Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara perlu mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal; b) bahwa untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam; perekonomian nasional dan in ternasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi; sistem keuangan yang makin maju; serta untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, diperlukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan; c) bahwa upaya pengaturan baru dan penyesuaian berbagai peraturan di sektor keuangan, dapat dilakukan perubahan Undang-Undang di sektor keuangan dengan menggunakan metode omnibus guna menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Reformasi
di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi
sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor
keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil
akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan
yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Saat
ini sektor keuangan Indonesia masih mengalami banyak permasalahan fundamental.
Proporsi aset di sektor keuangan nasional belum cukup merata. Sektor perbankan yang
merupakan salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan
dibandingkan dengan sektor keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan
nonbank yang merupakan sumber dana jangka panjang yang diharapkan dapat mendukung
pembiayaan pembangunan, relatif masih kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penghimpunan
dana oleh industri keuangan relatif masih terbatas, sedangkan potensi
pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.
Di
sektor perbankan, permasalahan fundamental tercermin antara lain dari tingginya
tingkat bunga pinjaman, serta ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah
kecil dan besar. Permasalahan juga tercermin dari rendahnya kapitalisasi pasar saham
dan obligasi nasional dibandingkan negara lain, serta terbatasnya instrumen keuangan
untuk investasi dan pengelolaan risiko (hedging) khususnya untuk produk
keuangan yang bersifat kompleks dan berisiko tinggi (high risk). Di sisi lain, sektor
keuangan Indonesia juga menghadapi tantangan dari munculnya instrumen keuangan yang
kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto serta penilaian tata kelola dan penegakan
hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Selain
permasalahan fundamental, sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari
luar seperti disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait
dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Sumber daya manusia di sektor keuangan
juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari kuantitas maupun kualitas. Dengan
sejumlah permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu reformasi di
sektor keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat memperdalam dan
meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia, melalui upaya perluasan jangkauan,
produk, dan basis investor, promosi investasi jangka panjang, peningkatan kompetisi
untuk mendukung efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta peningkatan pelindungan
investor dan Konsumen. Reformasi di sektor keuangan ini adalah lanjutan dari
reformasi secara menyeluruh seperti di sektor riil melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di bidang perpajakan
melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,
serta di bidang perimbangan keuangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari
sisi regulasi, kerangka hukum pengaturan mengenai sektor keuangan tersebar dalam
berbagai Undang-Undang yang di antaranya telah berusia cukup lama sehingga belum
optimal dalam mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk,
dan perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami perkembangan yang
cepat dan pesat. Dengan demikian, untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor
keuangan secara utuh, dibutuhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan
industri keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor
keuangan dengan menggunakan metode omnibus melalui Undang-Undang tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang UU Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini mereformasi sektor keuangan dengan
mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem Keuangan dan pengembangan dan penguatan
industri. Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan
dan pengaturan antar lembaga di bidang sektor keuangan guna mewujudkan Stabilitas
Sistem Keuangan dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga
Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite
Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial
dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang berwenang
sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan dilakukan untuk menjaga kestabilan
industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Penguatan
jaring pengaman sistem keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem
Keuangan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam memastikan penanganan permasalahan
perbankan dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Penanganan permasalahan bank,
penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di
sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu
sistem keuangan adalah sasaran yang dituju melalui Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan
Sektor Keuangan ini. Hal ini dilakukan melalui penguatan dan penyempurnaan
mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (governance), sehingga
pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan
secara lebih efektif.
Undang-Undang UU Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga memperkuat masing-masing
lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan. Penguatan peran Bank Indonesia dilakukan
dengan penegasan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan di antaranya untuk turut menjaga
Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Bank Indonesia bertugas untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial. Selanjutnya,
penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan menegaskan kewenangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di antaranya untuk memimpin pengawasan
terintegrasi dan Komisioner Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dalam rangka meningkatkan
fungsi check and balance, dilakukan pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa
Keuangan.
Selain
itu, Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mempertegas
mandat Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terintegrasi
dan konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah kewenangan Otoritas Jasa
Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi yang bergerak
di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK),
penguatan fungsi edukasi, Pelindungan Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market
conduct), yang bertujuan untuk membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.
Lembaga
Penjamin Simpanan merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi
melalui perannya dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam
Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini. Di samping memperkuat
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan
dan resolusi bank, Lembaga Penjamin Simpanan juga mendapatkan mandat baru
sebagai penyelenggara program penjaminan polis asuransi yang akan diiringi dengan
peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan oleh otoritas pengawas asuransi.
Undang-Undang UU Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mengatur penguatan penanganan
permasalahan bank sebagai sektor yang sangat penting di Indonesia. Hal ini dilakukan
dengan mengatur penguatan peran dan wewenang KSSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa
Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Penguatan peran dan wewenang dicapai melalui
penguatan instrumen pencegahan dan penanganan permasalahan bank seperti rencana
pemulihan dan resolusi bank, pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek atau
pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah, penempatan dana oleh Lembaga
Penjamin Simpanan, serta penegasan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga
resolusi dengan mandat pengurangan risiko (risk minimizer), serta penguatan koordinasi
makroprudensial-mikroprudensial dan makroprudensial-mikroprudensialresolusi.
Penguatan
industri keuangan menjadi bagian dari cakupan pengaturan dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini. Proses konsolidasi perbankan
ditujukan agar meningkatkan daya saing pada sektor perbankan, memperkuat pengaturan
bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi oleh perbankan, dan memperkuat
peran Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam menggerakkan
perekonomian daerah dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pengaturan terhadap perbankan juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan
dan perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional. Penguatan pengawasan
terhadap perbankan juga dilakukan terhadap perbankan yang juga merupakan bagian
dari Konglomerasi Keuangan.
Pada
bidang perasuransian, penguatan dilakukan dengan memperluas ruang lingkup perasuransian,
memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian, dan menegaskan kebijakan pemisahan
(spin-off} unit usaha syariah. Selain menambahkan pengaturan mengenai tata kelola
Usaha Bersama asuransi, program penjaminan polis juga menjadi salah satu tulang
punggung penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang diharapkan dapat menjadi
sarana peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menjaga kestabilan
industri asuransi di Indonesia.
Pengaturan
di bidang Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing diarahkan untuk mendorong
penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, regulasi setara (same activity,
same risk, same regulation) untuk transaksi instrumen keuangan, perluasan akses
dan daya saing di antaranya melalui infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar
sistem (interoperable), bursa karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus
(special purpose vehicle) untuk meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola
dana peiwalian (trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku pasar
keuangan dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola yang baik.
Selanjutnya,
pengaturan industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan pelindungan hari
tua bagi masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong kepercayaan
publik terhadap penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi sumber
dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Pengaturan di
bidang pelaporan keuangan diarahkan kepada kewajiban penyampaian laporan keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan mengenai standar
laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, dan pembentukan
platform bersama laporan keuangan, serta kewajiban untuk penyusunan dan penyampaian
laporan berkelanjutan.
Di
bidang industri jasa keuangan lainnya, pengaturan mencakup usaha jasa
pembiayaan, koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan lembaga keuangan mikro.
Pengaturannya berbasis prinsip (principle based), sehingga tercipta keadilan
(level of playing field), meningkatkan Pelindungan Konsumen, memperkuat pengawasan
koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan memperkuat ekosistem pendukung
pembiayaan.
Selanjutnya,
Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mencapai tujuan
pembentukannya dengan mengatur peningkatan peran sektor keuangan dalam pembiayaan
kegiatan berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia sektor keuangan.
Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan hal yang
dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami sektor keuangan
lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi lebih baik. Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mengatur penguatan upaya
mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya
dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Jenis
pelanggaran dan perbuatan tindak pidana di sektor keuangan juga menjadi substansi
penting dalam pengaturan Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan
bagi aktivitas sektor keuangan, termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas
sektor keuangan tersebut. Dalam rangka menjaga ketertiban dan memberikan efek
jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan guna menjerat pelaku pelanggaran dengan
menetapkan tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi. Ketentuan
pidana dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini tidak hanya terbatas
pada tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi. Dalam
merespons perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangan
tersebut, konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian sanksi
pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan terlebih
dahulu atau yang dikenal dengan prinsip keadilan restoratif ( restorative justice).
Dalam
rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
dan agar implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam
BAB II, terhadap beberapa pengaturan terutama yang memberikan dampak terhadap
masyarakat memerlukan konsultasi atau persetujuan DPR. Pelaksanaan pengaturan
tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yaitu komisi
yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan,
sebagai wujud peran dan fungsi DPR sesuai tata kelola dan tanpa mengurangi
independensi otoritas sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pembentukan
Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini diharapkan akan memberikan
kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan
(sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat, serta terpercaya.
Link
download Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (DISINI)
Demikian
informasi tentang Undang-Undang UU Nomor
4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Semoga ada
manfaatnya.