Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, diterbitkan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
Masyarakat Indonesia yang majemuk
dengan beragam agama, sikap, perilaku dan budaya yang berbeda, menjadi alasan utama
mengapa diperlukan moderasi beragama. Kemajemukan sangat rentan terhadap konflik
keagamaan ketika di dalamnya tidak didasari sikap moderat. Maka sikap moderat
akan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Memahami akan hal ini, maka proses
sosialisasi program moderasi beragama, penyelarasan konsep dan kerangka kerja,
penguatan regulasi perspektif, serta dukungan kebijakan dan anggaran pada Kementerian/Lembaga
di tingkat pusat sampai pemerintah daerah perlu dilakukan. Menjadi bagian penting
dalam proses ini adalah proses sosialisasi dan strategi penguatan moderasi
beragama.
Sedangkan strategi yang dapat
dipakai dalam menerapkan moderasi beragama dilakukan melalui sosialisasi sikap dan
perilaku moderat, menanamkan konsep moderasi beragama dalam kehidupan
keseharian serta menjadi teladan sebagai bentuk penerapan moderasi beragama di lingkungan
sekitar.
Untuk dapat melakukan ini, maka
perlu ada pemahaman yang utuh tentang konsep moderasi beragama yang dikembangkan
Kementerian Agama RI. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan kesalahpahaman tentang
konsep moderasi beragama yang justru memicu pertikaian dapat dihindari. Mengingat
konsep moderasi beragama yang berkembang di masyarakat saat ini cukup beragam yang
disodorokan dari berbagai kalangan. Memahami akan hal ini, maka Kementerian
Agama RI akan melaksanakan internalisasi penguatan moderasi beragama baik
secara nasional ataupun di daerah.
Meskipun sasaran awal dari
penguatan Moderasi Beragama ini adalah seluruh ASN Kementerian Agama RI, dalam perkembangannya
juga sangat relevan dengan ASN Kementerian/Lembaga dan seluruh umat beragama di
Indonesia. Hal ini selaras dengan dengan RPJMN 2020 – 2024. Karena itu,
sosialisasi dan strategi penguatan Moderasi Beragama ini dapat direkomendasikan
untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Selain berkaitan dengan
penggunaan modul dan kapasitas narasumber, agar kegiatan penguatan moderasi beragama
dapat berjalan dengan baik, maka panitia pelaksana juga perlu melakukan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi dengan cermat dan teliti. Oleh karena itu, petunjuk teknis
ini dibuat untuk memberikan informasi yang dibutuhkan panitia dan menjadi pedoman
pelaksanaan kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama.
Tujuan ditetapkan Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun
2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan
Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama adalah: 1) Memberikan petunjuk teknis
pelaksanaan kegiatan penguatan moderasi beragama agar dapat diselenggarakan secara
terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan. 2) Memastikan penyelenggaraan
penguatan moderasi beragama bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Kementerian/Lembaga,
dan/atau masyarakat tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Keputusan
Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan
Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama ini
memuat ketentuan mengenai: perencanaan; pelaksanaan; dan pelaporan dan evaluasi
Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama.
Diktum KESATU Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian
Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi
Beragama menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya,
Orientasi Pelopor, dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama dengan ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diiktum KEDUA Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana
di maksud dalam DIKTUM KESATU, Pelaksana Kegiatan berkoordinasi dengan Kelompok
Kerja Penguatan Moderasi Beragama Kementerian Agama.
KETIGA Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan Sosialisasi Penguatan
Moderasi Beragama, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Sekretaris
Jenderal Kementerian Agama (Keputusan Sekjen Kemenag) Nomor 15 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor, Dan
Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 15 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Lokakarya, Orientasi Pelopor,
Dan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama. Semoga ada manfaatnya.