Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan adanya pengaturan terkait dokumen penilaian kinerja yang dipersyaratkan dalam usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang
Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis
Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini untuk menjadi panduan bagi Instansi
Pemerintah dalam melengkapi Dokumen Penilaian Kinerja yang dipersyaratkan dalam
usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
Ruang lingkup Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang
Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis
Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini meliputi: a) Syarat usul
penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil
tahun 2023; b) Syarat usul penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil tahun 2024 dan selanjutnya.
Isi Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dokumen Penilaian
Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat PNS
(Pegawai Negeri Sipil)menyatakan sebagai berikut
a.
Dokumen Penilaian Kinerja Pegawai yang diperlukan sebagai syarat kenaikan
pangkat untuk tahun 2023, meliputi:
1)
Dokumen Penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil Tahun 2021 Periode Januari-Juni 2021 sesuai Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013.
2)
Dokumen Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai dan Laporan Dokumen Penilaian Kinerja
Periode Juli-Desember Tahun 2021 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.
3)
Dokumen Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 sesuai Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun
2021.
4)
Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja Tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai
Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
b.
Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat untuk tahun 2024 dan
selanjutnya, meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen
Evaluasi Kinerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Contoh:
Untuk kenaikan pangkat Tahun 2024, dokumen yang dilampirkan sebagai syarat,
terdiri atas:
1)
Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai
Tahun 2022 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
2)
Dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen Evaluasi Kinerja Pegawai
Tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
c.
Dokumen yang diperlukan sebagai syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah,
kenaikan pangkat luar biasa, dan kenaikan pangkat pengabdian untuk tahun 2024
dan selanjutnya, meliputi dokumen Hasil Evaluasi Kinerja tahunan dan dokumen
Evaluasi Kinerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
d.
Format dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dapat
diunduh melalui tautan https://bit.ly/formatdokumenkinerja
e.
Usulan penetapan persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat harus
memenuhi syarat minimal predikat kinerja “Baik” sesuai pengaturan predikat
kinerja dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022.
Link download Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 DISINI
Pada saat Surat Edaran SE BKN Nomor 19 Tahun 2022 Tentang
Dokumen Penilaian Kinerja Dalam Usul Penetapan Persetujuan/Pertimbangan Teknis
Kenaikan Pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini mulai berlaku maka Surat
Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Surat Edaran ini.