Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang berintegritas, profesional, dan akuntabel, perlu menyesuaikan aturan mengenai budaya kerja dan kode etik aparatur sipil negara dengan kebutuhan reformasi birokrasi di Kementerian Ketenagakerjaan; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASn Di Kementerian
Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa Budaya Kerja ASN di Kementerian dilaksanakan
melalui nilai dasar BerAKHLAK dengan employer branding “Bangga Melayani
Bangsa”. Nilai dasar BerAKHLAK dilaksanakan melalui panduan perilaku sebagai
berikut: a) berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi
kepuasan masyarakat; b) akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan
yang diberikan; c) kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
d) harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan; e) loyal, yaitu berdedikasi
dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; f) adaptif, yaitu terus
berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan; dan g) kolaboratif,
yaitu membangun kerja sama yang sinergis. Nilai dasar BerAKHLAK menjadi dasar penguatan
Budaya Kerja dan mendukung pencapaian kinerja Pegawai ASN di Kementerian.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Panduan perilaku berorientasi pelayanan
atas: a) memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b) ramah, cekatan, solutif,
dan dapat diandalkan; dan c) melakukan perbaikan tiada henti.
Panduan perilaku akuntabel terdiri
atas: a) melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin,
dan berintegritas tinggi; b) menggunakan kekayaan dan barang milik negara
secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan c) tidak menyalahgunakan
kewenangan jabatan.
Panduan perilaku kompeten terdiri
atas: a) meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu
berubah; b) membantu orang lain belajar; dan c) melaksanakan tugas dengan
kualitas terbaik.
Panduan perilaku harmonis terdiri
atas: a) menghargai setiap orang; b) suka menolong orang lain; dan c) membangun
lingkungan kerja yang kondusif.
Panduan perilaku loyal
terdiri atas: a) memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
pemerintahan yang sah; b) menjaga nama baik sesama Pegawai ASN, pimpinan,
Kementerian, dan negara; dan c) menjaga rahasia jabatan dan negara.
Panduan perilaku adaptif terdiri
atas: a) cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b) terus berinovasi dan
mengembangkan kreativitas; dan c) bertindak proaktif.
Panduan perilaku kolaboratif
terdiri atas: a) memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
b) terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan c) menggerakkan
pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Setiap unit kerja di Kementerian harus
menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK secara utuh tidak
menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku dengan dilengkapi contoh
perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Implementasi nilai
dasar BerAKHLAK dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat
Kementerian dan tingkat unit kerja/satuan kerja jabatan pimpinan tinggi madya. Agen
perubahan ditetapkan oleh Menteri.
Selanjutnya Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Kode Etik bertujuan untuk: a) mengoptimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas,
kehidupan sehari-hari, dan berorganisasi; c) menjaga martabat, kehormatan, citra
dan kredibilitas Pegawai ASN; dan d) meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan
perilaku yang profesional.
Pegawai ASN di Kementerian dalam
melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan
berpedoman pada Kode Etik. Kode Etik Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan terdiri
atas: a) etika dalam bernegara; b) etika dalam berorganisasi; c) etika dalam
bermasyarakat; d) etika terhadap diri sendiri; e) etika sesama Pegawai ASN; dan
f) etika dalam menggunakan media sosial.
Etika dalam bernegara meliputi:
a) melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b) mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c) menjadi
perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; d) menaati
semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; e) akuntabel dalam
melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; f) tanggap, terbuka,
jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan
program pemerintah; g) menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara
secara efisien dan efektif; dan h) tidak memberikan kesaksian palsu atau
keterangan yang tidak benar.
Etika dalam berorganisasi meliputi:
a) melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; b) menjaga informasi yang bersifat rahasia; c) melaksanakan
setiap kebijakan yang ditetapkan oleh atasan; d) membangun etos kerja dan
meningkatkan kinerja organisasi; e) menjalin kerja sama secara kooperatif
dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f) memiliki
kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g) patuh dan taat terhadap standar
operasional dan tata kerja; h) mengembangkan pemikiran secara kreatif dan
inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan i) berorientasi pada upaya
peningkatan kualitas kerja.
Etika dalam bermasyarakat meliputi:
a) mewujudkan pola hidup sederhana; b) memberikan pelayanan dengan empati, hormat
dan santun, serta tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan; c) memberikan pelayanan
secara cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif; d) tanggap terhadap
keadaan lingkungan masyarakat; dan e) berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan
masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
a) jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b) bertindak
dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c) menghindari konflik kepentingan pribadi,
kelompok maupun golongan; d) berinisiatif untuk meningkatkan kualitas
pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e) memiliki daya juang yang
tinggi; f) memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g) menjaga keutuhan dan keharmonisan
keluarga; dan h) berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
Etika terhadap sesama Pegawai
ASN meliputi: a) saling menghormati sesama warga negara yang memeluk
agama/kepercayaan yang berlainan; b) memelihara rasa persatuan dan kesatuan
sesama Pegawai ASN; c) saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal
maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi; d) menghargai
perbedaan pendapat; e) menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai ASN; dan f)
menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai ASN.
Etika dalam menggunakan media
sosial meliputi: a) menggunakan media sosial dengan bijaksana, diarahkan untuk mempererat
persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) memastikan informasi
yang disebarluaskan jelas sumbernya dan dapat dipastikan kebenarannya; c) tidak
membuat dan menyebarkan berita atau informasi: (1) palsu; atau (2) yang mengandung
unsur provokasi radikalisme, terorisme, dan pornografi; d) tidak membuat
berita, informasi, atau komentar: (1) yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; (2) yang dapat
merusak nama baik seseorang; (3) yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau terancam
kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; atau (4) yang dilarang hukum
dan peraturan-perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur Sipil Negara) Di
Kementerian Ketenagakerjaan bahwa Kode Etik memuat panduan perilaku untuk:
a) melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas
tinggi; b) melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin; c) melayani dengan sikap
hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; e) melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika
pemerintahan; f) menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g) menggunakan
kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan
efisien; h) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan
tugas; i) memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain
yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j) tidak menyalahgunakan:
(1) informasi internal negara; atau (2) status, kekuasaan, dan/atau jabatan untuk
mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang
lain; k) memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan
integritas ASN; dan l) melaksanakan disiplin Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka menegakkan Kode
Etik di Kementerian dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik bersifat
ad-hoc. Majelis Kode Etik ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian. Majelis
Kode Etik mempunyai tugas: a) melakukan persidangan dan menetapkan jenis
pelanggaran Kode Etik; dan b) menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik
kepada Menteri.
Majelis Kode Etik mempunyai
kewenangan: a) memanggil Pegawai ASN untuk didengar keterangannya sebagai
Terlapor; b) menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan
pemeriksaan; c) mengajukan pertanyaan langsung kepada Terlapor dan saksi
mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Terlapor; d) memutuskan atau menetapkan Terlapor telah
terbukti atau tidak terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik; dan e) memutuskan atau
menetapkan sanksi moral dan/atau tindakan administratif sebagai bahan
rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri jika Terlapor terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN (Aparatur
Sipil Negara) Di Kementerian Ketenagakerjaan LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Budaya Kerja Dan Kode Etik ASN Di Kementerian
Ketenagakerjaan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.