Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Reformasi di sektor keuangan memiliki urgensi yang tinggi dalam meningkatkan peranan intermediasi sektor keuangan, serta memperkuat resiliensi sistem keuangan nasional. Sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang kurat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan yang sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Saat ini sektor keuangan
Indonesia masih mengalami banyak permasalahan fundamerrtal. Proporsi aset di
sektor keuangan nasional belum cukup merata. Sektor perbankan yang merupakan
salah satu sumber pembiayaan jangka pendek masih sangat dominan dibandingkan
dengan sektor keuangan yang lain. Porsi aset di industri keuangan nonbank yang
merupakan sumber dana jangka panjang yang diharapkan dapat mendukung pembiayaan
pembangunan, relatif masih kecil. Kondisi ini mengindikasikan bahwa penghimpunan
dana oleh industri keuangan relatif masih terbatas, sedangkan potensi
pendalaman pasar keuangan nasional masih cukup besar.
Di sektor perbankan,
permasalahan fundamental tercermin antara lain dari tingginya tingkat bunga
pinjaman, serta ketimpangan jumlah rekening dan simpanan antara nasabah kecil
dan besar. Permasalahan juga tercermin dari rendahnya kapitalisasi pasar saham
dan obligasi nasional dibandingkan Negara lain, serta terbatasnya instrumen
keuangan untuk investasi dan pengelolaan risiko (hedgingl khususnya untuk
produk keuangan yang bersifat kompleks dan berisiko tinggi. Di sisi lain,
sektor keuangan Indonesia juga menghadapi tantangan dari munculnya instrumen
keuangan yang kompleks dan berisiko tinggi seperti kripto serta penilaian tata
kelola dan penegakan hukum sektor keuangan dalam berbagai asesmen terkini juga rendah.
Selain permasalahan
fundamental, sektor keuangan juga menghadapi berbagai tantangan dari luar
seperti disrupsi teknologi serta munculnya risiko keuangan baru yang terkait
dengan perubahan iklim dan situasi geopolitik. Sumber daya manusia di sektor
keuangan juga masih mengalami ketertinggalan, baik dari kuantitas maupun
kualitas. Dengan sejumlah permasalahan dan tantangan tersebut, diperlukan suatu
reformasi di sector keuangan. Reformasi sektor keuangan ini diharapkan dapat memperdalam
dan meningkatkan efisiensi sektor keuangan Indonesia, melalui upaya perluasan jangkauan,
produk, dan basis investor, promosi investasi jangka panjang, peningkatan
kompetisi untuk mendukung efisiensi, penguatan mitigasi risiko, serta
peningkatan pelindungan investor dan Konsumen. Reformasi di sector keuangan ini
adalah lanjutan dari reformasi secara menyeluruh seperti di sector riil melalui
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja, di bidang perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2L tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta di bidang perimbangan keuangan melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dari sisi regulasi, kerangka
hukum pengaturan mengenai sektor keuangan tersebar dalam berbagai Undang-Undang
yang di antaranya telah berusia cukup lama sehingga belum optimal dalam
mengakomodir pengaturan dan pengawasan terhadap aktivitas, produk, dan
perkembangan industri keuangan terkini yang terus mengalami perkembangan yang
cepat dan pesat. Dengan demikian, untuk mewujudkan upaya-upaya reformasi sektor
keuangan secara utuh, dibuhrhkan landasan hukum yang sesuai dengan perkembangan
industry keuangan terkini melalui pembenahan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
secara menyeluruh dan terintegrasi dalam 1 (satu) undang-undang mengenai sektor
keuangan dengan menggunakan metode omnibus melalui Undang-Undang tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
mereformasi sektor keuangan dengan mengatur kelembagaan dan Stabilitas Sistem
Keuangan dan pengembang€rn dan penguatan industri. Oleh sebab itu,
Undang-Undang ini mengatur penguatan hubungan pengawasan dan pengaturan antar
lembaga di bidang sector keuangan guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan
dalam hal ini antara Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin
Simpanan, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya melalui wadah Komite
Stabilitas Sistem Keuangan dalam mekanisme pengawasan makroprtrdensial dan mikropnrdensial
dalam jaring pengaman sistem keuangan. Selanjutnya, penguatan lembaga yang
berwenang sebagai pengatur dan pengawas sector keuangan dilakukan untuk menjaga
kestabilan industri sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Penguatan jaring pengaman sistem keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam memastikan penanganan permasalahan perbankan dan menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Penanganan permasalahan bank, penguatan koordinasi antarlembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan yang optimal untuk mencegah kegagalan perbankan yang dapat mengganggu sistem keuangan adalah sasaran yang dituju melalui Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan melalui penguatan dan penyempurnaan mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi serta tata kelola (gouemanec), sehingga pengambilan keputusan penanganan permasalahan di sektor keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Undang-Undang ini juga memperkuat
masing-masing lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan. Penguatan peran
Bank Indonesia dilakukan dengan penegasan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan
di antaranya untuk turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka
mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia bertugas untuk
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
dan transparan, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial.
Selanjutnya, penguatan
kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan dilakukan dengan menegaskan kewenangan Ketua
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di antaranya untuk memimpin pengawasan
terintegrasi dan Komisioner Eksekutif melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dalam rangka meningkatkan
fungsi check and balanae, dilakukan pembentukan badan supervisi di Otoritas
Jasa Keuangan.
Selain itu, Undang-Undang
ini juga mempertegas mandat Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan
dan pengawasan terintegrasi dan konglomerasi keuangan. Undang-Undang ini juga menambah
kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap
koperasi yang bergerak di sektor keuangan, aktivitas aset digital, Inovasi
Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), penguatan fungsi edukasi, Pelindungan
Konsumen, dan pengawasan perilaku pasar (market anduct), yang bertujuan untuk
membawa sektor keuangan nasional lebih kuat dan berkembang.
Lembaga Penjamin Simpanan
merupakan salah satu lembaga penyokong kestabilan ekonomi melalui perannya
dalam dunia perbankan juga diberikan penguatan kewenangan dalam Undang-Undang
ini. Di samping memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam
menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, Lembaga Penjamin
Simpanan juga mendapatkan mandat baru sebagai penyelenggara program penjaminan
polis asuransi yang akan diiringi dengan peningkatan fungsi pengawasan dan pengaturan
oleh otoritas pengawas asuransi.
Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
juga mengatur penguatan penanganan permasalahan bank sebagai sektor yang sangat
penting di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur penguatan peran dan
wewenang KSSK, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin
Simpanan. Penguatan peran dan wewenang dicapai melalui penguatan instrumen
pencegahan dan penanganan permasalahan bank seperti rencana pemulihan dan
resolusi bank, pengaturan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan
likuiditas jangka pendek syariah, penempatan dana oleh lrmbaga Penjamin
Simpanan, serta penegasan peran Lembaga Penjamin Simpanan sebagai lembaga
resolusi dengan mandate pengurangan risiko (nsk minimizer), serta penguatan
koordinasi makroprudensial-mikroprudensial dan
makroprudensial-mikropnrdensial-resolusi.
Penguatan industri keuangan
menjadi bagian dari cakupan pengaturan dalam Undang-Undang ini. Proses
konsolidasi perbankan ditujukan agar meningkatkan daya saing pada sektor
perbankan, memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi
informasi oleh perbankan, dan memperkuat peran Bank Perekonomian Ralryat dan
Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam menggerakkan perekonomian daerah dan
pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengaturan terhadap perbankan
juga diarahkan pada perluasan kegiatan usaha perbankan dan perbankan syariah
untuk menggerakkan ekonomi nasional. Penguatan pengawasan terhadap perbankan juga
dilakukan terhadap perbankan yang juga merupakan bagian dari Konglomerasi
Keuangan.
Pada bidang perasur€rnsian,
penguatan dilakukan dengan memperluas ruang lingkup perasuransian, memperkuat
market anduct pelaku usaha perasuransian, dan menegaskan kebijakan pemisahan (spin-off)
unit usaha syariah. Selain menambahkan pengaturan mengenai tata kelola Usaha
Bersama asuransi, program penjaminan polis juga menjadi salah satu tulang
punggung penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang diharapkan dapat menjadi
sarana peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan menjaga
kestabilan industri asuransi di Indonesia.
Pengaturan di bidang Pasar
Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing diarahkan untuk mendorong penerapan
prinsip aktivitas sarna, risiko sama, regulasi setara (same actiuitg, same
risk, same regilation) untuk transaksi instrumen keuangan, perluasan akses dan
daya saing di antaranya melalui infrastruktur pasar yang dapat bekerja antar
sistem (interoperable), bursa karbon, dan pengaturan entitas tujuan khusus lspecial
Wrpose uehicle) untuk meningkatkan variasi instrumen keuangan, dan pengelola
dana perwalian (trustee) untuk pendalaman dan meningkatkan partisipasi pelaku
pasar keuangan dan peningkatan aturan keterbukaan informasi dan tata kelola
yang baik.
Selanjutnya, pengaturan
industri Dana Pensiun ditujukan untuk meningkatkan pelindungan hari tua bagi
masyarakat, khususnya para pekerja, meningkatkan literasi, mendorong
kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan progrErm pensiun, dan mempercepat
akumulasi sumber dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan
pembangunan.
Pengaturan di bidang
pelaporan keuangan diarahkan kepada kewajiban penyampaian laporan keuangan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan mengenai
standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, dan
pembentukan platform bersama laporan keuangan, serta kewajiban untuk penJrusunan
dan penyampaian laporan berkelanjutan.
Di bidang industri jasa keuangan
lainnya, pengaturan mencakup usaha jasa pembiayaan, koperasi yang bergerak di
sektor keuangan, dan lembaga keuangan mikro. Pengaturannya berbasis prinsip, sehingga
tercipta keadilan, meningkatlan Pelindungan Konsumen, memperkuat pengawasan
koperasi yang bergerak di sektor keuangan, dan memperkuat ekosistem pendukung
pembiayaan
.
Selanjutnya, Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini juga mencapai tujuan
pembentukannya dengan mengatur peningkatan peran sektor keuangan dalam
pembiayaan kegiatan berkelanjutan dan penguatan kualitas sumber daya manusia sector
keuangan. Sementara itu, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, juga merupakan
hal yang dibutuhkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami
sektor keuangan lebih baik dan dapat menopang kehidupan ekonomi lebih baik.
Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
juga mengatur penguatan upaya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
termasuk dengan memudahkan akses pembiayaannya dengan tetap menerapkan prinsip
kehati-hatian.
Jenis pelanggaran dan
perbuatan tindak pidana di sektor keuangan juga menjadi substansi penting dalam
pengaturan Undang-Undang ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan
bagi aktivitas sektor keuangan, termasuk pihak yang terlibat di dalam aktivitas
sektor keuangan tersebut. Dalam rangka menjaga ketertiban dan memberikan efek
jera, dibutuhkan mekanisme pemidanaan guna menjerat pelaku pelanggaran dengan
menetapkan tindakan/perbuatan tersebut menjadi tindak pidana ekonomi.
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini tidak hanya terbatas pada
tindak pidana yang dilakukan oleh perorangan tetapi juga oleh korporasi. Dalam
merespons perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor
keuangantersebut, konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian
sanksi pidana, tetapi perlu mengedepankan pemulihan keadaan pihak yang dirugikan
terlebih dahulu atau yang dikenal dengan prinsip keadilan restorative.
Dalam rangka mendukung
kelancaran pelaksanaan Undang-Undang UU Nomor
4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini dan
agar implementasinya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam
BAB II, terhadap beberapa pengaturan terutama yang memberikan dampak terhadap
masyarakat memerlukan konsultasi atau persetujuan DPR. Pelaksanaan pengaturan
tersebut dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yaitu komisi
yang tugas dan kewenangannya di bidang keuangan, perbankan, dan perencanaan
pembangunan, sebagai wujud peran dan fungsiDPR sesuai tata kelola dan tanpa
mengurangl independensi otoritas sector keuangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan diharapkan akan memberikan
kontribusi positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan (sustainable) menuju Indonesia yang sejahtera, maju, dan
bermartabat, serta terpercaya.
Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
dibentuk dengan maksud mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan
ekonorni yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf
hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang
sejahtera, maju, dan bermartabat.
Undang-Undang
UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan ini
dibentuk dengan tujuan untuk: a) mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor
keuangan kepada usaha sektor produktif; b) meningkatkan portofolio pendanaan
terhadap sector usaha yang produktif; c) meningkatkan kemudahan akses dan
literasi terkait jasa keuangan; d) meningkatkan dan memperluas inklusi sector keuangan;
e) memperluas sumber pembiayaan jangka panjang; f) meningkatkan daya saing dan
efisiensi sector keuangan; g) mengembangkan instrumen di pasar keuangan dan memperkuat
mitigasi risiko; h) meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan Pelindungan Konsumen;
i) memperkuat pelindungan atas data pribadi nasabah sektor keuangan; j) memperkuat
kelembagaan dan ketahanan Stabilitas Sistem Keuangan; k) mengembangkan dan
memperkuat ekosistem sector keuangan; l) memperkuat wewenang, tanggung jawab, tugas,
dan fungsi regulator sektor keuangan; dan m) meningkatkan daya saing masyarakat
sehingga dapat berusaha secara efektif dan efisien.
Dalam rangka mencapai maksud
dan tujuan sebagaimana dimaksud, ruang lingkup dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi: a) kelembagaan; b)
perbankan; c) Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing; d) perasuransian
dan penjaminan; e) asuransi Usaha Bersama; f) program penjaminan polis; g)
Usaha Jasa Pembiayaan; h) kegiatan usaha bullion; i) Dana Pensiun, program
jaminan hari tua, dan program pensiun; j) kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan;
k) lembaga keuangan mikro; l) Konglomerasi Keuangan; m) ITSK (Inovasi Teknologi
Sektor Keuangan); n) penerapan Keuangan Berkelanjutan; o.) Literasi Keuangan,
Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen; p) akses pembiayaan Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah; q) sumber sumber daya manusia; r) Stabilitas Sistem
Keuangan; s) lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; dan t) penegakan hukum di
sektor keuangan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun
2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan. Semoga ada manfaatnya.