KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil melalui jalur pendidikan; b) bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan; c) bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, sehingga perlu dicabut; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.
Keputusan
Menteri Agama atau KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan
Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan. Pengembangan
kompetensi merupakan hak bagi semua pegawai negeri sipil dalam rangka pemenuhan
kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan rencana
pengembangan karier. Untuk mendukung transformasi sumber daya manusia aparatur
melalui percepatan peningkatan kapasitas pegawai negeri sipil berbasis
kompetensi, perlu dilakukan pengembangan pegawai negeri sipil melalui jalur
pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar yang dilakukan dengan selektif,
objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan kemampuan
keuangan negara.
Sebagai dasar pemberian
tugas belajar bagi pegawai negeri sipil Kementerian Agama diperlukan instrumen
yang sesuai dengan regulasi dan perkembangan teknologi di masa sekarang guna
memudahkan pelaksanaannya pada semua unit kerja.
Kementerian Agama telah
menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian
Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Kementerian Agama sebagai tindak lan jut dari Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/ 18/M.P A N/5/2004 namun dengan
terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. dan Reformasi
Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri
Sipil Melalui Jalur Pendidikan, perlu penyesuaian dan penyempurnaan regulasi
dengan arah kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 dimaksud.
Keputusan
Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi
PNS (Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan ini
dimaksudkan sebagai panduan bagi pegawai negeri sipil dalam mengembangkan
kompetensinya melalui jalur pendidikan.
KMA
Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian
Agama (Kemenag) Melalui Jalur Pendidikan ini mempunyai tujuan: a)
menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil
Kementerian Agama; dan b) memberikan kepastian mengenai mekanisme dan ketentuan
pelaksanaan pengembangan kopetensi melalui jalur pendidikan.
Diktum KESATU KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui Jalur Pendidikan menyatakan
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama berhak memperoleh pengembangan
kompetensi melalui jalur pendidikan.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan menyatakan Pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sesuai dengan
Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementrian Agama
Melalui Jalur Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA KMA Nomor
402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kemenag Melalui
Jalur Pendidikan menyatakan Pada saat Keputusan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Agama Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Bela jar
dan Izin Bela jar bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan (LINK DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 402 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag)
Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.