Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus), diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, serta peningkatan investasi bidang kesehatan di dalam negeri, perlu diselenggarakan pelayanan kesehatan di rumah sakit pada kawasan ekonomi khusus; b) bahwa untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan dengan standar pelayanan internasional yang diberikan oleh rumah sakit di luar negeri, perlu diselenggarakan kegiatan usaha rumah sakit di kawasan ekonomi khusus; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus),
bahwa Kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK harus memenuhi standar kegiatan usaha
dan penunjang kegiatan usaha serta penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri ini.
Dalam wilayah KEK dapat
didirikan: a) Rumah Sakit dengan penanaman modal asing; atau b) Rumah Sakit dengan
penanaman modal dalam negeri. Rumah Sakit dengan penanaman modal asing dapat berupa
Rumah Sakit cabang dari Rumah Sakit asing. Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam
negeri harus memenuhi standar pelayanan internasional. Standar pelayanan
internasional merupakan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit yang terakreditasi
oleh lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri sesuai dengan standar
akreditasi lembaga penyelenggara akreditasi luar negeri paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Rumah Sakit operasional.
Untuk dapat memenuhi standar
pelayanan internasional, Rumah Sakit dengan penanaman modal dalam negeri dalam penyelenggaraan
kegiatan usaha bekerja sama dengan Rumah Sakit asing. Rumah Sakit dengan penanaman
modal dalam negeri yang bekerja sama dengan Rumah Sakit asing dapat menggunakan
nama Rumah Sakit asing yang menjadi mitra kerja sama.
Rumah Sakit harus berbadan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas dan berkedudukan di Indonesia. Rumah Sakit dalam
negeri dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, badan usaha milik negara
termasuk anak perusahaan badan usaha milik negara dan perusahaan afiliasinya,
atau badan usaha milik daerah. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendirikan
Rumah Sakit di KEK dan bekerja sama dengan Rumah Sakit asing.
Rumah Sakit yang didirikan di
KEK erdiri atas: Rumah Sakit umum; dan/atau Rumah Sakit khusus. Rumah Sakit umum
memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Sedangkan
Rumah Sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit
tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan
lainnya.
Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), bahwa
Standar kegiatan usaha Rumah Sakit di KEK terdiri atas: persyaratan umum; dan persyaratan
khusus. Persyaratan umum terdiri atas: a) dokumen badan hukum Rumah Sakit; b) profil
Rumah Sakit; dan c) dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi. Sedangkan Persyaratan
khusus terdiri atas: a) studi kelayakan (feasibility study); b) detail
engineering design; c) master plan Rumah Sakit; d) lokasi dan lahan; e) bangunan,
prasarana, dan peralatan; f) ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan g) sumber
daya manusia.
Pemenuhan persyaratan lahan dapat
dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan, bukti sewa lahan, atau perjanjian pemanfaatan
lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pemenuhan
persyaratan dibuktikan dengan bukti sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan,
jangka waktu minimal masa sewa lahan atau perjanjian pemanfaatan lahan harus sama
dengan jangka waktu kajian keekonomian Rumah Sakit dalam studi kelayakan (feasibility
study), dan dapat diperpanjang.
Sumber daya manusia pada Rumah
Sakit di KEK disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pelayanan yang
diberikan oleh Rumah Sakit. Kebutuhan dan kemampuan pelayanan digunakan sebagai
dasar untuk menentukan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia dengan memperhatikan
analisis beban kerja pada Rumah Sakit di KEK. Sumber daya manusia yang akan
memberikan pelayanan pada Rumah Sakit di KEK meliputi: tenaga tetap yang
bekerja secara purna waktu; dan tenaga tidak tetap. Tenaga tetap dan tenaga tidak
tetap diangkat dan ditetapkan oleh kepala/direktur Rumah Sakit.
Sumber daya manusia meliputi:
tenaga kesehatan; dan tenaga pendukung/penunjang. Tenaga kesehatan terdiri
atas: a( tenaga medis; b) tenaga psikologi klinis; c) tenaga keperawatan; d) tenaga
kebidanan; e) tenaga kefarmasian; f) tenaga kesehatan masyarakat; g) tenaga
kesehatan lingkungan; h) tenaga gizi; i) tenaga keterapian fisik; j) tenaga
keteknisian medis; k) tenaga teknik biomedika; dan l) tenaga kesehatan lain.
Tenaga medis terdiri atas
dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis,
dan/atau dokter gigi subspesialis. Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis melakukan
pelayanan medik spesialis. Dokter subspesialis dan dokter gigi subspesialis terdiri
atas dokter subspesialis dasar dan dokter subspesialis lain, serta dokter gigi subspesialis
untuk melakukan pelayanan medik subspesialis. Dalam hal belum terdapat dokter subspesialis,
dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan dapat memberikan pelayanan medik
subspesialis. Dokter spesialis dengan kualifikasi tambahan merupakan dokter spesialis
dengan kualifikasi fellowship sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tenaga kesehatan terdiri atas
tenaga kesehatan warga negara Indonesia dan tenaga kesehatan warga negara
asing. Tenaga medis harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah
pendidikan profesi dokter atau dokter gigi. Tenaga kesehatan selain tenaga
medis yang merupakan warga negara Indonesia harus memenuhi kualifikasi pendidikan
paling rendah Diploma III. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud,
bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis yang merupakan warga negara Indonesia
lulusan luar negeri dan warga negara asing harus memenuhi kualifikasi
pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia.
Bagi tenaga kesehatan warga
negara Indonesia lulusan luar negeri selain memenuhi kualifikasi harus memenuhi
persyaratan teknis bidang kesehatan. Bagi tenaga kesehatan warga negara asing selain
memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud di atas, harus memenuhi persyaratan teknis
bidang kesehatan dan persyaratan ketenagakerjaan. Persyaratan teknis bidang kesehatan
dan persyaratan ketenagakerjaan diajukan oleh pelaku usaha atau kepala/direktur
Rumah Sakit yang mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing untuk pemenuhan
komitmen perizinan berusaha.
Persyaratan teknis bidang kesehatan
bagi tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga
negara asing terdiri atas: a) ijazah, bukti kelulusan, atau sertifikat selesai pendidikan
sesuai kompetensi dari institusi pendidikan asal; b) sertifikat kelaikan praktik
(certificate of good standing) dari lembaga yang berwenang di tempat praktik
terakhir atau sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat registrasi profesi dari
negara asal atau otoritas tempat praktik terakhir; c) surat keterangan
pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun sesuai dengan kompetensi di bidang
keprofesiannya; d) surat penawaran kerja dari pendayaguna Indonesia; dan e) surat
pernyataan bahwa tidak akan melakukan praktik keprofesian di luar wilayah KEK selama
bekerja di Rumah Sakit di KEK.
Dokumen sebagaimana dimaksud
yang menggunakan bahasa selain bahasa inggris atau bahasa Indonesia harus diterjemahkan
ke dalam bahasa inggris oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut atau penerjemah
tersumpah.
Persyaratan ketenagakerjaan berupa
pengesahan penggunaan tenaga kesehatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tenaga kesehatan warga
negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang akan berpraktik
pada Rumah Sakit di KEK wajib mengikuti evaluasi untuk mendapatkan sertifikat
kompetensi. Persyaratan dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi terdiri atas:
a) dokumen persyaratan teknis bidang kesehatan; b) bukti identitas diri yang
masih berlaku; c) daftar riwayat hidup; d) surat keterangan sehat fisik dan mental
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) pas foto terbaru
berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah; f) surat pernyataan akan mematuhi
ketentuan etika dan peraturan perundang-undangan; dan g.) surat keterangan catatan
kepolisian atau criminal record.
Evaluasi bagi tenaga
kesehatan yang merupakan tenaga medis diselenggarakan dengan cara: a) penilaian
portofolio dan orientasi pada Rumah Sakit di KEK tempat bekerja, bagi tenaga medis
warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memperoleh
sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan
kompeten dari lembaga berwenang negara asing; b) penyesuaian kemampuan pada
Rumah Sakit di KEK tempat bekerja dengan jangka waktu sesuai hasil penyetaraan,
bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing
yang memperoleh sertifikat profesi, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya
yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang negara asing selain atau c) penilaian
portofolio, bagi tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri dan warga
negara asing yang memiliki kepakaran dan diakui di tingkat internasional.
Evaluasi bagi tenaga kesehatan
selain tenaga medis diselenggarakan dengan cara: a) penilaian portofolio bagi: (1)
tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri
dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang
negara asing; dan (2) tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara
Indonesia lulusan luar negeri dan warga negara asing yang memiliki kepakaran dan
diakui di tingkat internasional; b) penilaian portofolio dan wawancara/uji lisan,
bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis warga negara Indonesia lulusan luar negeri
dan warga negara asing yang memperoleh bukti kelulusan, sertifikat profesi, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat lainnya yang menyatakan kompeten dari lembaga berwenang
negara asing.
.
Evaluasi bagi tenaga medis diselenggarakan
oleh sub komite evaluasi kompetensi khusus yang berada di bawah komite bersama
adaptasi. Evaluasi bagi tenaga kesehatan selain tenaga medis diselenggarakan oleh
Menteri melalui direktur jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang
tenaga kesehatan. Sub komite evaluasi kompetensi khusus ditetapkan oleh
Menteri.
Berdasarkan hasil evaluasi diterbitkan
sertifikat kompetensi yang menjadi dasar penerbitan surat tanda registrasi. Surat
tanda registrasi diterbitkan oleh konsil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Berdasarkan surat tanda registrasi, Administrator KEK
menerbitkan surat izin praktik.
Dalam rangka pendayagunaan
tenaga kesehatan warga negara asing, tenaga kesehatan warga negara asing yang berpraktik
pada Rumah Sakit di KEK mendapatkan pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan,
teknologi, dan keahlian. Kepala/direktur Rumah Sakit harus membuat perencanaan dan
menunjuk tenaga kesehatan pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi,
dan keahlian.
Tenaga kesehatan yang akan
menyelenggarakan praktik pada Rumah Sakit di KEK harus memiliki surat tanda registrasi
dan surat izin praktik. Tenaga kesehatan warga negara asing hanya diperbolehkan
melakukan praktik pada Rumah Sakit di KEK dan dilarang menyelenggarakan praktik
perseorangan.
Ditegaskan dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
bahwa Rumah Sakit di KEK dapat menyelenggarakan pelayanan penunjang kegiatan
usaha Rumah Sakit. Pelayanan penunjang kegiatan usaha Rumah Sakit dapat berupa:
a) penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca; b.) penyelenggaraan bank
sel, sel punca dan/atau jaringan; c) pelayanan medis hiperbarik; d) pemeriksaan
kesehatan calon pekerja migran Indonesia; e) penyelenggaraan pelayanan
kedokteran nuklir; f) Rumah Sakit pendidikan; g) pelayanan reproduksi dengan bantuan
atau kehamilan di luar cara alamiah; h) penyelenggaraan transplantasi organ; i)
penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca; j) pelayanan medik
radioterapi/pelayanan medik onkologi radiasi; k) penyelenggaraan pelayanan
dialisis; dan/atau l. penunjang kegiatan usaha lainnya.
Standar penunjang kegiatan usaha
Rumah Sakit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor
kesehatan.
DItegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha
Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus bahwa Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
yang diberikan Rumah Sakit umum meliputi: a) pelayanan medik dan penunjang
medik; b) pelayanan keperawatan dan kebidanan; c) pelayanan kefarmasian; dan d)
pelayanan penunjang.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
yang diberikan Rumah Sakit khusus meliputi: a) pelayanan medik dan penunjang
medik; b) pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan; c) pelayanan kefarmasian;
dan d) pelayanan penunjang. Dalam menyelenggarakan pelayanan medik dan penunjang
medik, Rumah Sakit umum yang diselenggarakan di KEK harus memiliki pelayanan
unggulan paling sedikit berupa pelayanan radioterapi, otak, dan jantung. Penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan, standar profesi,
dan standar prosedur operasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selanjutnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit Di Kawasan Ekonomi Khusus. Semoga
ada manfaatnya.