Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
Dasar hokum diterbitkannnya Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1037); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753); 9) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan bahwa Ruang lingkup
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1
Tahun 2023 menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan
bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri
atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan bahwa Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi
teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan bahwa Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat;
b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan;
dan e) pengalaman kerja.
Diktim KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan bahwa Kompetensi
teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a meliputi: a) pengembangan
kurikulum pelatihan; b) penyusunan rancang bangun program pelatihan; c) pengelolaan
pembelajaran pelatihan; d) penjaminan mutu pelatihan; dan e) evaluasi
pelatihan.
Diktum KETUJUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1
Tahun 2023 menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang
lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktiu KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan
bahwa Kompetensi social kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1
Tahun 2023 menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara
digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)
uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan bahwa Rincian Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara menyatakan bahwa Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menpan RB
atau Kepmenpan Nomor SKJ.1 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Widyaiswara. LINK DOWNLOAD DISINI
Deemikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Nomor SKJ.1
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara. Semoga
ada manfaatnya.