Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Dana Pelayanan
PPA adalah bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan
kepada perempuan dan anak korban kekerasan termasuk tindak pidana perdagangan orang,
anak yang berhadapan dengan hukum, dan perkawinan anak.
Permen
PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun 2023 dimaksudkan sebagai
pedoman dalam pelaksanaan Dana Pelayanan PPA bagi Pemerintah Daerah provinsi dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Dana Pelayanan PPA bertujuan
untuk membantu pendanaan kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia perlindungan perempuan dan
anak.
Ruang lingkup Dana Pelayanan
PPA dilaksanakan dalam bentuk BOPPA yang terdiri atas: a) BOPPA Pelayanan; b) BOPPA
Pencegahan; dan c) BOPPA Manajemen. BOPPA Pelayanan meliputi: layanan
medikolegal; layanan pendampingan tenaga ahli; layanan rumah perlindungan; layanan
penjangkauan dan pendampingan korban; layanan gelar kasus; layanan kesehatan bagi
korban yang tidak dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan sumber
pendanaan lainnya; dan/atau layanan spesifik untuk pemulihan korban.
BOPPA Pencegahan meliputi: pertemuan
koordinasi dan kerja sama lintas sektor; pelaksanaan komunikasi, informasi, dan
edukasi bagi Masyarakat luas, terutama bagi kelompok Masyarakat yang rentan dan
wilayah dengan angka KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak tinggi; dan/atau penggerakan
dan pemberdayaan Masyarakat. Sedangkan BOPPA Manajemen meliputi: pelatihan manajemen
dan penanganan kasus; dan/atau pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus.
Dinyatakan dalam Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan Dan Anak Tahun 2023 bahwa Pengelolaan Dana Pelayanan PPA di
daerah meliputi: a) perencanaan kegiatan dan penganggaran; b) pelaksanaan
kegiatan; c) pelaporan; dan d) pemantauan dan evaluasi.
Pemerintah Daerah menyusun
rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA sesuai kondisi dan kebutuhan daerah yang
mengacu pada: a) Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan
belanja negara; b) Keputusan Menteri mengenai rincian alokasi Dana Pelayanan
PPA; dan/atau c) informasi resmi mengenai alokasi dana transfer khusus tahun
anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pemerintah Daerah menyampaikan
rencana kegiatan kepada Menteri paling lambat tanggal 31 Januari 2023 secara
elektronik melalui ALAMANDA. Menteri melakukan penilaian dan persetujuan
terhadap rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA secara elektronik melalui
ALAMANDA. Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Pelayanan PPA ke dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan rencana kegiatan Dana Pelayanan PPA
yang disetujui oleh Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. Pemerintah Daerah
dapat mengusulkan perubahan alokasi antar BOPPA dalam rencana kegiatan Dana
Pelayanan PPA kepada Menteri sesuai dengan kebutuhan daerah paling lambat pada bulan
Agustus tahun berjalan dengan melampirkan: a) telaahan pentingnya perubahan
dari kepala Dinas provinsi dan/atau kepala Dinas kabupaten/kota; b) surat
pengantar dari kepala daerah; c) surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari
kepala daerah; dan d) rincian rencana perubahan.
Perubahan paling banyak 25%
(dua puluh lima persen) dari alokasi anggaran masing-masing BOPPA. Usul
perubahan tidak mengurangi target sasaran yang telah ditetapkan dan mendapat persetujuan
dari Menteri melalui Sekretaris Kemen PPPA. Kemen PPPA dapat menyampaikan rekomendasi
penghentian penyaluran Dana Pelayanan PPA dengan kondisi daerah menolak untuk menerima
Dana Pelayanan PPA dengan melampirkan surat dari kepala daerah. Surat
rekomendasi penghentian Dana Pelayanan PPA disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
sebelum tahun anggaran berakhir.
Pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan
PPA dilaksanakan dengan ketentuan: a) BOPPA Pelayanan dilaksanakan oleh UPTD PPA;
dan b) BOPPA Pencegahan dan BOPPA Manajemen dilaksanakan oleh Dinas. Dalam hal daerah
belum memiliki UPTD PPA, pelaksanaan kegiatan Dana Pelayanan PPA dilaksanakan
oleh Dinas.
Target sasaran pelatihan dalam
BOPPA Manajemen yaitu petugas layanan UPTD PPA dan lembaga layanan lainnya yang
ada di daerah. Pelaksanaan kegiatan dapat membangun hubungan kerja yang
didasarkan pada kemitraan dengan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan
Perempuan dan/atau Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan
Perlindungan Khusus.
Pelaporan disampaikan oleh Pemerintah
Daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
dan Kemen PPPA melalui Sekretariat Kemen PPPA. Pelaporan berupa laporan Dana Pelayanan
PPA per jenis kegiatan yang terdiri atas: a) laporan realisasi penyerapan dana;
dan b) laporan realisasi penggunaan dana.
Selain laporan yang sebagaimana dimaksud, laporan kepada Kemen PPPA dilengkapi dengan kendala atau hambatan yang dihadapi dan rencana percepatan pelaksanaan Dana Pelayanan PPA. Laporan Dana Pelayanan PPA disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan yang ditujukan kepada Kemen PPPA disampaikan setiap triwulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan berjalan secara elektronik melalui ALAMANDA. Laporan dapat digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai bahan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pemantauan dan evaluasi dilakukan
oleh Menteri. Dalam hal diperlukan, pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Pemantauan
dan evaluasi) dilakukan secara terpadu yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kemen
PPPA bersama: a) Kedeputian Bidang Perlindungan Hak Perempuan; b) Kedeputian Bidang
Perlindungan Khusus Anak; dan c) Inspektorat. Pemantauan dan evaluasi dapat melibatkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan
kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional. Pemantauan dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pengelolaan keuangan Dana Pelayanan
PPA dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Standar harga
satuan dalam pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA mengacu pada: a) Peraturan
Kepala Daerah mengenai standar harga
satuan daerah; atau b) Peraturan
Presiden mengenai standar harga satuan regional, dalam hal daerah belum
memiliki mengenai standar harga satuan daerah. Dalam hal standar harga satuan dalam
pengelolaan keuangan Dana Pelayanan PPA tidak diatur dalam Peraturan Presiden
dan Peraturan Kepala daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah mengenai standar satuan harga daerah.
Dana Pelayanan PPA
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada
daerah untuk mencapai prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis
penggunaan Dana Pelayanan PPA tahun anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Link download Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang
Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan
Perempuan Dan Anak Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan Dan Anak Tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya