Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan wibawa dan kinerja Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perlu menyediakan pakaian dinas dan atribut bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b) bahwa penggunaan pakaian dinas bagi Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/376/M.KT.02/2022 tanggal 28 September 2022; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Pakaian Dinas Penguji K3 terdiri atas: a) Pakaian
Dinas Harian atau PDH, yakni Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan
tugas sehari-hari; b) Pakaian Dinas Upacara atau PDU yakni Pakaian Dinas yang digunakan
pada saat menghadiri upacara-upacara resmi, pelantikan dan serah terima jabatan
Penguji K3; c) Pakaian Dinas Lapangan atau PDL yakni Pakaian Dinas yang digunakan
pada saat melaksanakan tugas lapangan.
PDH terdiri atas: a) PDH
pria; b) PDH wanita; dan c) PDH wanita berjilbab. PDH pria terdiri atas:
a) kemeja, dengan ketentuan:
1.
warna cokelat muda;
2.
lengan panjang menggunakan kancing di ujung;
3.
kerah model berdiri; dan
4.
2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri memakai penutup dan
diberi kancing.
b. celana, dengan ketentuan:
1.
warna cokelat tua;
2.
ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
3.
2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka;
4.
2 (dua) buah saku bobok di belakang, sebelah kanan pakai penutup kancing dan kiri
terbuka; dan
5.
band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
Sedangkan PDH wanita menurut
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, terdiri atas:
a. kemeja, dengan ketentuan:
1.
warna cokelat muda;
2.
lengan panjang memakai kancing di ujung;
3.
kerah model berdiri; dan
4.
2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup
kancing.
b. rok, dengan ketentuan:
1.
warna cokelat tua;
2.
ukuran panjang 7 (tujuh) cm di bawah lutut;
3.
2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
4.
rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan
5.
band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
c. celana, dengan ketentuan:
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, PDH wanita selain memakai rok diperbolehkan
memakai celana panjang dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
warna cokelat tua;
2.
ukuran panjang tanpa lipatan dibawah;
3.
2 (dua) buah saku bobok pada samping kanan dan kiri terbuka; dan
4.
band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
PDH wanita berjilbab terdiri
atas:
a.
jilbab warna hitam;
b.
kemeja, dengan ketentuan:
1.
warna cokelat muda;
2.
lengan panjang memakai kancing di ujung;
3.
kerah model berdiri; dan
4.
2 (dua) buah saku tempel pada dada sebelah kanan dan kiri dan memakai penutup
kancing.
c. rok, dengan ketentuan:
1.
warna cokelat tua;
2.
panjang sampai menutupi mata kaki;
3.
2 (dua) buah saku bobok di samping kanan dan kiri terbuka;
4.
rok memakai rimpel belahan di belakang sebelah bawah; dan
5.
band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat sabuk.
d. celana, dengan ketentuan:
PDH wanita yang berjilbab selain
memakai rok diperbolehkan memakai celana panjang dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. warna cokelat tua;
2. ukuran panjang tanpa
lipatan dibawah;
3. 2 (dua) buah saku bobok
pada samping kanan dan kiri terbuka; dan
4. band ikat pinggang dengan
6 (enam) tali/tempat sabuk.
PDU merupakan PDH yang
dilengkapi dengan jas dan dasi. Jas terdiri atas jas pria dan jas wanita.
Jas pria dengan ketentuan:
a.
warna cokelat tua;
b.
lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan;
c.
kerah model rebah/tidur dengan ujung meruncing;
d.
1 (satu) buah saku bobok pada dada sebelah kiri;
e.
2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri;
f.
penutup jas menggunakan ritsleting;
g.
2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam;
h.
kancing logam terbuat dari logam berwarna kuning keemasan dan berlambang jabatan
fungsional Penguji K3; dan
i.
memakai lapisan dalam.
Jas wanita dengan ketentuan:
a.
warna cokelat tua;
b.
lengan panjang dengan 2 (dua) kancing logam pada ujung lengan;
c.
kerah model rebah/tidur dengan ujung membulat;
d.
1 (satu) buah saku bobok pada dada sebelah kiri;
e.
2 (dua) buah saku bobok pada bagian bawah sebelah kanan dan kiri;
f.
kancing jas dari logam sebanyak 4 (empat) buah;
g.
2 (dua) buah epolet pundak kanan dan kiri memakai kancing logam;
h.
kancing logam terbuat dari logam berwarna kuning keemasan dan berlambang K3;
dan
i.
memakai lapisan dalam.
Dasi digunakan pada PDU
dengan ketentuan sebagai berikut: a) berwarna hitam; dan b) bordiran lambang jabatan
fungsional Penguji K3 berwarna kuning keemasan pada bagian tengah.
Sedangkan PDL merupakan
setelan pakaian kerja yang terdiri atas: baju; dan celana. Adapun ketentuan PDL
Baju adalah sebagai berikut
a.
warna hijau;
b.
kerah kemeja model berdiri;
c.
2 (dua) buah epolet pada pundak kanan dan kiri;
d.
2 (dua) buah saku tempel pada bagian atas memakai penutup dan diberi kancing
dan 2 (dua) buah saku bobok bagian bawah sebelah kanan dan kiri;
e.
2 (dua) buah saku pulpen pada samping lengan kanan kiri;
f.
reflektor K3 berwarna perak pada punggung, pundak, dan lengan atas bagian bawah
kanan dan kiri;
g.
penutup ritsleting pada bagian tengah;
h.
manset berkancing;
i.
bordir tanda jenjang pada kerah kanan dan kiri;
j.
bordir lambang jabatan fungsional Penguji K3 pada dada sebelah kiri dan bordir papan
nama pada dada sebelah kanan; dan
k.
bordir tulisan “PENGUJI K3” warna hitam dengan latar warna perak di punggung.
Sedangkan PDL Celana dengan
ketentuan:
a.
warna hijau;
b.
ukuran panjang tanpa lipatan di bawah;
c.
pinggang kombinasi karet memakai band ikat pinggang dengan 6 (enam) tali/tempat
sabuk, ritsleting dan kancing di depan;
d.
2 (dua) buah saku bobok sebelah kanan dan kiri;
e.
2 (dua) buah saku tempel sebelah kanan dan kiri belakang memakai penutup dan
diberi kancing;
f.
2 (dua) buah saku tempel sebelah kanan dan kiri paha samping memakai penutup dan
diberi kancing; dan
g.
reflektor K3 berwarna perak melingkar pada betis kanan dan kiri.
Penggunaan Pakaian Dinas diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
PDH dipakai untuk melakukan tugas jabatan fungsional di dalam dan di luar
kantor;
b.
PDU dipakai untuk menghadiri upacara hari besar dan acara resmi; dan
c.
PDL dipakai untuk melakukan tugas pengujian K3.
Atribut terdiri atas:
a.
lambang jabatan fungsional Penguji K3;
b.
tanda jenjang jabatan fungsional Penguji K3;
c.
papan nama;
d.
topi; dan
e.
logo instansi.
Atribut pada PDH dan PDU
berbentuk pin dan Atribut pada PDL berbentuk bordir. Atribut pada PDH digunakan
pada PDU.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat
Fungsional Penguji Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Link download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Penguji
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Semoga ada manfaanya.