Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan terdapat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
Permenkes
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan ini
diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1),
Pasal 37, Pasal 45, Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 51, Pasal 53 ayat
(5), Pasal 61, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan
Berdasarkan
PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan, yang dimaksud Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan
penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia,
biologi, maupun sosial. Sedangkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan disingkat
SBMKL adalah spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan
yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
Materi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2014 Tentang Kesehatan Lingkungan ini meliputi: a) Standar Baku Mutu Kesehatan
Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan
Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; b) upaya Penyehatan; c) upaya
pelindungan kesehatan masyarakat; d) persyaratan teknis proses pengelolaan limbah
dan pengawasan terhadap limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan;
e) Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit; f) tata cara dan upaya penyelenggaraan
kesehatan lingkungan dalam kondisi matra dan ancaman global perubahan iklim;
dan g) tata cara pembinaan dan pengawasan.
Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Lingkungan, bahwa Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan
ditetapkan untuk media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor
dan Binatang Pembawa Penyakit yang berada pada lingkungan: a) Permukiman; b) Tempat
Kerja; c) Tempat Rekreasi; dan d) Tempat dan Fasilitas Umum.
Setiap penghuni dan/atau keluarga
yang bertempat tinggal di lingkungan Permukiman wajib memelihara kualitas media
air, udara, Tanah, Pangan, Sarana dan Bangunan, dan mewujudkan kepadatan Vektor
dan Binatang Pembawa Penyakit sesuai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Setiap pengelola,
penyelenggara, dan penanggung jawab lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, Tempat
Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas Umum wajib mewujudkan media air, udara, Tanah,
Pangan, Sarana dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit yang memenuhi
SBMKL dan Persyaratan Kesehatan.
Pengelola, penyelenggara, dan
penanggung jawab lingkungan dapat berupa institusi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, badan usaha, usaha perorangan, kelompok masyarakat dan/atau individual yang
mengelola, menyelenggarakan, atau bertanggung jawab terhadap lingkungan Permukiman,
Tempat Kerja, Tempat Rekreasi, serta Tempat dan Fasilitas umum.
Setiap produsen/penyedia/penyelenggara
Air Minum atau Pangan Olahan Siap Saji wajib memastikan Air Minum atau Pangan Olahan
Siap Saji yang diproduksi memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan. Dalam keadaan
tertentu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya wajib mewujudkan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana
dan Bangunan yang memenuhi SBMKL dan Persyaratan Kesehatan, dan bebas Vektor dan
Binatang Pembawa Penyakit.
Selanjutnya PMK atau Permenkes Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang
Kesehatan Lingkungan menyatakan bahwa SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media
air ditetapkan pada: a) Air Minum; b) Air untuk Keperluan Higiene dan Sanitasi;
dan c) Air untuk Kolam Renang, Air SPA, dan Air untuk Pemandian Umum. SBMKL media
air terdiri atas unsur: fisik; biologi; kimia; dan radioaktif. Persyaratan Kesehatan
pada air terdiri atas: air dalam keadaan terlindung dari sumber pencemaran, Binatang
Pembawa Penyakit, dan tempat perkembangbiakan Vektor; aman dari kemungkinan
terkontaminasi; pengolahan, pewadahan, dan penyajian untuk Air Minum harus memenuhi
prinsip higiene dan sanitasi.
Prinsip higiene dan sanitasi
merupakan kegiatan untuk memastikan kualitas Air Minum tidak mengandung unsur mikrobiologi,
fisika, kimia, dan radioaktif yang dapat membahayakan kesehatan.
SBMKL dan Persyaratan Kesehatan
media udara ditetapkan untuk: a) Udara Dalam Ruang; dan b) Udara Ambien yang memajan
langsung pada manusia. SBMKL media udara terdiri atas unsur: fisik; kimia; dan kontaminan
biologi. Persyaratan Kesehatan untuk Udara Dalam Ruang terdiri atas: terdapat
sirkulasi dan pertukaran udara; terhindar dari paparan asap berupa asap rokok, asap
dapur, asap dari sumber bergerak, dan asap dari sumber lainnya; tidak berbau;
dan terbebas dari debu. Persyaratan Kesehatan untuk Udara Ambien yang memajan langsung
pada manusia paling sedikit tidak terpajan suhu udara, kebauan, asap, dan debu yang
melebihi batas toleransi tubuh manusia. Batas toleransi tubuh manusia dipengaruhi
oleh dimensi waktu, kemampuan, dan aktivitas individu atau kelompok masyarakat
terhadap pajanan.
Sedangkan SBMKL media Tanah menurut
Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
Lingkungan terdiri atas unsur: fisik; kimia; biologi; dan radioaktif alam. Persyaratan
Kesehatan media Tanah terdiri atas: a) Tanah tidak bekas tempat
pembuangan/pemrosesan akhir sampah; dan b) Tanah tidak bekas lokasi pertambangan
yang tercemar. Selain Persyaratan Kesehatan dimaksud, media Tanah juga harus memenuhi
persyaratan: bersih dari kotoran manusia dan hewan; bukan terletak pada daerah
rawan bencana longsor; dan aman dari kemungkinan kontaminasi B3 dan/atau Limbah
B3.
SBMKL dan Persyaratan Kesehatan
media Pangan ditetapkan pada Pangan Olahan Siap Saji. SBMKL dan Persyaratan Kesehatan
pada Pangan selain Pangan Olahan Siap Saji mengacu pada ketentuan keamanan Pangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SBMKL untuk Pangan Olahan
Siap Saji terdiri atas unsur: biologi; kimia; dan fisik. Persyaratan Kesehatan untuk
Pangan Olahan Siap Saji dilakukan pada: tempat; peralatan; penjamah Pangan; dan
Pangan. Persyaratan Kesehatan untuk Pangan Olahan Siap Saji terdiri atas: a) Pangan
dalam keadaan terlindung dan bebas dari cemaran kontaminan; dan b) penerimaan/pemilihan
bahan Pangan, penyimpanan bahan Pangan, persiapan dan pengelolaan, penyimpanan Pangan
matang, pendistribusian/ pengangkutan, dan penyajian Pangan memenuhi prinsip
higiene dan sanitasi.
SBMKL media Sarana dan Bangunan
berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi parameter: debu
total; asbes bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan. Parameter sebagaimana
dimaksud dapat dinilai pada bahan bangunan yang digunakan dan/atau kualitas
Udara Dalam Ruang. Persyaratan Kesehatan media Sarana dan Bangunan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SBMKL untuk Vektor dan Binatang
Pembawa Penyakit terdiri atas: jenis; kepadatan; dan habitat perkembangbiakan. Persyaratan
Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit meliputi kondisi lingkungan
yang tidak memungkinkan berkembangnya Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, bahwa Pemerintah Daerah dapat menetapkan
SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku
mutu yang lebih ketat dari SBMKL yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. Penetapan
SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau nilai baku
mutu yang lebih ketat hanya untuk wilayah dengan kondisi lingkungan spesifik. Kondisi
lingkungan spesifik dapat berupa kondisi geografis dan demografis, penyebaran penyakit,
aktivitas kegiatan masyarakat, dan kondisi matra. Pemerintah Daerah sebelum
menetapkan SBMKL untuk media lingkungan dengan parameter yang lebih banyak atau
nilai baku mutu yang lebih ketat harus mendapat persetujuan dari Menteri.
Adapun ketentuan lebih lanjut
mengenai SBMKL dan Persyaratan Kesehatan media air, udara, Tanah, Pangan, Sarana
dan Bangunan, dan Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selanjutnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
2 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Lingkungan. Semoga ada manfaatnya.