Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, dinyatakan bahwa Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: a) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi; dan b) Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG. Adapun yang dimaksud Tarif Kapitasi adalah besaran pembayaran per kapita perbulan yang dibayar di muka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif Indonesian-Case Based Groups atau disebut Tarif INA-CBG adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis. Tarif Non INA -CBG merupakan tarif di luar tarif paket INA-CBG untuk beberapa jenis pelayanan tertentu dengan proses pengajuan klaim dilakukan secara terpisah dari tarif INA-CBG.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan, bahwa Standar Tarif Kapitasi mencakup pelayanan: a) administrasi
pelayanan; b) promotif dan preventif perorangan ; c) pemeriksaan, pengobatan,
dan konsultasi medis; d) tindakan medis non spesialistik; e) kesehatan gigi non
spesialistik; f) obat dan bahan medis habis pakai; g) pemeriksaan penunjang
diagnostik tingkat pratama; h) pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi , meliputi telekonsultasi, promo tif, dan preventif
antara FKTP dan peserta terdaftar; i) pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling,
pemberian pil, dan kondom; j. imunisasi rutin; k) pemeriksaan fisik balita
untuk stunting dan wasting; dan l) skrining kesehatan.
Kesehatan gigi non spesialistik
sebagaimana mencakup: a) pemeriksaan, pengobatan , dan konsultasi medis ; b) premedikasi;
c) kegawatdaruratan oro-dental; d) pencabutan gigi sulung melalui metode
topical atau infiltrasi; e) pencabutan gigi permanen tanpa penyulit; f) obat
paskaekstraksi; g) tumpatan gigi ; dan h) scaling gigi pada gingivitis akut. Sedangkan
Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud mencakup: a) pemeriksaan tekanan darah
untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi; b) pemeriksaan
payudara klinis untuk penyakit kanker payudara; c) pemeriksaan kadar
haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri; d) pemeriksaan fisik
paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) , dan
kanker paru ; dan e) pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit
hepatitis.
Standar Tarif Kapitasi ditetapkan
sebagai berikut: a) Puskesmas sebesar Rp3.600,00 ( tiga ribu enam ratus rupiah)
sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per peserta per bulan; b) rumah
sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar
Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp 16.000,00 (enam belas ribu rupiah)
per peserta per bulan; c) praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer
sebesar Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima
belas ribu rupiah) per peserta per bulan ; dan d) praktik mandiri dokter gigi
sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000 ,00 ( empat ribu rupiah)
per peserta per bulan.
BPJS Kesehatan membayar
besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi. Besaran
tarif ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi
fasilitas kesehatan. Besaran tarif mempertimbangkan kriteria teknis yang
meliputi: a) sumber daya manusia; b) kelengkapan sarana dan prasarana; c) lingkup
pelayanan; dan d) komitmen pelayanan. Kriteria teknis sumber daya manusia ditentukan
berdasarkan: a) ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar;
dan/atau b) ketersediaan dokter gigi. Kriteria teknis kelengkapan sarana
prasarana ditentukan berdasarkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan
dalam pemberian pelayanan oleh dokter dan dokter gigi. Kriteria teknis lingkup
pelayanan ditentukan berdasarkan risiko peserta terdaftar. Kriteria teknis komitmen
pelayanan ditentukan berdasarkan kinerja FKTP.
Ketentuan mengenai besaran
tarif berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta
terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi ditetapkan sebagai berikut:
a.)
bagi puskesmas;
b)
bagi klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang
setara;
c)
bagi praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer;
d)
bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif sebesar Rp3.500,00 (tiga ribu lima ratus
rupiah) per peserta per bulan .
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan, LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan, Semoga ada manfaatnya.