Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, Penugasan PNS terdiri atas: a) Penugasan pada Instansi Pemerintah; dan b) Penugasan di luar Instansi Pemerintah. Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah terdiri atas: a) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS; dan b) Penugasan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.
Penugasan pada Instansi
Pemerintah diperuntukkan bagi: a) PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
dan b) PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang bersifat pendukung atau
administratif. Penugasan PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan khusus pada
Instansi Pemerintah dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a) kualifikasi dan kompetensi
dalam jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi; b) kewenangan yang melekat
dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan; c) penguatan pelaksanaan
tugas tertentu pada Instansi Pemerintah; dan d) optimalisasi pelaksanaan tugas dan
pencapaian kinerja organisasi.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor
16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah, bahwa Jenis
jabatan atau bidang Tugas Jabatan yang dapat diberikan Penugasan disusun oleh pimpinan
Instansi Pemerintah. Jenis jabatan atau bidang Tugas Jabatan diusulkan oleh pimpinan
Instansi Pemerintah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokasi untuk ditetapkan.
Jenis jabatan terdiri atas: a) jabatan pimpinan tinggi; b) jabatan
administrasi; dan c) jabatan fungsional.
Penugasan pada Instansi Pemerintah
dapat dilakukan atas dasar permintaan Instansi Penerima atau Penugasan dari
Instansi Induknya. Penugasan ditetapkan dengan keputusan Instansi Induk yang
ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Induk.
Surat pemberitahuan
Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus disertai dengan dokumen
pendukung sebagai berikut:
a.
uraian urgensi Penugasan yang meliputi:
1.
kualifikasi dan kompetensi jabatan tertentu yang dibutuhkan oleh instansi;
2.
kewenangan yang melekat dalam jabatan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan;
3.
penguatan pelaksanaan tugas tertentu pada Instansi Pemerintah;
4.
optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi; dan
5.
urgensi terhadap Penugasan untuk melaksanakan Tugas Jabatan khusus;
b.
surat permintaan Instansi Penerima; dan c. surat persetujuan Instansi Induk.
Terhadap pemberitahuan Penugasan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi menetapkan rekomendasi yang menjadi
dasar penetapan keputusan Penugasan yang ditandatangani oleh PPK Instansi
Induk. Pelaksanaan Penugasan wajib disampaikan oleh Instansi Pemerintah kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Bagaima Tata Cara Penetapan
Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah? Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS
menyampaikan permintaan Penugasan PNS kepada Instansi Induk. Permintaan
Penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen
kelengkapan lainnya. Permintaan Penugasan dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini. Instansi Induk dapat menyetujui atau menolak permintaan. Dalam
hal Instansi Induk menyetujui permintaan, PPK atau PyB Instansi Induk
mengajukan usulan Penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk
mendapatkan pertimbangan teknis. Dalam hal Instansi Induk menolak permintaan, usulan
Penugasan dikembalikan kepada Instansi Pemerintah yang mengajukan Penugasan
disertai alasan penolakan. Berdasarkan usulan Penugasan, Badan Kepegawaian Negara
melakukan verifikasi dan validasi untuk ditetapkan pertimbangan teknis Kepala
Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis dilakukan untuk keterpaduan dan akurasi
pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, pengendalian kebutuhan PNS,
dan kelancaran pelayanan kepegawaian. Berdasarkan pertimbangan teknis Instansi Induk
menetapkan keputusan Penugasan. Keputusan Penugasan bagi PNS yang melaksanakan
Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif ditetapkan oleh PyB. Keputusan
Penugasan sekaligus memuat keputusan pemberhentian dari jabatan bagi PNS yang
melaksanakan Penugasan. Keputusan Penugasan PNS dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini. Pertimbangan teknis dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
Bagaimana Tata Cara
Perpanjangan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah? Penugasan PNS pada Instansi
Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. Penugasan PNS pada Instansi
Pemerintah dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi
Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. PPK dapat mendelegasikan persetujuan kepada PyB. Dalam hal PNS
yang melaksanakan Penugasan tidak memenuhi target kinerja, paling singkat 1 (satu)
tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan
Penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal PPK
Instasi Induk menyetujui perpanjangan jangka waktu diterbitkan keputusan
Penugasan yang baru. Perpanjangan Penugasan PNS harus mempertimbangkan batas usia
pensiun dari jabatan terakhir yang diduduki PNS tersebut. Dalam hal dilakukan perpanjangan
Penugasan, Instansi Induk menyampaikan tembusan keputusan perpanjangan Penugasan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan BKN (Badan Kepegawaian
Negara) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS (Pegawai Negeri
Sipil) Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 Tentang
Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi
Pemerintah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.