Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak atas kekayaan intelektual diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka.
Bentuk kepemilikan terhadap
kekayaan intelektual ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu kepemilikan
personal dan kepemilikan komunal. Kekayaan intelektual yang kepemilikannya
personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual,
seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan desain
tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan kekayaan
intelektual yang kepemilikannya komunal adalah kekayaan intelektual yang
bersifat inklusif dan kelompok serta merupakan
warisan budaya tradisional yang perlu
dilestarikan karena menjadi identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Pembentukan Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022
Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini dilandasi oleh perlunya dilakukan
inventarisasi terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang saat ini
keberadaannya masih tersebar dan belum terdata secara menyeluruh. Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
telah mewajibkan negara untuk melakukan inventarisasi terhadap salah satu jenis Kekayaan
Intelektual Komunal (KIK) yakni Ekspresi
Budaya Tradisional. Demikian pula Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan telah mengamanatkan
dilakukannya inventarisasi terhadap Pengetahuan Tradisional sebagai objek
pemajuan kebudayaan.
Peraturan perundang-undangan
lain yang mengatur terkait KIK antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun t994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013
tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access fo Genetic Resources and the Fair and
Equitable Sharing of Benefits Arising from
Their Utilization to the Convention on Biological Diversity
(Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian
Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi
Keanekaragaman Hayati), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, dan Undang-Undang Nomor 2a Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogralis.
Peraturan
Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini
dimaksudkan untuk menyatukan berbagai ketentuan yang diperlukan sebagai dasar
hukum dalam pelaksanaan inventarisasi KIK yang meliputi Ekspresi Budaya
Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan
Potensi Indikasi Geografis. Materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a.
jenis Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional,
Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi
Indikasi Geografis;
b.
inventarisasi KIK yang dilakukan dengan cara pencatatan KIK dan integrasi data
KIK;
c.
penjagaan dan pemeliharaan KIK oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian, danf atau Pemerintah Daerah;
d.
pembentukan sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional dalam
menyelenggarakan inventarisasi KIK;
e.
pemanfaatan KIK yang dimuat dalam sistem informasi KIK Indonesia; dan
f. pendanaan untuk inventarisasi, pemeliharaan,
dan penjagaan KIK.
Link download Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022
Tentang Kekayaan Intelektual Komunal - KIK (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022
Tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Semoga ada manfaatnya.