Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2), Pasal 57 ayat (5), dan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 86 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, perlu mengatur kembali sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b) bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pemberian sanksi administratif, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa
Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja
Migran Indonesia diberikan kepada: a) P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia,
Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b) perusahaan untuk
kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak
Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera
asing.
Jenis Sanksi administratif yang
dapat dikenakan kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak
Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran terdiri atas: a) peringatan
tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan
Pekerja Migran Indonesia; c) pencabutan SIP3MI; dan/atau d) denda
keterlambatan.
Sanksi administratif yang dapat
dikenakan kepada perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan
Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan
Migran pada kapal berbendera asing berupa pencabutan izin tertulis penempatan
untuk kepentingan perusahaan sendiri. Sanksi administratif dapat dikenakan berdasarkan
rekomendasi dari: ). pimpinan unit yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan;
b) BP2MI; c) kementerian/lembaga; d) Atase Ketenagakerjaan/pejabat yang ditunjuk
pada Perwakilan Republik Indonesia; dan/atau e) dinas yang menyelenggarakan urusan
di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota. Rekomendasi sebagaimana
dimaksud harus dilengkapi dengan bukti pelanggaran.
Pejabat yang berwenang mengenakan
sanksi administratif yaitu Dirjen danMenteri. Dirjen berwenang mengenakan
sanksi administratif berupa: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia; c) denda
keterlambatan; dan/atau d) pencabutan izin tertulis penempatan untuk kepentingan
perusahaan sendiri. Menteri berwenang mengenakan sanksi administratif berupa
pencabutan SIP3MI.
Dalam mengenakan sanksi administratif
Dirjen melakukan pemanggilan paling sedikit 2 (dua) kali kepada P3MI atau perusahaan
untuk kepentingan perusahaan sendiri guna dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dikecualikan
untuk sanksi administratif peringatan tertulis. Dalam hal P3MI atau perusahaan untuk
kepentingan perusahaan sendiri telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali dan tidak
hadir tanpa alasan atau keterangan yang sah, P3MI atau perusahaan untuk kepentingan
perusahaan sendiri dapat dikenakan sanksi administratif.
Dalam mengenakan sanksi administratif,
Dirjen dapat membentuk tim. Tim terdiri atas unsur: a) Sekretariat Jenderal; b)
Inspektorat Jenderal; c) Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja
dan Perluasan Kesempatan Kerja; d) Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan e) BP2MI.
Tim bertugas membantu dalam
pengenaan sanksi administratif. Dirjen menyampaikan pemberitahuan kepada lembaga
Online Single Submission bagi P3MI yang telah dikenakan sanksi administratif.
Dirjen mengenakan sanksi administratif
peringatan tertulis dalam hal P3MI tidak melaporkan: a) data keberangkatan, kepulangan,
dan/atau perpanjangan Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia kepada
Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; dan/atau b) hasil monitoring
terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
kepada Menteri. Sanksi administratif peringatan tertulis diberikan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan. Sanksi administratif peringatan tertulis memuat kewajiban
yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang telah dilakukan.
Dalam hal P3MI tidak
melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan atau melakukan pelanggaran
kembali ketentuan, Dirjen mengenakan sanksi administratif penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Format peringatan tertulis menggunakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa
Dirjen mengenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia dalam hal P3MI: a) tidak memiliki
SIP2MI dalam melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran
Indonesia, calon Awak Kapal Niaga Migran, atau calon Awak Kapal Perikanan
Migran; b) melakukan perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam hal SIP2MI
telah dicabut; c) tidak melakukan seleksi pada dinas yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota atau layanan terpadu
satu atap Pekerja Migran Indonesia; d) tidak melaporkan hasil seleksi Calon Pekerja
Migran Indonesia pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di
bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota; e) tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan
Calon Pekerja Migran Indonesia dalam orientasi pra pemberangkatan; f) tidak menempatkan
Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen sebelum bekerja; g) memberangkatkan calon Awak Kapal Niaga Migran yang tidak
memiliki dokumen yang dipersyaratkan; h) melakukan perekrutan atau penempatan calon
Awak Kapal Niaga Migran atau calon Awak Kapal Perikanan Migran yang tidak memiliki
perjanjian keagenan; i) melakukan perekrutan atau penempatan Calon Pekerja Migran
Indonesia tidak sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Kerja; j) menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia untuk jabatan
yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan; k) menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia pada negara
tertentu yang dinyatakan tertutup; l) menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada
Pemberi Kerja perseorangan tidak melalui mitra usaha di negara tujuan
penempatan; m) tidak memberitahukan tentang kematian Pekerja Migran Indonesia kepada
keluarganya paling lambat 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak
diketahuinya kematian tersebut; n) tidak mencari informasi tentang sebab kematian
dan memberitahukannya kepada pejabat Perwakilan Republik Indonesia dan anggota
keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan; o) tidak memulangkan jenazah
Pekerja Migran Indonesia ke tempat asal dengan cara yang layak serta menanggung
semua biaya yang diperlukan, termasuk biaya penguburan sesuai dengan tata cara agama
Pekerja Migran Indonesia yang bersangkutan; p) tidak mengurus pemakaman di negara
tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas persetujuan pihak keluarga Pekerja
Migran Indonesia atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara yang
bersangkutan; q) tidak memberikan pelindungan terhadap seluruh harta milik Calon
Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan
keluarganya; r) tidak mengurus pemenuhan semua hak Pekerja Migran Indonesia
yang seharusnya diterima; s) tidak memulangkan Pekerja Migran Indonesia dalam hal
berakhirnya Perjanjian Kerja, pemutusan hubungan kerja, mengalami kecelakaan kerja,
dan/atau sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan, dan/atau sebab lain
yang menimbulkan kerugian Pekerja Migran Indonesia; t) tidak menyelesaikan
permasalahan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan; u) tidak menambah biaya
keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran
Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia jika deposito yang digunakan tidak mencukupi;
v) membebankan komponen biaya penempatan yang telah ditanggung calon Pemberi
Kerja atau Pemberi Kerja; w) membebankan biaya penempatan yang menimbulkan kerugian
sepihak atau berakibat pada pemotongan penghasilan selama bekerja di negara
tujuan penempatan; x) tidak memberikan pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia
atau Pekerja Migran Indonesia termasuk Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal
Perikanan Migran; dan/atau y) melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian
permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran
Indonesia.
Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf x diberikan untuk jangka
waktu 3 (tiga) bulan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf y diberikan
untuk jangka waktu 1 (satu) bulan. Sanksi administratif penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana
memuat kewajiban yang harus dilaksanakan oleh P3MI terhadap pelanggaran yang
telah dilakukan. Format Keputusan Dirjen tentang Penghentian Sementara Sebagian
atau Seluruh Kegiatan Usaha Penempatan Pekerja Migran Indonesia menggunakan
Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Sanksi administratif
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran
Indonesia ditindaklanjuti dengan tunda pelayanan P3MI oleh BP2MI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
P3MI yang dikenakan sanksi administratif
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran
Indonesia wajib bertanggung jawab atas pemberangkatan Calon Pekerja Migran
Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian Penempatan.
P3MI yang dikenakan sanksi administratif
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja
Migran Indonesia dalam hal melakukan pencairan deposito uang jaminan untuk penyelesaian
permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran
Indonesia, P3MI dilarang untuk melakukan kegiatan penempatan terhadap Calon Pekerja
Migran Indonesia termasuk memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah
menandatangani Perjanjian Penempatan.
Selama menjalani masa sanksi
administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan
Pekerja Migran Indonesia, P3MI dilarang melakukan seleksi atau kegiatan
penempatan calon Pekerja Migran Indonesia. Dalam hal P3MI melanggar ketentuan, Menteri
mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI.
Dalam hal P3MI yang
dikenakan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha
penempatan Pekerja Migran Indonesia, telah memenuhi kewajiban sebelum masa penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran
Indonesia berakhir, P3MI harus melapor secara daring dan/atau luring kepada
Dirjen. Berdasarkan laporan P3MI, Dirjen melakukan pemanggilan kepada P3MI guna
klarifikasi pemenuhan kewajiban. Dalam hal P3MI dinyatakan telah memenuhi
kewajiban, Dirjen menerbitkan keputusan pencabutan penghentian sementara sebagian
atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Pencabutan penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran
Indonesia oleh Dirjen ditindaklanjuti dengan pencabutan tunda pelayanan P3MI
oleh BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa
Menteri mengenakan sanksi administratif pencabutan SIP3MI dalam hal P3MI:
a.
tidak melaksanakan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia paling lama 1
(satu) tahun sejak SIP3MI diterbitkan;
b.
tidak melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3);
c.
melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) selama
jangka waktu sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia belum berakhir;
d.
melakukan pelanggaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam
periode paling lama 12 (dua belas) bulan;
e.
melakukan seleksi atau kegiatan penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) selama menjalani masa sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau
seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia; atau
f.
tidak lagi memenuhi persyaratan SIP3MI termasuk tidak menyetorkan kembali
deposito uang jaminan yang telah dicairkan untuk penyelesaian permasalahan atau
kasus Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia paling lama
1 (satu) bulan.
Dalam hal SIP3MI telah dicabut,
P3MI yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk:
a.
memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia yang telah menandatangani Perjanjian
Penempatan;
b.
menyelesaikan permasalahan yang dialami Calon Pekerja Migran Indonesia;
c.
menyelesaikan permasalahan yang dialami Pekerja Migran Indonesia di negara tujuan
penempatan sampai dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia yang
terakhir diberangkatkan; dan/atau
d.
mengembalikan SIP3MI kepada Menteri.
Bentuk Keputusan Menteri
tentang Pencabutan SIP3MI menggunakan Format 3 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
P3MI yang telah dikenakan sanksi
administratif pencabutan SIP3MI dapat mengajukan permohonan SIP3MI baru setelah
melewati tenggang waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan
SIP3MI. Penanggung jawab P3MI dilarang menjadi penanggung jawab P3MI untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
Juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa
Dirjen mengenakan sanksi administratif denda keterlambatan, dalam hal P3MI
tidak menyampaikan pembaharuan data paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
akta pembaharuan data diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Penghitungan sanksi
administratif denda keterlambatan diberikan sejak hari ke-31 (tiga puluh satu)
dan dibatasi sampai dengan hari ke-90 (sembilan puluh). Besaran sanksi administratif
denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 1 (satu)
hari sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Sanksi administratif denda
keterlambatan dibayarkan ke kas negara melalui bank persepsi berdasarkan pemberitahuan
pembayaran sanksi denda keterlambatan sebagaimana disebutkan dalam Keputusan
Dirjen. Format Keputusan Dirjen tentang Denda Keterlambatan menggunakan Format 4
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
P3MI yang tidak membayar
sanksi administratif denda keterlambatan sampai batas akhir 90 (sembilan puluh)
hari kerja dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh
kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sanksi administratif penghentian
sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran
Indonesia diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan. P3MI yang dikenakan sanksi
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja
Migran Indonesia tetap diwajibkan membayar denda keterlambatan. Dalam hal P3MI
tidak melaksanakan kewajiban dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dikenakan
sanksi administratif pencabutan SIP3MI.
Sanksi Administratif Bagi
Perusahaan yang Menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk Kepentingan
Perusahaan Sendiri. Dirjen mengenakan sanksi administratif pencabutan izin tertulis
penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri, dalam hal perusahaan tidak
bertanggung jawab terhadap pelindungan: a) Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan
di negara tujuan penempatan; atau b) Awak Kapal Niaga Migran atau Awak Kapal
Perikanan Migran yang ditempatkan di kapal berbendera asing. Adapun Format Keputusan
Dirjen tentang Pencabutan Izin tertulis Penempatan untuk Kepentingan Perusahaan
Sendiri menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan
Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semoga
ada manfaatnya.