Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran, yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pemasaran bahwa KKNI bidang pemasaran meliputi: a) subbidang pemasaran; b) subbidang
merek; c) subbidang layanan; dan d) subbidang penjualan.
KKNI subbidang pemasaran terdiri
atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 4 (empat); b) jenjang 5
(lima); c) jenjang 6 (enam); dan d) jenjang 7 (tujuh). KKNI subbidang merek terdiri
atas 4 (empat) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 3 (tiga); b) jenjang 4
(empat); c) jenjang 5 (lima); dan d) jenjang 6 (enam).
KKNI subbidang layanan terdiri
atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang 2 (dua); b) jenjang 3
(tiga); c) jenjang 4 (empat); d) jenjang 5 (lima); dan e. jenjang 6 (enam). Sedangkan
KKNI subbidang penjualan terdiri atas 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu: a) jenjang
2 dua); b) jenjang 3 (tiga); c) jenjang 4 (empat); d) jenjang 5 (lima); dan e. jenjang
6 (enam).
Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) bidang pemasaran sebagaimana dimaksud tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jenjang kualifikasi diterapkan
untuk: a) pelaksanaan pendidikan atau pelatihan; b) pelaksanaan Sertifikasi
Kompetensi Kerja; c) pengembangan sumber daya manusia; dan d) pengakuan
kesetaraan Kualifikasi.
Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) bidang pemasaran dikaji ulang paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 5 (lima) tahun bersama dengan Kaji Ulang SKKNI kategori aktivitas profesional,
ilmiah dan teknis golongan pokok aktivitas konsultasi manajemen bidang
pemasaran.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pemasaran. Semoga ada manfaatnya