Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemendikbudristek ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hukuman Disiplin ringan dijatuhkan
kepada pelanggaran terhadap larangan yang berupa: a) bertindak sewenang-wenang terhadap
bawahan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun
berkenaan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis; dan b) menghalangi berjalannya
tugas kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada
tahun berkenaan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan
bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa: a) memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak
bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah apabila pelanggaran
dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa
pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; b) melakukan
pungutan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila pelanggaran dilakukan
sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan
yang didasarkan pada kinerja selama 6 (enam) bulan; c) bertindak sewenang-wenang
terhadap bawahan apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada
tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja
selama 6 (enam) bulan; d) menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pelanggaran
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa
pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 3 (tiga) bulan; e) melakukan
tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang
dilayani apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun
berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama 6
(enam) bulan; dan f) menyampaikan pendapat dan/atau menyebarluaskan informasi baik
lisan maupun tertulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang bermuatan
ujaran kebencian apabila pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada
tahun berkenaan berupa pemberhentian tunjangan yang didasarkan pada kinerja selama
3 (tiga) bulan.
Dinyatakan dalm Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023
Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Di Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi bahwa Hukuman Disiplin
berat dijatuhkan bagi PPPK yang melanggar ketentuan larangan yang berupa: a) menyalahgunakan
wewenang berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; b) menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan
dengan jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri; c) menjadi pegawai atau bekerja untuk lembaga, unit kerja lain,
instansi lain, perusahaan lain, konsultan, dan/atau organisasi kemasyarakatan
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
d) menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain lembaga atau organisasi internasional,
perusahaan asing, konsultan asing, dan/atau organisasi kemasyarakatan asing
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; e) memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik
negara secara tidak sah jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali
dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri; f) melakukan kegiatan bersama dengan atasan,
teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerjanya
dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung
atau tidak langsung merugikan negara berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; g) melakukan pungutan diluar ketentuan
peraturan perundang-undangan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung
pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri; h) melakukan kegiatan yang merugikan negara jika
pelanggaran dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa
pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
i) bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan jika pelanggaran dilakukan sebanyak
3 (tiga) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; j) menghalangi berjalannya tugas
kedinasan jika pelanggaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dihitung pada tahun
berkenaan berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; k) menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan berupa
pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
l) meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; m) melakukan tindakan atau tidak
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani jika pelanggaran
dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dihitung pada tahun berkenaan berupa pemutusan hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; n) memberikan dukungan
kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1. ikut kampanye; 2. menjadi
peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PPPK; 3. sebagai
peserta kampanye dengan mengerahkan PPPK lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan
menggunakan fasilitas negara; 5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon
yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi
pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PPK dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat
dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; o) mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil
Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil
Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; p) berwirausaha dalam bentuk
apapun yang menimbulkan benturan kepentingan berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; q) melakukan perundungan,
pelecehan dan/atau kekerasan seksual berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja
tidak dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; r) menyalahgunakan, memperjualbelikan,
dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri; s) menduduki jabatan rangkap berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; t) menjadi anggota atau pengurus
partai politik dan/atau terlibat politik praktis berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; u) memberikan atau menyanggupi
akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung maupun tidak langsung
dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan berupa pemutusan hubungan perjanjian
kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; v) bekerja diluar tugas kedinasan
berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri; dan w) memiliki lebih dari 1 (satu) suami/istri berupa pemutusan hubungan
perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Pejabat Yang Berwenang Menghukum (PyBM) terdiri atas: a) Presiden; b) Menteri; c) Sekretaris Jenderal; d) pejabat pimpinan tinggi madya; e) pejabat pimpinan tinggi pratama; f) pemimpin perguruan tinggi negeri; g) wakil pemimpin perguruan tinggi negeri; h) dekan; i) kepala biro yang membidangi urusan kepegawaian di universitas/institut; j) pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; k) kepala lembaga layanan pendidikan tinggi; l) kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; m) kepala bagian yang membidangi urusan kepegawaian di lembaga layanan pendidikan tinggi; n) pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat administrator; dan o) pejabat di lingkungan unit pelaksana teknis yang dipimpin oleh pejabat pengawas.
Selengkapnya silhkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK Di Kemdikbudrsitek. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Kemdikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi). Semoga ada manfaatnya.