Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dilakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik Tahun 2022: b) bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut di atas, telah diperoleh nilai indeks dan predikat sistem pemerintahan berbasis elektronik pada instansi pusat dan pemerintah daerah tahun 2022: dan c) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dasar hokum penerbitan Keputusan Menpan RB (Kepmenpan) Nomor 108 Tahun
2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 adalah 1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182): 2) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
126): dan 3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 994).
Diktum KESATUKeputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023
Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Menetapkan hasil
Pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada 451 (empat ratus lima
puluh satu) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023
Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Menetapkan
hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada 103 (seratus tiga) Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB (Kepmenpan) Nomor 108 Tahun
2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Hasil
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan
ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023
Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Menghimbau kepada
pimpinan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB (Kepmenpan) Nomor 108 Tahun
2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi SPBE Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 menyatakan Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Link download Salinan dan
Lampiran Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun2023 Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan BerbasisElektronik Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023
Tentang Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pada Instansi Pusat Dan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Semoga ada
manfaatnya.