertanian, ilmu kehutanan, ilmu peternakan, ilmu perikanan,
bidang statistik, bidang pendidikan koperasi, ekonomi koperasi, atau bidang
lain yang relevan dengan tugas Pengembang Kewirausahaan yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama; e) mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi
Pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kewirausahaan,
atau usaha mikro, usaha kecil dan menengah, atau koperasi paling singkat 2
(dua) tahun secara kumulatif; g) nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh
tiga) untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Pertama dan Ahli Muda; (2) 55 (lima puluh
lima) tahun untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya; (3) 60 (enam puluh) tahun
untuk Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi; dan (4) 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Pengembang
Kewirausahaan jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional
ahli utama lainnya, dan i) usia sebagaimana dimaksud pada huruf h merupakan batas
usia tertinggi pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan melalui
perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Pangkat PNS yang diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan
lain ditetapkan sama dengan yang dimilikinya. Jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan bagi PNS ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang
ditetapkan oleh pejabat penetap Angka Kredit. Angka Kredit dinilai dan ditetapkan
berdasarkan tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam melaksanakan
tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha, mikro, usaha kecil dan menengah atau
koperasi.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Utama dari pejabat fungsional ahli
utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Instansi Pemerintah menyampaikan
daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Instansi Pembina dengan tembusan
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara. Daftar usulan disusun sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini, dengan dilengkapi berkas kelengkapan berupa: a) salinan surat
keputusan pengangkatan PNS; b) salinan surat keputusan pangkat terakhir; c) salinan
ijazah terakhir sesuai kualifikasi; d) salinan surat keputusan penempatan/jabatan
terakhir; e) salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) surat keterangan
sehat jasmani dan rohani dari dokter; g) surat pernyataan bersedia untuk diangkat
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; h) surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau
pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan,
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; i) salinan nilai Prestasi Kerja
untuk 2 (dua) tahun terakhir; j) salinan surat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, bagi
pejabat fungsional ahli utama lain yang akan menduduki Pengembang Kewirausahaan
jenjang Ahli Utama; dan k) daftar riwayat hidup sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Berkas kelengkapan disampaikan
kepada Instansi Pembina paling lambat 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan
bagi semua jenjang Pengembang Kewirausahaan. Berkas kelengkapan merupakan bahan
verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina dalam memberikan rekomendasi kepada
Instasi Pemerintah.
Instansi Pemerintah melakukan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan
dari jabatan lain setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur. Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salinan Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib
disampaikan kepada Instansi Pembina.
Sedangkan Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian berdasarkan
PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus sebagai PNS; b) memiliki
integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah
paling rendah sarjana atau diploma empat; e) pangkat paling rendah sesuai dengan
persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; f) memiliki pengalaman
dalam pelaksanaan tugas di bidang kewirausahaan, atau usaha mikro, usaha kecil dan
menengah atau koperasi paling singkat 2 (dua) tahun secara kumulatif; g) mengikuti
dan lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang akan diduduki;
dan h) nilai Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pengangkatan melalui
penyesuian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pada jenjang Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan yang akan diduduki. Instansi Pemerintah menyampaikan daftar
usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui penyesuaian kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Daftar
usulan disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi
berkas kelengkapan berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan
surat keputusan pangkat terakhir; c) salinan ijazah terakhir sesuai
kualifikasi; d) salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e) salinan
surat keterangan lulus Uji Kompetensi; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dari dokter; g) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; h) surat
keterangan dari pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan
atau kepegawaian pada instansi yang bersangkutan, sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini; i) salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2 (dua) tahun terakhir;
j) daftar riwayat hidup, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
k) peta jabatan atau hasil penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
pada instansi yang bersangkutan.
Berkas kelengkapan di
atas merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina yang
meliputi: a) verifikasi dan validasi atas berkas persyaratan yang ditetapkan
oleh Instansi Pembina; dan b) verifikasi dan validasi terhadap hasil penyusunan
kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Hasil verifikasi dan
validasi disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
Instansi Pemerintah melakukan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian
dengan berdasarkan: a) rekomendasi dari Instansi Pembina; dan b) kebutuhan Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Rekomendasi diterbitkan
paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berkas kelengkapan diterima atau
paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi.
Dalam hal rekomendasi
telah ditetapkan namun tidak tersedia lowongan kebutuhan dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan, Instansi Pembina mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Keputusan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian dibuat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salinan Keputusan pengangkatan wajib
disampaikan kepada Instansi Pembina.
PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui penyesuaian, diberikan Angka
Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit hanya berlaku 1 (satu) kali selama
masa penyesuaian.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan; atau b) kenaikan
jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan satu tingkat lebih tinggi.
Pengangkatan melaui
promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi; b) nilai kinerja/Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak pernah melakukan
pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e) tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin PNS.
Pengangkatan melalui
promosi ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a) termasuk dalam
kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi
dan kepentingan nasional, serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang
inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan
diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dinilai
dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Instansi Pemerintah menyampaikan
daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
melalui promosi kepada Instansi Pembina dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Daftar usulan disusun
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf D yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan dilengkapi berkas
kelengkapan berupa: a) salinan surat keputusan pengangkatan PNS; b) salinan
surat keputusan pangkat terakhir; c) salinan ijazah terakhir sesuai
kualifikasi; d) salinan surat keputusan penempatan/jabatan terakhir; e). salinan
surat keterangan lulus Uji Kompetensi sesuai jenjang jabatan yang akan
diduduki; f) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; g) surat rekomendasi
dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah tempat pegawai yang
bersangkutan bertugas; h) surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan bagi PNS yang belum pernah menduduki Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan; i) surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi
madya atau pratama yang membidangi kesekretariatan atau kepegawaian pada instansi
yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa: (1) pegawai yang bersangkutan termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; (2) pegawai pernah dijatuhi hukuman disiplin
berat dan/atau sedang; (3) pegawai tidak sedang dalam tugas belajar; dan (4) pegawai
tidak sedang cuti di luar tanggungan Negara; j) bukti inovasi yang dihasilkan oleh
pegawai yang bersangkutan yang dilengkapi dengan surat pernyataan atau pengakuan
atau sertifikat atau piagama dari lembaga pemerintah yang terkait dengan inovasi
yang dihasilkan, yang menyatakan bahwa inovasi yang dihasilkan telah bermanfaat
bagi instansi dan kepentingan nasional; k) salinan nilai Prestasi Kerja untuk 2
(dua) tahun terakhir; dan l) daftar riwayat hidup sesuai format sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Berkas kelengkapan merupakan bahan verifikasi dan validasi bagi Instansi Pembina
dalam memberikan rekomendasi kepada Instansi Pemerintah. Instansi Pemerintah melakukan
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi setelah
mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur. Keputusan
pengangkatan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui promosi dibuat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Salinan Keputusan pengangkatan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan wajib disampaikan kepada Instansi Pembina.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Instansi Pengguna wajib menyelenggarakan
pelantikan dan pengambilan sumpah/janji untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional
Pengembang Kewirausahaan dengan batasan waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan. Batasan waktu dikecualikan
bagi Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya
ditetapkan oleh Presiden. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pengguna. Sumpah/janji diucapkan oleh
setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan menurut
agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pejabat Pembina Kepegawaian
dapat mendelegasikan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada Pejabat yang
Berwenang di lingkungan instansinya. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji
Pengembang Kewirausahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, bahwa Setiap Pengembang
Kewirausahaan harus memenuhi Standar Kompetensi yang sesuai dengan jenjang
jabatan. Standar Kompetensi memuat kompetensi yang meliputi: a) Kompetensi
Teknis: b) Kompetensi Manajerial; dan c) Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi teknis mengacu
pada Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan Di Bidang Koperasi, Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah, serta Kewirausahaan yang disusun oleh Instansi Pembina. Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural mengacu pada kamus Kompetensi Manajerial
dan kamus Kompetensi Sosial Kultural yang diatur oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Uji Kompetensi dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) Uji Kompetensi perpindahan
dari jabatan lain; b) Uji Kompetensi penyesuaian; c) Uji Kompetensi promosi;
dan d) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan. Uji Kompetensi perpindahan dari
jabatan lain diberikan bagi PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui perpindahan dari jabatan lain. Uji Kompetensi
penyesuaian diberikan bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan melalui penyesuaian. Uji Kompetensi promosi diberikan bagi PNS yang
akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui
promosi. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan diberikan bagi Pengembang Kewirausahaan
yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Uji Kompetensi tidak berlaku
bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan melalui
pengangkatan pertama.
Instansi Pemerintah yang
akan menyelenggarakan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
menyampaikan surat usulan Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan
rekomendasi. Surat usulan dilengkapi dengan: a) daftar calon peserta Uji Kompetensi
yang akan diselenggarakan; dan b) kerangka acuan kegiatan (KAK) Uji Kompetensi
yang akan diselenggarakan. Instansi Pembina memberikan rekomendasi paling lama 10
(sepuluh) hari kerja setelah surat usulan diterima. Rekomendasi dapat memuat
isi berupa: a) menyetujui usulan penyelenggaraan Uji Kompetensi oleh Instansi
Pemerintah; atau b) menyetujui usulan Uji Kompetensi namun penyelenggaraan oleh
Instansi Pembina.
Dalam hal rekomendasi
memuat isi sebagaimana huruf a, Instansi Pemerintah dapat langsung menyelenggarakan
Uji Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan di lingkungan instansinya. Apabila
rekomendasi memuat isi sebagaimana dimaksud huruf b, penyelenggaraan Uji Kompetensi
yang diusulkan dapat dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
Uji Kompetensi dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan dapat menggunakan metode sebagai berikut: a)
uji portofolio; b) tes tertulis; dan/atau c) wawancara. Uji portofolio berupa
penilaian atas prestasi, Hasil Kerja, atau karya atau bukti pendukung lain yang
diajukan oleh peserta sesuai dengan jenis kompetensi yang diujikan. Uji
tertulis berupa pemberian pertanyaan tertulis dengan jawaban yang diberikan
oleh peserta juga dalam bentuk tertulis. Wawancara merupakan lanjutan dari uji portofolio
atau uji tertulis, berupa proses tanya jawab dengan menggunakan panduan wawancara
terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki. Selain
metode sebagaimana di atas, Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
juga dapat menggunakan metode lain sesuai dengan kebutuhan efisiensi dan
efektivitas.
Uji Kompetensi dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi yang memiliki
anggota berjumlah ganjil. Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat disesuaikan
dengan kondisi dan kebutuhan. Anggota dalam tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di
atas jabatan/pangkat calon peserta Uji Kompetensi; dan b) memiliki pengetahuan dan
keterampilan di bidang pemetaan data dan analisis usaha, konsultansi bisnis dan
pendampingan, pengembangan teknologi informasi usaha dan inkubasi wirausaha, pengembangan
pembiayaan wirausaha, dan pengembangan ekosistem bisnis. Selain persyaratan
sebagaimana dimaksud, keanggotaan tim Uji Kompetensi dapat berasal dari asesor
pada lembaga asesmen center.
PNS yang mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan berhak mendapatkan
sertifikat lulus Uji Kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi Pembina. PNS
yang tidak lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, dapat
mengikuti Uji Kompetensi ulang dengan ketentuan sebagai berikut: a) Uji Kompetensi
ulang untuk perpindahan dari Jabatan Lain paling banyak 1 (satu) kali; b) Uji Kompetensi
ulang untuk penyesuaian paling banyak 2 (dua) kali; c) Uji Kompetensi ulang untuk
promosi paling banyak 1 (satu) kali; dan d) Uji Kompetensi ulang untuk kenaikan
jenjang jabatan paling banyak 2 (dua) kali. Uji Kompetensi ulang ditetapkan dan
diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
Dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan Uji Kompetensi dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan,
Instansi Pembina dapat melakukan pengembangan Uji Kompetensi berbasis
elektronik. Setiap Pengembang Kewirausahaan berhak untuk mengikuti program pengembangan
kompetensi melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina dan/atau
Instansi Pengguna. Pelatihan meliputi: a) pelatihan fungsional; dan b) pelatihan
teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Pelatihan fungsional
terdiri atas: a) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli
Pertama; b) pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Muda; c)
pelatihan fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Madya; dan d) pelatihan
fungsional Pengembang Kewirausahaan jenjang Ahli Utama. Pelatihan teknis di bidang
tugas Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a) pelatihan teknis
pemetaan potensi kewirausahaan; b) pelatihan teknis pemetaan data
kewirausahaan; c) pelatihan teknis analisis usaha; d) pelatihan teknis
konsultasi bisnis; e) pelatihan teknis pendampingan usaha; f) pelatihan teknis pengembangan
teknologi informasi usaha; g) pelatihan teknis pengembangan inkubasi wirausaha;
h) pelatihan teknis pembiayaan alternatif; dan i) pelatihan teknis pengembangan
ekosistem bisnis. Pelatihan teknis diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan dan jenjang
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Selain pelatihan program
Pengembangan Kompetensi bagi Pengembang Kewirausahaan dapat diberikan dalam
bentuk: a) pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b) seminar, lokakarya, dan
konferensi; atau c) studi banding. Pemeliharaan kinerja dan target kinerja dapat
diberikan dalam bentuk bimbingan teknis atau konseling. Seminar, lokakarya, dan
konferensi dapat diberikan dalam bentuk fasilitasi pertemuan berkala untuk membahas
permasalahan dalam pelaksanaan tugas Pengembang Kewirausahaan. Studi banding dapat
diberikan dalam bentuk fasilitasi kunjungan belajar atau tinjauan antar
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan.
Analisis kebutuhan pelatihan
dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan meliputi: a) analisis kebutuhan
pelatihan yang berfokus pada potensi insfrastruktur pelatihan serta peserta pelatihan
yang akan terlibat di dalamnya; b) analisis kebutuhan pelatihan yang menitik
beratkan pada pada solusi atas permasalahan kompetensi Pengembang Kewirausahaan;
c) analisis kebutuhan pelatihan yang berfokus pada tugas atau kegiatan dalam Jabatan
Fungsional Pengembang Kewirausahaan; d) analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan
untuk mengetahui hubungan antara pelatihan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan
dengan masalah yang sedang dihadapi oleh Instansi Pembina dan/atau Instansi
Pengguna; e) analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk mengetahui keahlian
dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh Pengembang Kewirausahaan dalam menduduki
jenjang jabatan tertentu; dan f) analisis kebutuhan pelatihan yang bertujuan untuk
meneliti dengan cermat mengenai biaya yang harus dikeluarkan dalam pelatihan serta
meneliti apakah biaya yang dikeluarkan tersebut sudah efektif dan bermanfaat
bagi instansi.
Tahapan atau metode dalam
analisis disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pada masing-masing Instansi
Pengguna. Instansi Pengguna berdasarkan hasil analisis kebutuhan pelatihan, dapat
menyelenggarakan pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan melalui koordinasi
Instansi Pembina. Koordinasi dilakukan untuk memastikan terpenuhinya standar pelatihan
bagi Pengembang Kewirausahaan yang meliputi: a) kurikulum pelatihan yang sesuai
Standar Kompetensi Pengembang Kewirausahaan; b) jumlah jam pelajaran yang harus
dipenuhi dalam pelatihan Pengembang Kewirausahaan; c) kesesuaian antara materi dan
narasumber dengan peserta pelatihan; dan d) sarana dan prasarana serta metode dan
bentuk pelatihan yang sesuai dengan peserta.
Dalam rangka pelaksanaan
koordinasi, Instansi Pengguna menyampaikan surat pemberitahuan kepada Instansi Pembina
mengenai pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan yang akan diselenggarakan. Surat
pemberitahuan sudah harus diterima oleh Instansi Pembina paling lambat 15 (lima
belas) hari kerja sebelum pelatihan bagi Pengembang Kewirausahaan
diselenggarakan. Instansi Pembina memberikan rekomendasi pelatihan kepada Instansi
Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah surat pemberitahuan
diterima.
Ditegasikan dalam PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan bahwa Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan bertujuan untuk
menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem
karier. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku
PNS. Penilaian kinerja Pengembang Kewirausahaan dilakukan secara objektif, terukur,
akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kinerja meliputi:
a) penilaian SKP; dan b) penilaian Perilaku Kerja. Setiap Pengembang
Kewirausahaan wajib menyusun SKP yang selaras dengan penetapan kinerja atau perjanjian
kinerja pada unit organisasi penempatan. SKP memuat rencana kerja dan target yang
sesuai dengan butir kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengembang Kewirausahaan.
SKP harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari atasan langsung Pengembang
Kewirausahaan. SKP yang telah disetujui dan ditetapkan merupakan target kinerja
yang harus dicapai oleh setiap Pengembang Kewirausahaan dalam jangka waktu 1
(satu) tahun.
Target kinerja
Pengembang Kewirausahaan terdiri atas: a) kinerja utama; dan/atau b) kinerja
tambahan. Kinerja utama merupakan target Angka Kredit yang memuat rencana pelaksanaan
butir kegiatan Pengembang Kewirausahaan. Kinerja tambahan merupakan tugas tambahan
yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi berdasarkan penetapan kinerja atau
perjanjian kinerja unit organisasi tempat Pengembang Kewirausahaan bertugas.
Target Angka Kredit yang
memuat rencana pelaksanaan butir kegiatan menjadi dasar dalam penilaian SKP Pengembang
Kewirausahaan. Penilaian SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil penilaian SKP ditetapkan sebagai capaian SKP Pengembang Kewirausahaan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah - PermenKUKM atau PermenKOPUKM Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Pengembang
Kewirausahaan pdf. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian infromasi
tentang Peraturan Menteri Koperasi Dan
Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan Semoga ada manfaatnya.