Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KP) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Berdasarkan Permen KP Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023, yang dimaksud Dekonsentrasi Kepada
Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Dekonsentrasi Kepada
GWPP adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disingkat GWPP adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi dan
dalam rangka pelaksaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas Pembantuan Sebagian
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Tugas Pembantuan Pusat adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah provinsi
dan kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan
Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas
Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian
Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023, bahwa Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan
bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi. Pelimpahan
sebagian urusan pemerintahan harus memenuhi ketentuan: a) lebih efektif dan
efisien dilaksanakan oleh GWPP; b) daerah memiliki pelaksana yang lingkup tugas
dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang didekonsentrasikan; c) daerah
memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan dekonsentrasi;
dan d) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah.
Pelimpahan sebagian urusan
pemerintahan meliputi pembinaan teknis terhadap: a) penyelenggaraan urusan pemerintahan
bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota;
dan b) Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh
daerah kabupaten/kota. Pembinaan teknis dilakukan dalam bentuk fasilitasi,
konsultasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang
kelautan dan perikanan berupa: a) program pengelolaan perikanan dan kelautan;
dan b) program dukungan manajemen. Rincian sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan
dan perikanan yang dilimpahkan kepada GWPP dalam rangka penyelenggaraan
dekonsentrasi tahun 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Barang yang dibeli atau diperoleh
dari penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP merupakan barang milik negara dan
dikelola serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan barang milik negara. Barang milik negara digunakan sebagai
penunjang penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP.
Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang
kelautan dan perikanan dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran
kementerian/lembaga. GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraaan
Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan kepada Menteri. Menteri
mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraaan Dekonsentrasi Kepada GWPP
bidang kelautan dan perikanan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri. Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi
Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pelaporan Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan
perikanan menggunakan sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis
elektronik.
Adapaun Petunjuk teknis
(Juknis) dalam rangka pelaksanaan program Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan
dan perikanan ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal atau Direktur
Jenderal.
Selengpanya silahkan
download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi
Tahun 2023
Link download Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kelautan Dan Perikanan atau Permen
KKP Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun 2023. Semoga
ada manfaatnya.