SE BKN Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, dan perlu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan pertama, perpindahan jabatan dari jabatan lain, penyesuaian angka kredit dari konvensional dan konversi ke integrasi, dan penetapan angka kredit integrasi, sehingga perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
Maksud dan tujuan dari Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun
2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional ini adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina
Kepegawaian, pimpinan instansi pembina jabatan fungsional, pejabat yang
berwenang, atau pejabat lain dalam pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan
Fungsional.
Isi Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penjelasan
Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, menyatakan
hal-hal sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pertama
1)
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan dan merupakan pengangkatan dari
calon PNS.
2)
Pengangkatan calon PNS menjadi PNS dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)
Calon PNS pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya bersamaan dengan
pengambilan sumpah janji PNS, kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan
fungsional yang memiliki persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4)
PNS yang belum diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan lowongan
kebutuhannya tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketentuan ini berlaku bagi lowongan kebutuhan calon PNS sejak ditetapkannya
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.
5)
Calon PNS yang telah diangkat PNS dengan lowongan kebutuhan jabatan fungsional
sebelum ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional, maka Pejabat
Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS ke dalam jabatan fungsionalnya.
6)
Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada angka 5) belum menduduki jabatan
fungsional dan telah mengalami kenaikan pangkat, maka pengangkatan ke dalam
jabatan fungsionalnya melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Perpindahan dari Jabatan
Lain
1)
Pejabat fungsional kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S-1)
atau Diploma IV (D-4) dan memiliki pangkat di bawah Penata Muda golongan ruang
III/a dapat dipertimbangkan kenaikanpangkatnya ke dalam pangkat Penata Muda
golongan ruang III/a melalui kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Kepada yang bersangkutan diberikan angka kredit
sebesar angka kredit kumulatif kebutuhan untuk naik jenjang jabatan pada
jenjang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Apabila terdapat lowongan kebutuhan untuk jenjang mahir/ahli pertama yang
bersangkutan dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan mahir/ahli pertama setelah
mengikuti dan lulus uji kompetensi.
c.
Penyesuaian angka kredit dari metode konvensional ke metode integrasi mencakup
hal-hal sebagai berikut:
1)
Angka kredit kumulatif integrasi dihitung berdasarkan penetapan angka kredit
konvensional terakhir dari pejabat fungsional.
2)
Angka kredit kumulatif integrasi diperoleh dari angka kredit kumulatif konvensional
dikurangi nilai dasar sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II angka 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2022.
3)
Angka kredit kumulatif integrasi terdiri dari tugas jabatan, pengembangan
profesi dan kegiatan penunjang, dengan rincian sebagai berikut:
a)
Angka kredit tugas jabatan integrasi merupakan hasil pengurangan angka kredit
kumulatif integrasi dengan jumlah angka kredit pengembangan profesi integrasi
yang menjadi syarat untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dan tugas
penunjang integrasi.
b)
Angka kredit tugas jabatan integrasi merupakan kebutuhan angka kredit untuk
naik pangkat dan/atau naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
c)
Angka kredit pengembangan profesi integrasi berupa angka kredit pengembangan
profesi konvensional pada jenjang jabatannya yang menjadi syarat untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, dituangkan sejumlah angka kredit
minimal yang dipersyaratkan.
d)
Dalam hal terdapat kelebihan angka kredit pengembangan profesi sebagaimana
dimaksud pada huruf c), maka kelebihannya menjadi penambah angka kredit pada
tugas jabatan integrasi. e) Angka kredit kegiatan penunjang integrasi
dituangkan apabila jumlah angka kredit kumulatif integrasi dikurangi angka
kredit pengembangan profesi integrasi hasilnya masih melebihi kebutuhan angka
kredit untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
f)
Angka kredit penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf e) dituangkan tidak
melebihi sejumlah 20% dari kebutuhan angka kredit untuk naik pangkat setingkat
lebih tinggi.
4)
Angka kredit kumulatif integrasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) dan angka
3) dituangkan dalam formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran I angka 5, angka
6, dan Lampiran II angka 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2022.
Link download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun2022 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 23 Tahun
2022 Tentang Penjelasan Tambahan Terkait Pelaksanaan Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya.