Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tanda Sah Tahun 2023, yang dimaksud Tanda Sah adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera atau ditera ulang
Tanda Sah Tahun 2023 digunakan
dalam kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan
Alat Perlengkapan pada tahun 2023. Tanda Sah Tahun 2023 dibubuhkan dan/atau
dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang ditera
atau ditera ulang. Masa pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah Tahun 2023 mulai
dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tanda Sah
Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Dalam hal anak timbangan yang
merupakan Alat Perlengkapan timbangan tidak dapat dilakukan pembubuhan dan/atau
pemasangan Tanda Sah Tahun 2023, Tanda Sah Tahun 2023 dibubuhkan pada lak di atas
surat keterangan tertulis. Ketentuan mengenai format surat keterangan tertulis tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Tanda Sah Tahun 2023 memiliki
masa berlaku terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan:
a.
tanggal 30 November 2038 untuk alat ukur energi listrik berupa meter kWh
elektromekanik/dinamis;
b.
tanggal 30 November 2033 untuk:
1.
tangki ukur tetap silinder tegak bahan bakar minyak;
2.
meter gas diafragma; dan
3.
meter kWh elektronik/statis;
c.
tanggal 30 November 2030 untuk ultrasonic gas flow meter;
d.
tanggal 30 November 2029 untuk tangki ukur tongkang dan tangki ukur kapal;
e.
tanggal 30 November 2028 untuk meter air dengan diameter nominal ≤ 50 mm;
f.
tanggal 30 November 2026 untuk:
1.
meter air dengan rentang diameter nominal > 50 mm dan ≤ 254 mm; dan
2.
custody transfer measuring system/sistem tangki ukur terapung;
g.
tanggal 30 November 2025 untuk:
1.
automatic level gauge; dan
2.
tangki ukur mobil bahan bakar minyak; dan
h.
tanggal 30 November 2024 untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan
selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g.
Jenis Alat Ukur, Alat Takar,
Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri
yang mengatur mengenai Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan perlengkapannya
yang wajib ditera dan ditera ulang. Untuk Alat Perlengkapan, masa berlaku Tanda
Sah Tahun 2023 mengikuti masa berlaku Tanda Sah pada Alat Ukur, Alat Takar, dan
Alat Timbang. Masa berlaku Tanda Sah Tahun 2023 tidak berlaku apabila Tanda Sah
rusak.
Tanda Sah yang telah dibubuhkan
dan/atau dipasang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku
sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Perdagangan Permendag Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Tanda Sah Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag
Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Tanda Sah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya